26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Baru 6 Calon DPD RI Penuhi Syarat

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat ditemui di KPU Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) akan menutup pendaftaran calon angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada hari ini, Rabu (11/7) pada pukul 24.00 WIB. Dari 20 orang yang berkasnya diterima oleh petugas pendaftar, hanya enam orang yang memenuhi syarat dengan jumlah dukungan minimal 4.000 KTP.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, 14 orang pendaftar DPD RI yang lulus verifikasi, harus menyerahkan tambahan dukungan KTP.

“Enam lainnya tidak lagi perlu menambah dukungan. Mereka tinggal menyerahkan syarat calon individualnya itu. Tetapi untuk yang 14 orang lagi, dia bisa mendaftar, tetapi nanti dia harus menyerahkan kekurangan syarat dukungan fotocopy KTP itu, yakni pada 21-24 Juli,” paparnya.

Sedangkan pada hari kedua pendaftaran pada Selasa (10/7), ada tiga yang mendaftar. Adapun tiga orang yang mendaftar hari kedua yakni Pdt Willem TP Simarmata, Sutan Erwin Sihombing dan Raidir Sigalingging. Sedangkan sebelumnya ada Ali Yakub Matondang, Dedi Iskandar Batubara, Faisal Amri, Abdul Hakim Siagian dan Dadang Darmawan.  Sementara hari pertama, nama Samsul Hilal sempat masuk di daftar hadir, namun tidak dapat diproses karena yang bersangkutan tidak hadir langsung.

“Terhitung, baru sembilan orang yang namanya masuk selama dua hari dibuka. Dengan demikian, total sembilan dari 20 orang yang lulus verifikasi telah diterima berkasnya oleh petugas pendaftar. Sedangkan sekitar 11 orang yang belum menyerahkan syarat calon agar memenuhi ketentuan mendaftar,” imbaunya.

Untuk teknisnya, besok (hari ini, Red) masih dibuka hingga pukul 24.00 WIB. “Jadi kalau mereka (pendaftar) hadir pada waktu yang ditentukan atau registrasi, maka akan kita layani. Kalaupun pelayanannya nanti lewat dari pukul 24.00 Wib, kita tetap proses. Karena mendaftar itu kan jam 24.00 Wib,” katanya.

Komisioner KPU Sumut, Nazri Salim Manik mengatakan, masa pendaftaran terakhir ini menurutnya bisa saja berlangsung hingga larut malam. Sebab,  meskipun ada pembatasan hingga pukul 24.00 WIB, namun batasan itu hanya untuk proses registrasi atau absensi kehadiran sebelum lewat waktu yang ditentukan. Sedangkan setelah itu, proses pemberkasan yang memakan waktu lebih kurang 30-60 menit satu calon, tetap dilakukan.

“Patokannya kan registrasi  pertama. Kalau setelah itu, tetap kita proses. Bisa jadi kalau di penghujung waktu, prosesnya bisa saja sampai pagi,” pungkasnya. (bal)

 

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat ditemui di KPU Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) akan menutup pendaftaran calon angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada hari ini, Rabu (11/7) pada pukul 24.00 WIB. Dari 20 orang yang berkasnya diterima oleh petugas pendaftar, hanya enam orang yang memenuhi syarat dengan jumlah dukungan minimal 4.000 KTP.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, 14 orang pendaftar DPD RI yang lulus verifikasi, harus menyerahkan tambahan dukungan KTP.

“Enam lainnya tidak lagi perlu menambah dukungan. Mereka tinggal menyerahkan syarat calon individualnya itu. Tetapi untuk yang 14 orang lagi, dia bisa mendaftar, tetapi nanti dia harus menyerahkan kekurangan syarat dukungan fotocopy KTP itu, yakni pada 21-24 Juli,” paparnya.

Sedangkan pada hari kedua pendaftaran pada Selasa (10/7), ada tiga yang mendaftar. Adapun tiga orang yang mendaftar hari kedua yakni Pdt Willem TP Simarmata, Sutan Erwin Sihombing dan Raidir Sigalingging. Sedangkan sebelumnya ada Ali Yakub Matondang, Dedi Iskandar Batubara, Faisal Amri, Abdul Hakim Siagian dan Dadang Darmawan.  Sementara hari pertama, nama Samsul Hilal sempat masuk di daftar hadir, namun tidak dapat diproses karena yang bersangkutan tidak hadir langsung.

“Terhitung, baru sembilan orang yang namanya masuk selama dua hari dibuka. Dengan demikian, total sembilan dari 20 orang yang lulus verifikasi telah diterima berkasnya oleh petugas pendaftar. Sedangkan sekitar 11 orang yang belum menyerahkan syarat calon agar memenuhi ketentuan mendaftar,” imbaunya.

Untuk teknisnya, besok (hari ini, Red) masih dibuka hingga pukul 24.00 WIB. “Jadi kalau mereka (pendaftar) hadir pada waktu yang ditentukan atau registrasi, maka akan kita layani. Kalaupun pelayanannya nanti lewat dari pukul 24.00 Wib, kita tetap proses. Karena mendaftar itu kan jam 24.00 Wib,” katanya.

Komisioner KPU Sumut, Nazri Salim Manik mengatakan, masa pendaftaran terakhir ini menurutnya bisa saja berlangsung hingga larut malam. Sebab,  meskipun ada pembatasan hingga pukul 24.00 WIB, namun batasan itu hanya untuk proses registrasi atau absensi kehadiran sebelum lewat waktu yang ditentukan. Sedangkan setelah itu, proses pemberkasan yang memakan waktu lebih kurang 30-60 menit satu calon, tetap dilakukan.

“Patokannya kan registrasi  pertama. Kalau setelah itu, tetap kita proses. Bisa jadi kalau di penghujung waktu, prosesnya bisa saja sampai pagi,” pungkasnya. (bal)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/