25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Seluruh Gugatan Pilkada asal Sumut tak Layak Disidangkan

sengketa pilkada

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara 147 gugatan sengketa pilkada, besok (7/1). Dari 147 perkara itu, 15 dia antaranya berasal dari wilayah Sumut. Persidangan akan dilakukan marathon, sejak pagi hingga malam. Sengketa pilkada Kota Medan yang diajukan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, dijadwalkan digelar sore pukul 16.00 Wib.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini nantinya hakim konstitusi akan memutuskan apakah perkara tersebut layak disidangkan pokok materi gugatannya, atau tidak. Jika gugatan dinilai tidak memenuhi persyaratan, maka dianggap gugur dan tidak akan ada persidangan lanjutan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah melakukan kajian terhadap materi 147 gugatan. Hasilnya mengejutkan. KPU menyebut dari 147 gugatan itu hanya sembilan saja yang memenuhi persyaratan, seperti syarat minimal selisih perolehan suara dengan pemenang pilkada.

Dari sembilan perkara gugatan itu, tidak satu pun berasal dari wilayah Sumut. Dengan kata lain, menurut KPU, tidak ada satu pun dari 15 gugatan asal Sumut yang memenuhi persyaratan.

“Menurut telaahan kami, dari 147 perkara yang memenuhi syarat formal baik selisih ambang perolehan suaranya, dan juga batas waktunya ada sembilan. Diantaranya Solok Selatan, Kuantan Singingi, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Membramo Raya, dan Teluk Bintuni,” ujar Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah, dalam keterangnya yang dipublikasikan, Selasa (5/1/2016).

KPU sendiri sudah menggelar rapat untuk mempersiapkan diri menghadapi 147 gugatan yang sudah masuk MK. Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan deteksi dini potensi masalah, sekaligus menyusun draf kronologis penyelenggaraan pilkada. Termasuk juga agar menyiapkan alat bukti.

Penyiapan alat bukti dan penyusunan draf krolologis secara dini tersebut diharapkan bisa menjadi senjata KPU dalam proses persidangan di MK.

Ida yakin, dugaan dari beberapa kalangan yang menyangsikan hasil pilkada tersebut tidak akan terbukti jika KPU dapat menjelaskan seluruh proses penyelenggaraan pilkada dengan baik.

sengketa pilkada

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara 147 gugatan sengketa pilkada, besok (7/1). Dari 147 perkara itu, 15 dia antaranya berasal dari wilayah Sumut. Persidangan akan dilakukan marathon, sejak pagi hingga malam. Sengketa pilkada Kota Medan yang diajukan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, dijadwalkan digelar sore pukul 16.00 Wib.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini nantinya hakim konstitusi akan memutuskan apakah perkara tersebut layak disidangkan pokok materi gugatannya, atau tidak. Jika gugatan dinilai tidak memenuhi persyaratan, maka dianggap gugur dan tidak akan ada persidangan lanjutan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah melakukan kajian terhadap materi 147 gugatan. Hasilnya mengejutkan. KPU menyebut dari 147 gugatan itu hanya sembilan saja yang memenuhi persyaratan, seperti syarat minimal selisih perolehan suara dengan pemenang pilkada.

Dari sembilan perkara gugatan itu, tidak satu pun berasal dari wilayah Sumut. Dengan kata lain, menurut KPU, tidak ada satu pun dari 15 gugatan asal Sumut yang memenuhi persyaratan.

“Menurut telaahan kami, dari 147 perkara yang memenuhi syarat formal baik selisih ambang perolehan suaranya, dan juga batas waktunya ada sembilan. Diantaranya Solok Selatan, Kuantan Singingi, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Membramo Raya, dan Teluk Bintuni,” ujar Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah, dalam keterangnya yang dipublikasikan, Selasa (5/1/2016).

KPU sendiri sudah menggelar rapat untuk mempersiapkan diri menghadapi 147 gugatan yang sudah masuk MK. Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan deteksi dini potensi masalah, sekaligus menyusun draf kronologis penyelenggaraan pilkada. Termasuk juga agar menyiapkan alat bukti.

Penyiapan alat bukti dan penyusunan draf krolologis secara dini tersebut diharapkan bisa menjadi senjata KPU dalam proses persidangan di MK.

Ida yakin, dugaan dari beberapa kalangan yang menyangsikan hasil pilkada tersebut tidak akan terbukti jika KPU dapat menjelaskan seluruh proses penyelenggaraan pilkada dengan baik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/