JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, meminta agar menyetorkan susunan kepengurusan partai di tingkat daerah, sebelum masa pendaftaran pasangan calon yang akan bertarung di pilkada.
Surat tertanggal 15 Juli 2015 yang diteken Plh Ketua KPU Hadar Nafiz Gumay itu juga mengingatkan bahwa sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015, sebelum tercapai kesepakatan membentuk satu kepengurusan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepengurusan itu, kedua kepengurusan dapat memberikan persetujuan untuk satu pasangan calon yang sama, untuk didaftarkan.
Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, mengatakan, pihaknya siap untuk menyerahkan daftar pengurus Golkar di daerah. “Dalam satu dua hari ini akan kami siapkan nama-nama pengurus, untuk selanjutnya mendaftarkan pasangan calon ke KPU,” ujar Leo kepada JPNN (Grup Sumut Pos) di Jakarta, kemarin (22/7).
Saat ini, lanjutnya, Partai Golkar masih menggodok nama-nama yang akan didaftarkan sebagai calon pada 26 hingga 28 Juli mendatang. Disebutkan, sebanyak 70 persen nama calon dari 269 calon, sudah disepakati kedua kubu. “Sudah sampai 70 persen, baik dari AL dan ARB hampir sama. Sisa waktu ini akan kami gunakan untuk menyelesaikannya,” ujar Leo.
Terkait siapa yang meneken berkas pendaftaran, Leo mengatakan, sudah disepakati akan diteken Ketua Umum Agung Laksono. “Terkait tanda tangan sudah selesai juga. Agung Laksono yang tanda tangan sesuai keputusan Majelis Partai yang dilegitimasi oleh Menkumham, kami taat aturan dan peraturan. ARB juga sudah tahu itu,” kata Plt Ketua DPD Golkar Sumut kubu Agung itu.
Dia mengatakan, dalam dua tiga hari ke depan ini, nama-nama calon akan ditetapkan semuanya dan akan langsung diserahkan ke masing-masing ketua DPD, untuk selanjutnya didaftarkan ke KPU Daerah. “Dengan demikian, Partai Golkar telah siap mengikuti pilkada serentak,” pungkas Leo
Di tempat terpisah, Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical Bambang Soesatyo membantah hal tersebut. Dia justru yakin, yang akan menandatangani pendaftaran pilkada serentak 2015, adalah ketua umumnya yakni, ARB dan sekretaris jenderalnya, Idrus Marham. “Aburizal Bakrie dan Idrus Marham yang tanda tangan Pilkada,” tandas pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu pula menyatakan, KPU akan menunjuk kubu Ical untuk menandatangani pendaftaran pilkada lantaran institusi penyelenggara pemilu itu telah melegalkan kubunya. “Yakin lah disetujui KPU. Kan sudah dilegalkan mereka,” ucap Bamsoet.
Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang diusung partai bertikai harus diusung secara bersamaan oleh pihak-pihak yang bertikai. Selain itu, harus ada kesepakatan antara pihak yang bertikai bahwa calon yang diusung adalah satu pasangan.
“Di dalam aturan itu harus keduanya, kemudian juga harus satu pasangan calon,” kata Hadar di Kantor KPU Pusat, Jakarta, kemarin (22/7).
Lebih lanjut Hadar menegaskan, partai yang bertikai juga harus kompak dalam mengajukan calon dan rekan koalisi. Tidak boleh berbeda-beda dukungan. “Yang penting juga dibuat surat pernyataan bahwa memang pengurus daerah tidak ganda dari partai yang bersangkutan,” tandasnya. (sam/ian/jpnn)