25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

27 Januari, MK Sidangkan Gugatan Akhyar-Salman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan persidangan 13 gugatan hasil Pilkada serentak 2020 di Sumatera Utara (Sumut). Rencananya, 12 gugatan termasuk gugatan Akhyar-Salman di Pilkada Medan, bakal disidangkan pada 27 Januari. Sedangkan satu gugatan lagi akan disidangkan pada 28 Januari 2021.

GUGAT: Pasangan Akhyar-Salman diwawancarai wartawan usai debat Pilkada Medan lalu. MK bakal menyidangkan gugatan Akhyar-Salman pada Rabu (27/1) mendatang.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati mengungkapkan, 12 gugatan yang akan disidangkan pada 27 Januari nanti yakni Medan, Karo (dua PHP), Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Nias Selatan, Tanjungbalai, Mandailing Natal (dua PHP), Nias, Asahan dan Samosir. “Untuk Tapsel akan digelar 28 Januari atau keesokan harinya,” kata Ira Wirtati kepada Sumut Pos, Jumat (22/1).

Mengenai waktu persidangannya, kata dia, jadwalnya beragam. Ada yang mulai pagi, siang, dan sore hari. “Besok akan ada pertemuan menjelang persiapan sidang di MK, KPU RI mengundang seluruh KPU kabupaten dan kota yang akan menghadapi gugatan di Jakarta. Ini juga menjadi salah satu upaya penguatan atas kesiapan masing-masing KPU yang nanti menjalani sidang gugatan,” katanya.

Sebelum ini pula, diakui Ira, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan 11 KPU kabupaten/kota yang digugat pasangan calon di Pilkada serentak Desember lalu. Sudah dilakukan teknis dan tata cara dalam hal menghadapi persidangan di MK nanti. Antara lain menyiapkan semua alat bukti, mulai dari aspek administrasi sampai ke hal teknis lainnya.

“Dan juga sudah dilaksanakan rakor dengan Bawaslu kabupaten dan kota terkait. Kami tentu berharap dengan persiapan maksimal yang dilakukan ini, kawan-kawan yang akan menghadapi sidang gugatan nanti menjadi lebih siap dalam menjalani persidangan,” pungkasnya.

KPU Kota Medan mengaku telah mendapatkan jadwal sidang dari MK. “Iya, kita sudah dapat jadwalnya dari MK. Sidang perdana tanggal 27 Januari, agendanya pemeriksaan pendahuluan,” kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik SH saat ditanya Sumut Pos, Jumat (22/1).

Agussyah menerangkan, pihaknya selaku termohon dalam gugatan yang dilayangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi siap mengikuti jalannya proses persidangan di MK tersebut. Tak cuma itu, Agussyah mengaku pihaknya akan hadir secara langsung di proses persidangan, 27 Januari nanti. “Kita nanti akan langsung ke sana. Tapi kita minta juga supaya prosesnya bisa berjalan juga dengan sistem daring, jadi teman-teman KPU Medan juga bisa menyaksikannya dari Medan. Karena nanti yang ke Jakarta kan hanya beberapa orang saja, gak semua,” ujarnya.

Diterangkan Agussyah, pada sidang nanti sudah tentu pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas gugatan yang dilayangkan oleh kubu Akhyar-Salman. Pasalnya menurut ketentuan yang berlaku, gugatan hasil perselisihan hanya dapat dinyatakan memenuhi unsur formil maupun materil hingga dapat diteruskan pokok perkaranya apabila selisih suara tidak lebih dari 0,5 persen. “Untuk Kota Medan, itu selisih suara tidak boleh lebih dari 0,5 persen. Sedangkan kita tahu, selisih hasil suara paslon nomor 1 dan nomor 2 di Pilkada Medan mencapai 7 persen. Maka jelas itu yang akan kira sampaikan nanti di eksepsi,” terangnya.

Kembali dijelaskan Agussyah, proses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih hanya dapat dilakukan oleh KPU Medan setelah adanya putusan MK atas gugatan tersebut. Dengan ketentuan apabila berdasarkan hasil sidang, MK memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap pemeriksaan persidangan lanjutan, maka MK akan melakukan pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.

“Artinya MK akan memutuskannya pada putusan sela, dan gugatan tidak dapat dilanjutkan. Kalau itu yang terjadi, maka pada 15 sampai 16 Februari, putusan itu sudan keluar. Lalu, paling lama 5 hari setelah saling putusan kita terima, maka KPU Medan akan langsung melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila gugatan dinyatakan dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan persidangan lanjutan dan permusyawaratan hakim, maka proses tersebut akan dilanjutkan dalam rentang waktu 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Lalu, MK akan melakukan pengucapan putusan/ketetapan pada 19 Maret hingga 24 Maret 2021. “Bila kita sudah menerima hasil salinan dari putusan itu, maka paling lama 5 hari kemudian KPU Medan akan melakukan penetapan,” ungkapnya.

Senada dengan Agussyah, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH mengatakan jika pihaknya siap mengadiri persidangan yang dimaksud. “KPU Medan akan hadir dan mempersiapkan jawaban atas permohonan paslon nomor 1 pada sidang pendahuluan oleh MK,” tegasnya.

Zefrizal menyatakan, pihaknya bakal menjawab berdasarkan fakta yang ada dan KPU Medan juga akan memaparkan data-data dalam sidang nanti. “Akan kami jawab maksimal berdasarkan data dan fakta yang ada,” tutupnya.

Terpisah, Calon Wali Kota Medan yang juga Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengaku tak terlalu ngotot dan membiarkan proses gugatan yang mereka lakukan mengalir apa adanya. “Jalan saja, semua jalan saja. Wallahualam, mau optimis atau tidak, nggak urusan aku lagi, dunia ini bukan milikku,” ucap Akhyar menjawab wartawan usai mengikuti kegiatan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, kemarin.

Terkait peluang gugatan mereka di MK bakal diterima atau tidak, ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum gugatan kepada hakim MK. “Nggak tahu, aku bukan hakim MK,” ungkapnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Tim AMAN, Ucok TH Lumbangaol mengatakan, pihaknya akan menguraikan fakta-fakta yang ada bahwa ada gerakan TSM (terstruktur, sistematik dan masif) yang dilakukan paslon 02 (Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman). “Iya, betul (menuntut pemungutan suara ulang) berdasarkan C1. Nanti fakta-fakta itu akan kami uraikan juga. Akan ada buktinya, fakta-faktanya bahwa sudah ada gerakan masif, terstruktur dan sistemik yang dilakukan paslon 02 itu yang disampaikan ke kami,” katanya.

Saat ditanya bagaimana jika MK menolak gugatan tim AMAN, ia mengatakan tidak ada lagi upaya hukum yang akan dilakukan dan pihaknya mengaku akan legowo. “Kalau MK sudah menolak, tidak ada lagi upaya hukum. Kita sudah legowo dong. Hanya itu. Final. Artinya putusan MK itu adalah final dan mengikat,” ujarnya. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan persidangan 13 gugatan hasil Pilkada serentak 2020 di Sumatera Utara (Sumut). Rencananya, 12 gugatan termasuk gugatan Akhyar-Salman di Pilkada Medan, bakal disidangkan pada 27 Januari. Sedangkan satu gugatan lagi akan disidangkan pada 28 Januari 2021.

GUGAT: Pasangan Akhyar-Salman diwawancarai wartawan usai debat Pilkada Medan lalu. MK bakal menyidangkan gugatan Akhyar-Salman pada Rabu (27/1) mendatang.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati mengungkapkan, 12 gugatan yang akan disidangkan pada 27 Januari nanti yakni Medan, Karo (dua PHP), Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Nias Selatan, Tanjungbalai, Mandailing Natal (dua PHP), Nias, Asahan dan Samosir. “Untuk Tapsel akan digelar 28 Januari atau keesokan harinya,” kata Ira Wirtati kepada Sumut Pos, Jumat (22/1).

Mengenai waktu persidangannya, kata dia, jadwalnya beragam. Ada yang mulai pagi, siang, dan sore hari. “Besok akan ada pertemuan menjelang persiapan sidang di MK, KPU RI mengundang seluruh KPU kabupaten dan kota yang akan menghadapi gugatan di Jakarta. Ini juga menjadi salah satu upaya penguatan atas kesiapan masing-masing KPU yang nanti menjalani sidang gugatan,” katanya.

Sebelum ini pula, diakui Ira, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan 11 KPU kabupaten/kota yang digugat pasangan calon di Pilkada serentak Desember lalu. Sudah dilakukan teknis dan tata cara dalam hal menghadapi persidangan di MK nanti. Antara lain menyiapkan semua alat bukti, mulai dari aspek administrasi sampai ke hal teknis lainnya.

“Dan juga sudah dilaksanakan rakor dengan Bawaslu kabupaten dan kota terkait. Kami tentu berharap dengan persiapan maksimal yang dilakukan ini, kawan-kawan yang akan menghadapi sidang gugatan nanti menjadi lebih siap dalam menjalani persidangan,” pungkasnya.

KPU Kota Medan mengaku telah mendapatkan jadwal sidang dari MK. “Iya, kita sudah dapat jadwalnya dari MK. Sidang perdana tanggal 27 Januari, agendanya pemeriksaan pendahuluan,” kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik SH saat ditanya Sumut Pos, Jumat (22/1).

Agussyah menerangkan, pihaknya selaku termohon dalam gugatan yang dilayangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi siap mengikuti jalannya proses persidangan di MK tersebut. Tak cuma itu, Agussyah mengaku pihaknya akan hadir secara langsung di proses persidangan, 27 Januari nanti. “Kita nanti akan langsung ke sana. Tapi kita minta juga supaya prosesnya bisa berjalan juga dengan sistem daring, jadi teman-teman KPU Medan juga bisa menyaksikannya dari Medan. Karena nanti yang ke Jakarta kan hanya beberapa orang saja, gak semua,” ujarnya.

Diterangkan Agussyah, pada sidang nanti sudah tentu pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas gugatan yang dilayangkan oleh kubu Akhyar-Salman. Pasalnya menurut ketentuan yang berlaku, gugatan hasil perselisihan hanya dapat dinyatakan memenuhi unsur formil maupun materil hingga dapat diteruskan pokok perkaranya apabila selisih suara tidak lebih dari 0,5 persen. “Untuk Kota Medan, itu selisih suara tidak boleh lebih dari 0,5 persen. Sedangkan kita tahu, selisih hasil suara paslon nomor 1 dan nomor 2 di Pilkada Medan mencapai 7 persen. Maka jelas itu yang akan kira sampaikan nanti di eksepsi,” terangnya.

Kembali dijelaskan Agussyah, proses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih hanya dapat dilakukan oleh KPU Medan setelah adanya putusan MK atas gugatan tersebut. Dengan ketentuan apabila berdasarkan hasil sidang, MK memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap pemeriksaan persidangan lanjutan, maka MK akan melakukan pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.

“Artinya MK akan memutuskannya pada putusan sela, dan gugatan tidak dapat dilanjutkan. Kalau itu yang terjadi, maka pada 15 sampai 16 Februari, putusan itu sudan keluar. Lalu, paling lama 5 hari setelah saling putusan kita terima, maka KPU Medan akan langsung melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila gugatan dinyatakan dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan persidangan lanjutan dan permusyawaratan hakim, maka proses tersebut akan dilanjutkan dalam rentang waktu 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Lalu, MK akan melakukan pengucapan putusan/ketetapan pada 19 Maret hingga 24 Maret 2021. “Bila kita sudah menerima hasil salinan dari putusan itu, maka paling lama 5 hari kemudian KPU Medan akan melakukan penetapan,” ungkapnya.

Senada dengan Agussyah, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH mengatakan jika pihaknya siap mengadiri persidangan yang dimaksud. “KPU Medan akan hadir dan mempersiapkan jawaban atas permohonan paslon nomor 1 pada sidang pendahuluan oleh MK,” tegasnya.

Zefrizal menyatakan, pihaknya bakal menjawab berdasarkan fakta yang ada dan KPU Medan juga akan memaparkan data-data dalam sidang nanti. “Akan kami jawab maksimal berdasarkan data dan fakta yang ada,” tutupnya.

Terpisah, Calon Wali Kota Medan yang juga Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengaku tak terlalu ngotot dan membiarkan proses gugatan yang mereka lakukan mengalir apa adanya. “Jalan saja, semua jalan saja. Wallahualam, mau optimis atau tidak, nggak urusan aku lagi, dunia ini bukan milikku,” ucap Akhyar menjawab wartawan usai mengikuti kegiatan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, kemarin.

Terkait peluang gugatan mereka di MK bakal diterima atau tidak, ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum gugatan kepada hakim MK. “Nggak tahu, aku bukan hakim MK,” ungkapnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Tim AMAN, Ucok TH Lumbangaol mengatakan, pihaknya akan menguraikan fakta-fakta yang ada bahwa ada gerakan TSM (terstruktur, sistematik dan masif) yang dilakukan paslon 02 (Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman). “Iya, betul (menuntut pemungutan suara ulang) berdasarkan C1. Nanti fakta-fakta itu akan kami uraikan juga. Akan ada buktinya, fakta-faktanya bahwa sudah ada gerakan masif, terstruktur dan sistemik yang dilakukan paslon 02 itu yang disampaikan ke kami,” katanya.

Saat ditanya bagaimana jika MK menolak gugatan tim AMAN, ia mengatakan tidak ada lagi upaya hukum yang akan dilakukan dan pihaknya mengaku akan legowo. “Kalau MK sudah menolak, tidak ada lagi upaya hukum. Kita sudah legowo dong. Hanya itu. Final. Artinya putusan MK itu adalah final dan mengikat,” ujarnya. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/