AMPARANPERAK, SUMUTPOS.CO – Proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 yang serentak dilakukan oleh daerah masing-masing di seluruh Indonesia telah usai. Namun masih ada masalah yang terjadi dalam perekrutan tersebut. Seperti yang terjadi di perekrutan anggota KPPS Desa Hamparanperak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Kamis (18/1).
Salah seorang calon anggota atas nama Lili Putri Azhar memprotes kebijakan yang dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Hamparanperak, Benson yang diduga telah melakukan kesalahan administrasi dalam proses perekrutan anggota KPPS yang melanggar sistem dan aturan yang sudah dibuat oleh KPU.
Dalam aturan tersebut, Benson selaku Ketua PPS Desa Hamparanperak menyuruh Lili untuk membuat surat keterangan berkelakuan baik yang secara adminitrasi berkas tidak ada di aturan KPU dalam proses perekrutan anggota KPPS.
Lili Putri Azhar ketika ditemui di Kantor Desa Hamparanperak mengatakan, awalnya saya mendaftar menjadi anggota KPPS dengan membawa berkas yang lengkap yang sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Saya tidak diloloskan oleh pihak panitia KPPS dikarenakan kuota anggota KPPS berjumlah tujuh orang tapi pada saat itu yang mendaftar berjumlah delapan orang, dengan kondisi seperti itu, saya dinyatakan tidak lolos,” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, salah seorang anggota KPPS 21 mengundurkan diri, dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Secara otomatis Lili lolos menjadi anggota KPPS dengan status pergantian antarwaktu (PAW).
Namun, menurut keputusan yang dibuat oleh panitia, calon anggota KPPS dengan status PAW tidak serta merta lolos langsung menjadi anggota, dengan keputusan yang agak ngawur itu, panitia menyuruh Lili untuk membuat surat berkelakuan baik atau surat beretika.
Jelas saja Lili menolak dengan aturan tersebut, karena aturan tersebut tidak ada yang sudah dibuat oleh KPU. Kemudian Lili menanyakan maksud dan tujuan apa saya harus membuat surat tersebut, tapi pihak panitia membuat pernyataan, jika Lili telah berbuat tidak sopan dan tidak beretika kepada anggota panitia dalam proses pendaftaran berkas kemarin. “Saya heran kenapa mereka membuat saya tidak diloloskan dan harus membuat surat berkelakuan baik, padahal tahun lalu saya merupakan anggota pantarlih yang bisa dibilang adalah warga yang diutamakan dalam proses perekrutan anggota KPPS,” katanya.
“Saya kemarin sempat marah-marah dengan anggota KPPS, pada saat pendaftaran, yang awalnya saya datang mau mendekati istirahat siang, namun berkas saya sementara ditinggal dulu di meja pendaftaran itupun mereka yang nyuruh, lalu ditumpukkan sama mereka, pada saat selesai istirahat siang, kok tiba-tiba berkas ada di paling bawah, dan calon peserta yang diatas saya, yang datang setelah saya, malah dipanggil duluan, ya jelaslah saya marah marah,” ucapnya dengan nada kesal.
Menurut informasi yang didapat yang Lili Putri Azhar, sempat ada pertemuan dengan anggota PPS, namun anggota saling buang badan terkait masalah ini malah Lili dikeluarkan dari Grup Whatsapp anggota KPPS Hamparan Perak secara sepihak.
Siti Khadijah, Ibu Korban ketika mendampingi Lili, mengatakan jika ia tidak termasuk kalau anaknya dibilang tidak beretika. Orangtuanya tersebut marah-marah kepada petugas PPS yang ada di Kantor Desa Hamparanperak. “Anak saya itu sarjana, berpendidikan, guru juga, dari mana jalannya ia tidak beretika,” tegasnya.
Ketua PPS Desa Hamparanperak, Berso ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dia telah memberikan aturan tersebut kepada anggota KPPS 21, atas nama Lili Putri Azhar. Alasan Lili dianggap tidak beretika kepada merka saat pendaftaran berkas kemarin.
Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hamparanperak Muhammad Lutfi Al Fikri ketika dikonfirmasi mengatakan akan mencermati surat yang dibuat oleh anggota KPPS tersebut. “Baik pak, terkait surat ini akan saya cermati bersama PPK divisi hukum”, ucapnya.(mag-1/azw)