JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menjelang pemilu 2019, partai politik (parpol) saat ini tengah memainkan politik oligarki. Terlihat, dengan maraknya dukungan mereka soal wacana penambahan kursi anggota DPR RI dari 560 menjadi 570 orang.
Hal itu akan diperjuangkan para wakil parpol yang berkantor di Komplek Parlemen, Senayan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu. ”Porpol saat ini sedang melakukan politik oligarki dengan ramai-ramai mendukung penambahan kursi anggota DPR,” ungkap Arbi Sanit, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) kepada INDOPOS (grup Sumut Pos), Senin (23/1).
Ditambahnya kursi anggota DPR, sambung Arbi, jelas menguntungkan bagi parpol. Karena, kian banyak kadernya di lembaga legislatif justru menjadi ladang rezeki. ”Bagi kepentingan mereka (parpol, Red) pasti akan diperjuangkan, tapi bila kepentingan masyarakat perjuangan mereka (parpol dan politisi, Red) setengah hati,” tukasnya.
Menurut Arbi, banyaknya jumlah anggota DPR tidaklah penting. Namun, yang paling penting adalah produk yang dihasilkan oleh para anggota DPR itu. ”Seharusnya parpol memperjuangkan sanksi bagi kadernya yang duduk di DPR apabila dalam memperjuangkan regulasi untuk rakyat tidak maksimal. Misalkan ketua fraksinya dicopot,” usul. Arbi.
Informasi yang dihimpun, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mendukung adanya penambahan kursi anggota DPR. Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani, penambahan diperlukan karena ada pemekaran wilayah. Usulan tersebut turut dimasukan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pemilu. ”Kan ada provinsi baru, Kaltara (Kalimantan Utara, Red). PPP mengusulkan itu jangan mengurangi yang ada. Tambah saja tiga,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/1).
Senada, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai, perlu ada penambahan kursi anggota DPR dari yang kini berjumlah 560 kursi. Kursi anggota DPR perlu ditambah karena adanya penambahan jumlah penduduk.
Hal itu, sambung Yandri, berimbas pada keterwakilan suatu daerah di parlemen. Alasan lain, adanya pemekaran daerah. ”Jadi hitung-hitungan kami dari 560 (kursi, Red) sudah sangat layak kalau ada penambahan sekitar 10 kursi, paling banyak 20 kursi,” kata Yandri saat dihubungi, Senin (23/1).
Ia menambahkan, tidak adil jika DPR tetap 560 kursi dengan adanya daerah pemekaran baru serta penambahan jumlah penduduk. Kondisi tersebut akan mengurangi prinsip keterwakilan. ”Makanya dengan penambahan jumlah penduduk, jumlah daerah, perlu diiringi dengan penambahan jumlah wakil mereka yang duduk di DPR,” tuturnya.
Adapun untuk kursi per daerah pemilihan, sambung Sekretaris Fraksi PAN DPR itu, partainya mengusulkan adanya penambahan kursi per dapil, menjadi minimal empat kursi. Saat ini, jumlah kursi dapil berkisar antara 3 hingga 10 kursi per dapil. ”Jadi daerah-daerah yang tiga kursi kita naikkan jadi 4 kursi, jadi enggak ada lagi daerah yang 3 kursi di DPR,” kata Anggota Komisi II DPR itu.