25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tommy Soeharto Ajak Yorrys Bertemu

Akbar yang hadir di pertemuan itu sempat ditanya wartawan apakah Tommy kemungkinan maju dalam bursa calon ketua umum bila Munaslub Golkar digelar?

“Soal itu saya tidak tahu,” kata Akbar. Pasalnya menurut Akbar dalam pertemuan tersebut belum sampai membahas rencana munaslub seperti diusulkan oleh Tommy.

Namun menurut Akbar, Tommy bukanlah orang baru di Partai Golkar. Putra kesayangan mendiang Presiden Soeharto itu pernah disebut maju dalam bursa pemilihan calon ketua umum dalam Munas Golkar yang digelar di Riau tahun 2009. Munas Golkar di Riau menghasilkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum periode 2009-2015.

Sebaliknya, kubu Agung Laksono memilih bertahan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan yang diakui pemerintah.

Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menyatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly hanya melaksanakan perintah undang-undang dan tidak pernah memelintir Mahkamah Partai Golkar (MPG).

“Lho, tunjukkan ke kami, langgar hukum yang mana? Surat Keputusan (SK) Menkumham sudah tepat dan benar karena dia melaksanakan perintah UU. Jika Menkumham tidak mengeluarkan SK, baru bisa dipersalahkan,” kata Lawrence Siburian, di Jakarta, Selasa (21/4).

Dia mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Laica Marzuki bahwa Menkumham telah melanggar hukum karena memelintir putusan MPG atas polemik kepengurusan DPP Golkar.

Dia jelaskan, penyelesaian perselisihan partai politik (parpol) diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 32 UU itu, ujar Lawrence, disebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Oleh karenanya, kata Lawrence, PTUN Jakarta tak berhak mengadili SK Menkumham yang dasarnya adalah putusan Mahkamah Partai.

“PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum, yang khusus mengesampingkan yang umum, pengadilan khusus itu Mahkamah Partai. SK Menkumham yang jadi objek gugatan di PTUN Jakarta diterbitkan dengan dasar putusan MPG. Penerbitan SK itu tak melanggar aturan, karena putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” jelas Lawrence.

Sesuai aturan kata Lawrence, dalam waktu tujuh hari menkumham harus mengesahkan kepengurusan yang didaftarkan. Jika tidak, itu perbuatan melawan hukum.

“Dan Menkumham tidak mengeluarkan ide baru, hanya berdasarkan putusan Mahkamah Partai, Menkumham lalu hanya mengesahkan,” tukas Lawrence. (bbs/aen/jpnn/val/rbb)

Akbar yang hadir di pertemuan itu sempat ditanya wartawan apakah Tommy kemungkinan maju dalam bursa calon ketua umum bila Munaslub Golkar digelar?

“Soal itu saya tidak tahu,” kata Akbar. Pasalnya menurut Akbar dalam pertemuan tersebut belum sampai membahas rencana munaslub seperti diusulkan oleh Tommy.

Namun menurut Akbar, Tommy bukanlah orang baru di Partai Golkar. Putra kesayangan mendiang Presiden Soeharto itu pernah disebut maju dalam bursa pemilihan calon ketua umum dalam Munas Golkar yang digelar di Riau tahun 2009. Munas Golkar di Riau menghasilkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum periode 2009-2015.

Sebaliknya, kubu Agung Laksono memilih bertahan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan yang diakui pemerintah.

Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menyatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly hanya melaksanakan perintah undang-undang dan tidak pernah memelintir Mahkamah Partai Golkar (MPG).

“Lho, tunjukkan ke kami, langgar hukum yang mana? Surat Keputusan (SK) Menkumham sudah tepat dan benar karena dia melaksanakan perintah UU. Jika Menkumham tidak mengeluarkan SK, baru bisa dipersalahkan,” kata Lawrence Siburian, di Jakarta, Selasa (21/4).

Dia mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Laica Marzuki bahwa Menkumham telah melanggar hukum karena memelintir putusan MPG atas polemik kepengurusan DPP Golkar.

Dia jelaskan, penyelesaian perselisihan partai politik (parpol) diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 32 UU itu, ujar Lawrence, disebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Oleh karenanya, kata Lawrence, PTUN Jakarta tak berhak mengadili SK Menkumham yang dasarnya adalah putusan Mahkamah Partai.

“PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum, yang khusus mengesampingkan yang umum, pengadilan khusus itu Mahkamah Partai. SK Menkumham yang jadi objek gugatan di PTUN Jakarta diterbitkan dengan dasar putusan MPG. Penerbitan SK itu tak melanggar aturan, karena putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” jelas Lawrence.

Sesuai aturan kata Lawrence, dalam waktu tujuh hari menkumham harus mengesahkan kepengurusan yang didaftarkan. Jika tidak, itu perbuatan melawan hukum.

“Dan Menkumham tidak mengeluarkan ide baru, hanya berdasarkan putusan Mahkamah Partai, Menkumham lalu hanya mengesahkan,” tukas Lawrence. (bbs/aen/jpnn/val/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/