MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua partai politik (Parpol) pengusung pasangan Gatot-Tengku Erry (Ganteng) menolak keras jika Partai Hanura ngotot mengusulkan Zulkifli Efendi Siregar menjadi Calon Wakil Gubernur Sumut (cawagubsu).
Penolakan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sumut itu sebagai tersangka, untuk kasus suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Ketua PPN Sumut, Edison Sianturi mengatakan penetapan tersangka kepada salah satu pimpinan dewan itu oleh KPK bukanlah sebuah kejutan. Sebab, kasus ini merupakan pengembangan dari sebelumnya.
Menurutnya, kasus hukum yang ditangani KPK selalu menemui kejelasan, tidak seperti penegakan hukum di instansi penegakan hukum lainnya.
Kata dia, akan menimbulkan masalah serta polemik ketika Hanura memaksakan untuk mencalonkan salah satu kader terbaiknya di Sumut menjadi cawagubsu.
“Selaku partai pengusung dengan tegas saya menolak pencalonan zulkifli menjadi cawagubsu,” kata Edison, Kamis (16/6).
Diakui Edison, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Zulkifli terkait wacana pencalonannya menjadi cawagubsu. “DPP Partai Hanura juga tidak akan mungkin memaksakan beliau (Zulkifli) menjadi cawagubsu, ini pertaruhan nama baik partai,” imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut dia, seluruh partai pengusung masih santai menanggapi kekosongan kursi wagubsu. Oleh karena itu, dengan tegas ia menyatakan niatannya untuk dapat mengisi kursi tersebut.
Walaupun diakui Edison untuk mendapati kursi tersebut tidak akan mudah, karena harus mendapat persetujuan parpol pengusung lainnya. “Yang penting kita maju dulu, terpilih atau tidak itu urusan nomor sekian,” bilangnya.
Secara kemampuan, Edison mengaku cukup mumpuni. Apalagi, ia berasal dari almamater yang sama dengan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi.
“Kami sama-sama dari Fakultas Teknik USU. Dari sisi usia saya lebih muda, tentunya akan lebih mudah dalam berkomunikasi. Yang paling penting itu, dalam menjalankan roda pemerintahan tidak boleh ada dua nahkoda,” terangnya.
Senada, Partai Patriot juga menyatakan penolakan atas pencalonan Zulkifli sebagai cawagubsu. Wakil Sekretaris Patriot Sumut, Edy Surianto mengatakan pihaknya dari awal sudah menolak nama Zulkifli dari bursa cawagubsu.
“(Patriot) dari awal menolak, karena mencalonkan seseorang menjadi cawagubsu yang tersangkut masalah hukum akan menimbulkan masalah baru,” bilang Edy.
Edy juga tidak yakin DPP Partai Hanura ngotot untuk mengusulkan nama Zulkifli menjadi cawagubsu. “Setelah ada kepastian hukum dari KPK, pasti Ketum Hanura tidak akan mengambil resiko,” sebutnya.
Seluruh parpol pengusung, lanjut dia, berhak mencalonkan nama cawagubsu. Hanya saja, dua nama yang boleh dikirimkan ke dewan untuk dipilih dan ditetapkan.
“Kalau Edison mengklaim siap maju jadi cawagubsu itu hak nya, Patriot juga punya calon. Nanti tinggal bagaimana kesepakatan partai pengusung,” ucapnya.
“Rencananya akhir pekan ini akan ada pertemuan lanjutan, kita harapkan seluruh parpol pengusung hadir. Agar ada kemajuan atau perkembangan, kita juga tidak ingin kursi wagubsu terlalu lama kosong,” ucapnya.
Pandangan berbeda disampaikan PKS dan PKNU terkait penetapan tersangka Zulkifli Efendi Siregar sebagai tersangka oleh KPK.
“PKS enggan mencampur itu,” ujar Ketua DPW PKS Sumut, M Hafez singkat.
Ketua DPW PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap mengatakan hak politik Zulkifli Efendi Siregar masih ada. Menurutnya, penetapan status tersangka belum memilili kekuatan hukum.
“Kita harus kedepankan asas praduga tidak bersalah, tersangka itukan masih sebatas sangkaan. Pembuktiannya itu nanti di pengadilan, itu baru memiliki kekuatan hukum,” ucapnya.
Opini yang berkembang di masyarakat yakni ketika kasus hukum ditangani KPK, maka prosesnya akan jelas. “Itu “kan masih asumsi, walaupun kenyataan yang dilihat seperti itu. Tapi hukum tidak berbicara seperti hukum. Tersangka juga masih bisa menggugat status tersebut ke praperadilan,” tukasnya.