32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Anggota Komisi A DPRD Sumut Minta Pengumuman 7 Nama KPID Dibatalkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh penetapan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) berbuntut panjang. Anggota DPRD Sumut yang keberatan berencana membuat surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan KPID.

Rencana ini dikemukakan Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Meryl Rouly Saragih, Sabtu (22/1/2022) kepada wartawan. Menurut dia, penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2022 pada Jumat (21/1/2022) tidak sah.

“Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu. Tanpa mempertimbangkan interupsi dari
anggota sidang saat menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut,” ujarnya.
Meryl mengungkapkan keberatannya terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya.

“Mekanisme skoringnya tidak jelaskan dan tidak berdasar. Yang menentukan skoring Tenaga Ahli, tidak disaksikan oleh Anggota DPRD (Sumut). Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ucap dia.

Makanya, sambung Meryl, dia tidak setuju dengan mekanisme skoring fit and proper test yang menentukan pemilihan. Karena tidak disepakati mekanismenya dari awal. “Itu tidak adil. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya Tenaga Ahli. Memang ada kapasitasnya buat skoring?” ungkap Meryl.

Bahkan, imbuhnya, anggota rapat mau interupsi tidak disepakati pimpinan sidang. “Asal main ketok saja pimpinan sidang, tanpa hitung berapa yang setuju dan tidak. Bagaimana dia bilang musyawarah mufakat, sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” bebernya.

Ditegaskannya, setiap anggota Komisi A punya hak menyampaikan pilihan. Karenanya, sebagai anggota DPRD Komisi A Meryl mengaku punya hak menyampaikan pilihannya. “Bukan langsung ketok palu saja sama pimpinan sidang, dia pilih siapa. Ini tidak adil bagi calon KPID yang lain,” tuturnya.

Menurut dia, harusnya pimpinan menanyakan kepada anggota setuju atau tidak setuju, berdasarkan suara verbal harusnya dihitung. Karena masing-masing anggota DPRD punya hak. Lantaran tidak semua memberikan penilaian di kertas skoring waktu fit and proper test DPRD Sumut.

“Karena dari awal disepakati itu bukan tools (persyaratan) resmi. Bukan dari situ penentuannya. Tapi ternyata yang merekap nilai skoring itu Tenaga Ahli Komisi, tidak di dewan. Kan kita gak tahu dia betul atau tidak menghitung nilainya. Dari situ saja sudah salah,” ungkap dia.

Makanya, surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan KPID akan segera dikirimkan. Apalagi cukup banyak saksi yang hadir dalam rapat penetapan. “Banyak wartawan yang kemarin aku minta masuk. Dan (rapat) terbuka, jadi biar transparan. Menurut kami kemarin (penetapan) tidak sah secara mekanisme sidang dan harus diulang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, lantaran keberatan, rapat penetapan diwarnai aksi memukul, menendang dan membalikkan meja oleh anggota DPRD Sumut di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol, Jumat (21/1/2022) malam.

Tidak hanya di dalam rapat, wartawan juga melihat Meryl adu argumentasi dengan pimpinan rapat Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto di luar ruangan rapat. Dalam video di media sosial yang beredar, tampak Meryl Rouly Saragih dan Rudy Hermanto getol menyatakan keberatan dengan gaya kepemimpinan Hendro dalam memimpin rapat. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh penetapan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) berbuntut panjang. Anggota DPRD Sumut yang keberatan berencana membuat surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan KPID.

Rencana ini dikemukakan Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Meryl Rouly Saragih, Sabtu (22/1/2022) kepada wartawan. Menurut dia, penetapan tujuh nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2022 pada Jumat (21/1/2022) tidak sah.

“Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu. Tanpa mempertimbangkan interupsi dari
anggota sidang saat menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut,” ujarnya.
Meryl mengungkapkan keberatannya terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya.

“Mekanisme skoringnya tidak jelaskan dan tidak berdasar. Yang menentukan skoring Tenaga Ahli, tidak disaksikan oleh Anggota DPRD (Sumut). Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ucap dia.

Makanya, sambung Meryl, dia tidak setuju dengan mekanisme skoring fit and proper test yang menentukan pemilihan. Karena tidak disepakati mekanismenya dari awal. “Itu tidak adil. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya Tenaga Ahli. Memang ada kapasitasnya buat skoring?” ungkap Meryl.

Bahkan, imbuhnya, anggota rapat mau interupsi tidak disepakati pimpinan sidang. “Asal main ketok saja pimpinan sidang, tanpa hitung berapa yang setuju dan tidak. Bagaimana dia bilang musyawarah mufakat, sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” bebernya.

Ditegaskannya, setiap anggota Komisi A punya hak menyampaikan pilihan. Karenanya, sebagai anggota DPRD Komisi A Meryl mengaku punya hak menyampaikan pilihannya. “Bukan langsung ketok palu saja sama pimpinan sidang, dia pilih siapa. Ini tidak adil bagi calon KPID yang lain,” tuturnya.

Menurut dia, harusnya pimpinan menanyakan kepada anggota setuju atau tidak setuju, berdasarkan suara verbal harusnya dihitung. Karena masing-masing anggota DPRD punya hak. Lantaran tidak semua memberikan penilaian di kertas skoring waktu fit and proper test DPRD Sumut.

“Karena dari awal disepakati itu bukan tools (persyaratan) resmi. Bukan dari situ penentuannya. Tapi ternyata yang merekap nilai skoring itu Tenaga Ahli Komisi, tidak di dewan. Kan kita gak tahu dia betul atau tidak menghitung nilainya. Dari situ saja sudah salah,” ungkap dia.

Makanya, surat keberatan dan pembatalan keputusan pemilihan KPID akan segera dikirimkan. Apalagi cukup banyak saksi yang hadir dalam rapat penetapan. “Banyak wartawan yang kemarin aku minta masuk. Dan (rapat) terbuka, jadi biar transparan. Menurut kami kemarin (penetapan) tidak sah secara mekanisme sidang dan harus diulang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, lantaran keberatan, rapat penetapan diwarnai aksi memukul, menendang dan membalikkan meja oleh anggota DPRD Sumut di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol, Jumat (21/1/2022) malam.

Tidak hanya di dalam rapat, wartawan juga melihat Meryl adu argumentasi dengan pimpinan rapat Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto di luar ruangan rapat. Dalam video di media sosial yang beredar, tampak Meryl Rouly Saragih dan Rudy Hermanto getol menyatakan keberatan dengan gaya kepemimpinan Hendro dalam memimpin rapat. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/