26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Hasil Rapat Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat, Pendaftaran Capres 19 Oktober

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan KPU, sepakat menetapkan pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9). Jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 ini tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengetuk palu tanda kesepakatan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 menjadi 19-25 Oktober 2023.

Sebelum mengetuk palu, Doli juga meminta tanggapan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu dan Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. “19-25 Oktober, sepakat!” kata Doli kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” Doli mengetok palu tanda persetujuan.

Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR mendengarkan pendapat dari mini fraksi yang menyatakan tak keberatan asal KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 juga menyatakan kesanggupan dan kesiapan mereka. Rapat Komisi II bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP ini juga sudah menyepakati soal PKPU terkait masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, lembaganya cenderung menyetujui pendaftaran capres dan cawapres dilakukan mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Menurut Hasyim, ada dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. “Kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023,” kata Hasyim.

Dua opsi tersebut, menurut Hasyim, tak berbeda untuk penetapan dan pengumuman paslon Pilpres 2024 pada 13 November 2023. Ia menjelaskan alasan pemilihan waktu tersebut karena menyesuaikan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. “Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan UU Pemilu,” kata Hasyim.

Dalam rapat itu, KPU juga memaparkan Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Salah satu poinnya mengenai penggunaan dokumen selain e-KTP dalam pemungutan suara. Hasyim menjelaskan, pemilih yang belum memiliki e-KTP tetap dapat memilih. Syaratnya, menunjukkan surat keterangan perekaman e-KTP dari dispendukcapil. ’’Penggunaan KK (kartu keluarga) tidak dibenarkan karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga bukan alat bukti identitas diri,’’ ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, rapat konsinyering yang digelar semalam menghasilkan dua opsi percepatan pendaftaran capres dan cawapres di KPU. Opsi pertama 10-16 Oktober. Opsi kedua, 19-25 Oktober. Menurutnya, dari hasil pendalaman, KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR menyepakati opsi kedua. ”Insya Allah. Itu tidak akan bergeser. Tapi resminya nanti sore. Jam 15.30 WIB ketika kita mengagendakan rapat konsultasi KPU dengan DPR bersama pemerintah,” ujarnya.

Guspardi tak mengungkap jelas alasan di balik keputusan itu. Namun, dia memastikan kesepakatan tak mengandung muatan politis seperti yang dituduhkan. Menurut dia, percepatan masa pendaftaran capres cawapres murni untuk efektifitas tahapan pemilu. “Jadi prinsipnya bukan karena, disebut Pak Mahfud terjadi macem-macem. Enggak. Kenapa diperpendek karena dalam rangka efisiensi dan efektifitas,” katanya.

KPU telah menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum (pemilu), pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu di Jakarta, Senin 4 September lalu.

Dalam draf PKPU itu disebutkan salah satunya pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023. Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023.

Pengaturan tahapan pencalonan Pilpres 2024 ini tertera dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

 

Siapkan 4 Juta Kotak Suara

Sementara, KPU menyiapkan total 4 juta kotak suara untuk tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. “Untuk kebutuhan kotak suaranya 4.164.552, semua berbasiskan TPS ini ya. Jumlah TPS, per TPS 5 kotak suara, minus Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang hanya 4 kotak suara,” ujar anggota KPU RI Yulianto Sudrajat ketika menjabarkan kebutuhan logistik pemilu 2024 tahap satu dalam konferensi pers terkait logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/9).

Yulianto menjelaskan, terdapat empat bilik suara per TPS. Ia menyebut, KPU menyediakan 3.280.644 buah bilik suara.

Selain itu, KPU menyiapkan segel dan segel Plastik seperti kabel ties untuk mengunci kotak suara tersebut. Jumlah yang disiapkan adalah 24.364.423 buah Segel Plastik dan 93.850.362 Segel. Lalu, terdapat 1.640.322 botol tinta yang disiapkan untuk Pemilu 2024. “Itu untuk tahap satu, sudah selesai kontrak payungnya segera berproduksi. Nanti masuk pemenuhan kebutuhan logistik tahap kedua yang harus menunggu proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” ujarnya.

Lebih lanjut, Yulianto juga menjelaskan logistik pemilu tahap dua, mulai dari surat suara, sampul, formulir, alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon tetap dan DCT. Menurut Yulianto, alasan tahapan dua perlu menunggu penetapan DCT sebab di dalamnya memuat nama-nama daftar calon, baik itu caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota maupun calon presiden dan calon wakil presiden. “Total kebutuhannya 1.208.921.320. Setiap pemilih mendapatkan 5 jenis surat suara. Dari capres-cawapres sampai calon DPRD, Kabupaten/Kota,” imbuh dia. (jpc/bbs/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan KPU, sepakat menetapkan pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9). Jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 ini tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengetuk palu tanda kesepakatan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 menjadi 19-25 Oktober 2023.

Sebelum mengetuk palu, Doli juga meminta tanggapan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu dan Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar. “19-25 Oktober, sepakat!” kata Doli kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” Doli mengetok palu tanda persetujuan.

Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR mendengarkan pendapat dari mini fraksi yang menyatakan tak keberatan asal KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 juga menyatakan kesanggupan dan kesiapan mereka. Rapat Komisi II bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP ini juga sudah menyepakati soal PKPU terkait masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, lembaganya cenderung menyetujui pendaftaran capres dan cawapres dilakukan mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Menurut Hasyim, ada dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. “Kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023,” kata Hasyim.

Dua opsi tersebut, menurut Hasyim, tak berbeda untuk penetapan dan pengumuman paslon Pilpres 2024 pada 13 November 2023. Ia menjelaskan alasan pemilihan waktu tersebut karena menyesuaikan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. “Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan UU Pemilu,” kata Hasyim.

Dalam rapat itu, KPU juga memaparkan Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Salah satu poinnya mengenai penggunaan dokumen selain e-KTP dalam pemungutan suara. Hasyim menjelaskan, pemilih yang belum memiliki e-KTP tetap dapat memilih. Syaratnya, menunjukkan surat keterangan perekaman e-KTP dari dispendukcapil. ’’Penggunaan KK (kartu keluarga) tidak dibenarkan karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga bukan alat bukti identitas diri,’’ ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, rapat konsinyering yang digelar semalam menghasilkan dua opsi percepatan pendaftaran capres dan cawapres di KPU. Opsi pertama 10-16 Oktober. Opsi kedua, 19-25 Oktober. Menurutnya, dari hasil pendalaman, KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR menyepakati opsi kedua. ”Insya Allah. Itu tidak akan bergeser. Tapi resminya nanti sore. Jam 15.30 WIB ketika kita mengagendakan rapat konsultasi KPU dengan DPR bersama pemerintah,” ujarnya.

Guspardi tak mengungkap jelas alasan di balik keputusan itu. Namun, dia memastikan kesepakatan tak mengandung muatan politis seperti yang dituduhkan. Menurut dia, percepatan masa pendaftaran capres cawapres murni untuk efektifitas tahapan pemilu. “Jadi prinsipnya bukan karena, disebut Pak Mahfud terjadi macem-macem. Enggak. Kenapa diperpendek karena dalam rangka efisiensi dan efektifitas,” katanya.

KPU telah menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum (pemilu), pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu di Jakarta, Senin 4 September lalu.

Dalam draf PKPU itu disebutkan salah satunya pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023. Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023.

Pengaturan tahapan pencalonan Pilpres 2024 ini tertera dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

 

Siapkan 4 Juta Kotak Suara

Sementara, KPU menyiapkan total 4 juta kotak suara untuk tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. “Untuk kebutuhan kotak suaranya 4.164.552, semua berbasiskan TPS ini ya. Jumlah TPS, per TPS 5 kotak suara, minus Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang hanya 4 kotak suara,” ujar anggota KPU RI Yulianto Sudrajat ketika menjabarkan kebutuhan logistik pemilu 2024 tahap satu dalam konferensi pers terkait logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/9).

Yulianto menjelaskan, terdapat empat bilik suara per TPS. Ia menyebut, KPU menyediakan 3.280.644 buah bilik suara.

Selain itu, KPU menyiapkan segel dan segel Plastik seperti kabel ties untuk mengunci kotak suara tersebut. Jumlah yang disiapkan adalah 24.364.423 buah Segel Plastik dan 93.850.362 Segel. Lalu, terdapat 1.640.322 botol tinta yang disiapkan untuk Pemilu 2024. “Itu untuk tahap satu, sudah selesai kontrak payungnya segera berproduksi. Nanti masuk pemenuhan kebutuhan logistik tahap kedua yang harus menunggu proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” ujarnya.

Lebih lanjut, Yulianto juga menjelaskan logistik pemilu tahap dua, mulai dari surat suara, sampul, formulir, alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon tetap dan DCT. Menurut Yulianto, alasan tahapan dua perlu menunggu penetapan DCT sebab di dalamnya memuat nama-nama daftar calon, baik itu caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota maupun calon presiden dan calon wakil presiden. “Total kebutuhannya 1.208.921.320. Setiap pemilih mendapatkan 5 jenis surat suara. Dari capres-cawapres sampai calon DPRD, Kabupaten/Kota,” imbuh dia. (jpc/bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/