JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Saptopribowo mengatakan, usul sistem pemilihan anggota legislatif diubah dari terbuka menjadi proporsional tertutup perlu dikaji mendalam terlebih dahulu.
“Ini pendapat saya ya, perlu dikaji mendalam perubahan-perubahannya,” ujar Johan dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
“Misalnya Undang-Undang Pemilu. Karena ada kejadian pelaksanaan pileg, pilpres bareng pada suatu waktu yang membuat petugas banyak meninggal, itu perlu dikaji bersama,” lanjut dia.
Kajian mendalam, menurut mantan Juru Bicara Presiden ini, harus menyentuh baik dan buruknya dampak sistem pemilihan anggota legislatif proporsional terbuka dan tertutup. “Kalau terbuka jeleknya apa. Kalau tertutup bagusnya apa misalnya atau sebaliknya. Itu harus ada kajian mendalam sebelum kita simpulkan,” ujar dia.
Saat ditanya mengenai revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Johan mengungkapkan bahwa hal itu masih dalam tahap pembahasan. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memastikan, DPR RI akan melibatkan masyarakat, akademisi dan aktivis demokrasi dalam pembahasannya.
“Makanya kemarin Komisi II lebih awal membahasnya, dari sekarang, dengan catat meminta masukan dari semua stakeholder, apakah NGO seperti KODE atau kajian yang ada di kampus,” lanjut Johan.
Diketahui, pendapat Johan soal sistem pemilu proporsional tertutup itu berbeda dengan keputusan PDI-P pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan HUT ke-47, PDI-P, Minggu (12/1/2020) lalu. Dalam acara itu, Rakernas PDI-P menyampaikan sembilan rekomendasi.
“Rekomendasi ada sembilan poin, mencakup bagaimana komitmen PDI-P di dalam membumikan ideologi Pancasila, menjaga NKRI kebhinekaan kita, dan juga bagaimana kita bergotong royong bersama,” kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai penutupan Rakernas.
Dari sembilan rekomendasi itu, salah satunya yaitu mendorong DPP serta Fraksi DPR RI PDI-P untuk memperjuangan perubahan UU Pemilu. UU Pemilu didorong diubah supaya mengatur mekanisme pemilu kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup.
Dalam sistem ini, pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan. Ambang batas parlemen alias parliamentary threshold juga didorong untuk ditingkatkan dari yang berlaku saat ini sebesar empat persen menjadi sekurang-kurangnya lima persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu lima persen untuk DPR RI, empat persen untuk DPRD Provinsi dan tiga persen untuk DPRD kabupaten/kota. (kps)