26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Agung Laksono: Kita akan Hadapi

FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS Priyo Budi Santoso dan Agung Laksono menenangkan peserta rapat usai Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meninggalkan ruang rapat menutup rapat pleno persiapan Munas Golkar, Senin (24/11/2014) di DPP Golkar. Rapat diteruskan Selasa karena situasi tidak kondusif.
FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Priyo Budi Santoso dan Agung Laksono menenangkan peserta rapat usai Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meninggalkan ruang rapat menutup rapat pleno persiapan Munas Golkar, Senin (24/11/2014) di DPP Golkar. Rapat diteruskan Selasa karena situasi tidak kondusif.

JAKARTA , SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menduduki kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta.   Pasalnya, ia merasa sebagai pengurus DPP Golkar yang sah.

Karena itu, lanjut Agung, pihaknya siap melawan siapapun yang hendak merebut kantor tersebut. “Kita akan hadapi,” tegas Agung di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (17/12).

Seperti diketahui, kantor DPP Golkar kini dijaga oleh sekelompok pemuda anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang loyal kepada kubu Agung. Mereka tidak mengizinkan orang-orang dari kubu Aburizal Bakrie masuk ke dalam kompleks kantor tersebut.

Sementara, di sisi lain Aburizal berpendapat bahwa pihaknya juga berhak menggunakan kantor tersebut. Pasalnya, baik berdasarkan hasil Munas Bali ataupun keputusan Menkumham, dirinya masih ketua umum yang sah.

Meski begitu, Agung tidak percaya Aburizal berani datang ke kantor tersebut, apalagi mengambil alih secara paksa. “Itu kan baru cerita-cerita saja,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin meminta pimpinan dan Sekretariat Jenderal DPR segera mengembalikan surat perombakan susunan FPG yang disampaikan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono. Surat itu sudah diterima Ketua DPR Setya Novanto dan akan segera dibahas bersama unsur pimpinan.

“Kami mendesak pimpinan DPR dan kesekjenan DPR segera mengembalikan surat tersebut kepada pengirimnya. Kami tidak ingin DPR sebagai lembaga tinggi negara, masuk dalam konflik kepentingan sekelompok orang yang haus kekuasaan dengan menggunakan segala cara, menabrak peraturan perundang-undangan” kata Ade saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Rabu (17/12).

Menurut Ade, keinginan kubu Agung Laksono Cs mengganti FPG di DPR dan MPR tidak mungkin bisa dipenuhi karena tidak ada dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Bahkan, Ade menilai upaya ini memalukan.

“Langkah sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Partai Golkar itu memalukan partai yang sah dan diakui pemerintah. Kelihatan benar haus kekuasaan yang dialukan dengan cara-cara yang tidak elit,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali ini menyebutkan keputusan Menkumham sudah jelas mengembalikan penyelesaian konflik kepada mekanisme partai. Apabila itu tidak tercapai maka ditempuh melalui pengadilan.

Menkumham atas nama pemerintah juga resmi menegaskan kepengurusan PG yang sah diakui saat ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009. Dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekjennya.

“Dengan demikian kepemimpinan fraksi di DPR yang saat ini ada, tetap sah sesuai SK DPP Partai Golkar No.KEP-362/DPP/Golkar/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Dia ikut nimbrung dalam konflik internal Partai Golongan Karya. Yusril yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (1999-2001) dan juga sebagai Menteri Kehakiman dan HAM (2001-2004) itu, diminta langsung oleh Ketua Golkar (versi Munas Bali) Aburizal Bakrie sebagai penasihat hukum.

Di akun twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengakui diminta memberikan advis kepada ARB dan jajarannya. “(Fokus) untuk sikapi Surat Menkumham 16 Desember 2014,” tulis pria kelahiran Bangka Belitung itu, Selasa (16/12) sore.

Yusril menilai, Golkar (kubu ARB) harus merespon positif surat menkumham tersebut dan tidak perlu memperdebatkan isinya. “Segera bawa perselisihan intenal partai ke Mahkamah Partai, dan berharap Mahkamah dapat segera mengambil keputusan. Keputusan Mahkamah Partai diharapkan dapat mengakhiri perselisihan internal partai, shg menkumham dpt segera mesahkan susunan DPP Golkar,” sambung Yusril.

Secara tak langsung, Yusril juga sudah mengisyaratakan kubu ARB atau Ical sudah siap jika pada akhirnya persoalan ini harus naik ke Meja Hijau. “Kalau kubu Agung (Laksono) tdk dapat menerima putusan Mahkamah Partai dan mereka lakukan perlawanan ke pengadilan, maka kubu ARB siap menghadapinya,” tulis Yusril.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan, penyelesaian melalui mahkamah partai dan pengadilan itu ada limit waktunya, sehingga cara ini yang harus ditempuh agar persoalan cepat selesai. “Kubu ARB yakin bhw legalitas munas Bali sangat kokoh dilihat dari sdt UU Parpol dan AD/ART golkar, karenanya tdk ragu tempuh jalur hukum,” tandas Yusril.

Yusril juga mengingatkan, bahwa Menkumham sudah mengeluarkan statement yang intinya DPP hasil Munas Riau yang dianggap sambil menunggu perselisihan internal. Itu berarti saat ini pemerintah masih mengakui ARB sebagai ketum, dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.

“Demikian pula, mahkamah partai yg kini terdaftar di kemenkumham adalah mahkamah yg didaftarkan DPP hasil Munas Riau yg diketuai Muladi,” pungkas Yusril.(adk/jpnn)

FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS Priyo Budi Santoso dan Agung Laksono menenangkan peserta rapat usai Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meninggalkan ruang rapat menutup rapat pleno persiapan Munas Golkar, Senin (24/11/2014) di DPP Golkar. Rapat diteruskan Selasa karena situasi tidak kondusif.
FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Priyo Budi Santoso dan Agung Laksono menenangkan peserta rapat usai Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meninggalkan ruang rapat menutup rapat pleno persiapan Munas Golkar, Senin (24/11/2014) di DPP Golkar. Rapat diteruskan Selasa karena situasi tidak kondusif.

JAKARTA , SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menduduki kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta.   Pasalnya, ia merasa sebagai pengurus DPP Golkar yang sah.

Karena itu, lanjut Agung, pihaknya siap melawan siapapun yang hendak merebut kantor tersebut. “Kita akan hadapi,” tegas Agung di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (17/12).

Seperti diketahui, kantor DPP Golkar kini dijaga oleh sekelompok pemuda anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang loyal kepada kubu Agung. Mereka tidak mengizinkan orang-orang dari kubu Aburizal Bakrie masuk ke dalam kompleks kantor tersebut.

Sementara, di sisi lain Aburizal berpendapat bahwa pihaknya juga berhak menggunakan kantor tersebut. Pasalnya, baik berdasarkan hasil Munas Bali ataupun keputusan Menkumham, dirinya masih ketua umum yang sah.

Meski begitu, Agung tidak percaya Aburizal berani datang ke kantor tersebut, apalagi mengambil alih secara paksa. “Itu kan baru cerita-cerita saja,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin meminta pimpinan dan Sekretariat Jenderal DPR segera mengembalikan surat perombakan susunan FPG yang disampaikan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono. Surat itu sudah diterima Ketua DPR Setya Novanto dan akan segera dibahas bersama unsur pimpinan.

“Kami mendesak pimpinan DPR dan kesekjenan DPR segera mengembalikan surat tersebut kepada pengirimnya. Kami tidak ingin DPR sebagai lembaga tinggi negara, masuk dalam konflik kepentingan sekelompok orang yang haus kekuasaan dengan menggunakan segala cara, menabrak peraturan perundang-undangan” kata Ade saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Rabu (17/12).

Menurut Ade, keinginan kubu Agung Laksono Cs mengganti FPG di DPR dan MPR tidak mungkin bisa dipenuhi karena tidak ada dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Bahkan, Ade menilai upaya ini memalukan.

“Langkah sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Partai Golkar itu memalukan partai yang sah dan diakui pemerintah. Kelihatan benar haus kekuasaan yang dialukan dengan cara-cara yang tidak elit,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali ini menyebutkan keputusan Menkumham sudah jelas mengembalikan penyelesaian konflik kepada mekanisme partai. Apabila itu tidak tercapai maka ditempuh melalui pengadilan.

Menkumham atas nama pemerintah juga resmi menegaskan kepengurusan PG yang sah diakui saat ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009. Dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku Sekjennya.

“Dengan demikian kepemimpinan fraksi di DPR yang saat ini ada, tetap sah sesuai SK DPP Partai Golkar No.KEP-362/DPP/Golkar/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Dia ikut nimbrung dalam konflik internal Partai Golongan Karya. Yusril yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (1999-2001) dan juga sebagai Menteri Kehakiman dan HAM (2001-2004) itu, diminta langsung oleh Ketua Golkar (versi Munas Bali) Aburizal Bakrie sebagai penasihat hukum.

Di akun twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengakui diminta memberikan advis kepada ARB dan jajarannya. “(Fokus) untuk sikapi Surat Menkumham 16 Desember 2014,” tulis pria kelahiran Bangka Belitung itu, Selasa (16/12) sore.

Yusril menilai, Golkar (kubu ARB) harus merespon positif surat menkumham tersebut dan tidak perlu memperdebatkan isinya. “Segera bawa perselisihan intenal partai ke Mahkamah Partai, dan berharap Mahkamah dapat segera mengambil keputusan. Keputusan Mahkamah Partai diharapkan dapat mengakhiri perselisihan internal partai, shg menkumham dpt segera mesahkan susunan DPP Golkar,” sambung Yusril.

Secara tak langsung, Yusril juga sudah mengisyaratakan kubu ARB atau Ical sudah siap jika pada akhirnya persoalan ini harus naik ke Meja Hijau. “Kalau kubu Agung (Laksono) tdk dapat menerima putusan Mahkamah Partai dan mereka lakukan perlawanan ke pengadilan, maka kubu ARB siap menghadapinya,” tulis Yusril.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan, penyelesaian melalui mahkamah partai dan pengadilan itu ada limit waktunya, sehingga cara ini yang harus ditempuh agar persoalan cepat selesai. “Kubu ARB yakin bhw legalitas munas Bali sangat kokoh dilihat dari sdt UU Parpol dan AD/ART golkar, karenanya tdk ragu tempuh jalur hukum,” tandas Yusril.

Yusril juga mengingatkan, bahwa Menkumham sudah mengeluarkan statement yang intinya DPP hasil Munas Riau yang dianggap sambil menunggu perselisihan internal. Itu berarti saat ini pemerintah masih mengakui ARB sebagai ketum, dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.

“Demikian pula, mahkamah partai yg kini terdaftar di kemenkumham adalah mahkamah yg didaftarkan DPP hasil Munas Riau yg diketuai Muladi,” pungkas Yusril.(adk/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/