26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Angka Pasti DPT Pileg Ditetapkan 26 Maret

Daftar Pemilih Tetap
Daftar Pemilih Tetap

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Angka definitif daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu legislatif akan didapatkan setelah terus diperbaiki. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji menetapkan angka pasti DPT pileg pada 26 Maret mendatang.

Sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu, DPT bisa ditetapkan selambat-lambatnya dua minggu sebelum masa pemungutan suara pileg. Tanggal 26 Maret merupakan batas akhir KPU dalam menetapkan DPT. “Kami sudah bertemu pimpinan parpol, khususnya bagian teknis. Kami sudah menyampaikan kondisi terkini,” ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU, di kantor KPU, Jakarta, kemarin (18/3).

Dia menyatakan, salah satu hal yang menjadi catatan belum ditetapkannya DPT adalah belum adanya nomor induk kependudukan (NIK) di 2 jutaan pemilih. Problem penetapan DPT masa lalu itu, lanjut dia, kini mulai diatasi melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. “Berdasar info Kemendagri, mereka sudah sampaikan NIK dan meng-inject ke sidalih (sistem informasi data pemilih, Red). Bisa jadi, datanya belum direkapitulasi,” ujarnya.

Saat ini, kata Ferry, data DPT diolah di masing-masing daerah. Nanti pada 26 Maret data tersebut direkapitulasi secara nasional. Sementara DPT yang terakhir ditetapkan KPU mencapai 185,8 juta pemilih. “Nanti DPT, DPK (daftar pemilih khusus, Red), dan DPTb (daftar pemilih tambahan, Red) dikompilasi,” ujarnya.

Khusus untuk DPK, Ferry menyatakan bahwa yang masuk di sini adalah pemilih yang benar-benar baru dan belum pernah didata. Agar bisa masuk DPK, harus ada sinkronisasi untuk memastikan apakah pemilih yang bersangkutan pernah didata atau belum. Hal yang sama berlaku untuk DPTb. “Kami tidak ingin terjadi data ganda. Jadi, hal itu harus dipastikan betul,” ujarnya.

Dia belum memastikan jumlah DPK. Namun, menurut Ferry, kisarannya ratusan ribu pemilih. Dalam hal ini, dia menyatakan bahwa pengadaan surat suara belum mengantisipasi adanya DPK. “Kami masih menggunakan data DPT ditambah 2 persen sesuai undang-undang. Kami sedang pikirkan solusinya,” tegasnya. (bay/c5/fat)

Daftar Pemilih Tetap
Daftar Pemilih Tetap

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Angka definitif daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu legislatif akan didapatkan setelah terus diperbaiki. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji menetapkan angka pasti DPT pileg pada 26 Maret mendatang.

Sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu, DPT bisa ditetapkan selambat-lambatnya dua minggu sebelum masa pemungutan suara pileg. Tanggal 26 Maret merupakan batas akhir KPU dalam menetapkan DPT. “Kami sudah bertemu pimpinan parpol, khususnya bagian teknis. Kami sudah menyampaikan kondisi terkini,” ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU, di kantor KPU, Jakarta, kemarin (18/3).

Dia menyatakan, salah satu hal yang menjadi catatan belum ditetapkannya DPT adalah belum adanya nomor induk kependudukan (NIK) di 2 jutaan pemilih. Problem penetapan DPT masa lalu itu, lanjut dia, kini mulai diatasi melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. “Berdasar info Kemendagri, mereka sudah sampaikan NIK dan meng-inject ke sidalih (sistem informasi data pemilih, Red). Bisa jadi, datanya belum direkapitulasi,” ujarnya.

Saat ini, kata Ferry, data DPT diolah di masing-masing daerah. Nanti pada 26 Maret data tersebut direkapitulasi secara nasional. Sementara DPT yang terakhir ditetapkan KPU mencapai 185,8 juta pemilih. “Nanti DPT, DPK (daftar pemilih khusus, Red), dan DPTb (daftar pemilih tambahan, Red) dikompilasi,” ujarnya.

Khusus untuk DPK, Ferry menyatakan bahwa yang masuk di sini adalah pemilih yang benar-benar baru dan belum pernah didata. Agar bisa masuk DPK, harus ada sinkronisasi untuk memastikan apakah pemilih yang bersangkutan pernah didata atau belum. Hal yang sama berlaku untuk DPTb. “Kami tidak ingin terjadi data ganda. Jadi, hal itu harus dipastikan betul,” ujarnya.

Dia belum memastikan jumlah DPK. Namun, menurut Ferry, kisarannya ratusan ribu pemilih. Dalam hal ini, dia menyatakan bahwa pengadaan surat suara belum mengantisipasi adanya DPK. “Kami masih menggunakan data DPT ditambah 2 persen sesuai undang-undang. Kami sedang pikirkan solusinya,” tegasnya. (bay/c5/fat)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/