31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Agung Laksono Mulai ‘Garap’ Golkar di Sumut

Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja/JPNN Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (tengah) berbincang dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung (dua dari kiri) dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar ke-VII di Jogjakarta, Selasa (18/11/2014).
Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja/JPNN
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (tengah) berbincang dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung (dua dari kiri) dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar ke-VII di Jogjakarta, Selasa (18/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Menjelang musyawarah nasional (Munas) Partai Golongan Karya (Golkar) di Bali 30 November sampai 4 Desember mendatang, para calon Ketua Umum (Ketum) kian gencar menggalang dukungan. Seperti yang dilakukan Tim Pemenangan Agung Laksono, mulai menjajaki DPD kabupaten/kota di Sumut.

“Komunikasi sudah. Yang menyatakan sikap ada tujuh. Kami masih melihat situasi dan sepertinya ada kecendrungan dukungan untuk Agung,” sebut Juru Bicara Tim Pemenangan Agung Laksono, Riza Fakhrumi Tahir, Minggu (23/11).

Meski begitu, Riza yang juga Sekretaris Kosgoro 1957 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini enggan menyebutkan kabupaten/kota mana saja yang sudah dijajaki oleh kubu Agung Laksono. Alasannya, untuk menjaga kedudukan politik masing-masing.

“Minggu-minggu ini permainan ini akan makin enak. Saya dapat info, Agung Laksono sedang berupaya terus berkomunikasi dengan bang Ajib Shah (Ketua DPD Golkar Sumut),” kata Sekretaris DPD Golkar Sumut (1999 – 2012) ini.

Dirinya juga mengatakan, kesepakatan bisa saja terjadi. Namun penentu akhir pilihan seluruh pemilik hak suara ada di bilik suara pada saat pelaksanaan Munas mendatang.

“Itu kan kesepekatan tertulis. Di bilik suara hak sepenuhnya ada di tangan pemilik suara,” katanya dan memuji sikap moderat DPD Golkar Sumut yang tidak menyebut satu nama pun saat Rapinmas di Yoyakarta.

Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Sumut H Ajib Shah mengatakan, DPD Golkar kabupaten/kota menyepakati pilihan calon Ketum diserahkan kepada DPD provinsi. Namun, Ketua DPRD Sumut itu mengatakan pihaknya tetap akan melakukan urun rembug seluruh DPD di Sumut sebelum menentukan pilihan.

Dalam kesempatan itu, Riza Fakhrumi Tahir menyoroti berkembangnya wacana voting block di Munas. Menurut Riza, voting block yang sengaja dihembuskan untuk kemenangan calon tertentu dengan mengkebiri hak suara pengurus pasrtai di tingkat kabuapten/kota.

Ia menilai, voting block sengaja dihembuskan sebagai upaya memblok suara di Munas mendatang. “Saya mendengar ada yang mau ‘menggolkan’ sistem voting block ini. Jika ini terjadi, tentu akan melanggar hak-hak konstitusional DPD Golkar kabupaten /kota,” katanya.

Menurutnya Riza, kedaulatan yang ada pada DPD kabupaten/kota harus tetap dipertahankan sebagai wujud dari demokrasi partai. Dengan porsi DPD kabupaten/kota masing-masing memiliki satu suara, DPD provinsi satu suara ditambah delapan organisasi masyarakat (Ormas) sebagai sayap pendiri dan didirikan Golkar, masing-masing satu suara. Sehingga suara yang diperebutkan itu 563 suara dari DPD kabupaten/kota, 34 suara dari DPD provinsi dan 8 Ormas.

 

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Ketua Golkar Sumut H. Ajib Shah
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Ketua Golkar Sumut H. Ajib Shah

Sebelumnya, dalam sidang paripurna pertama Munas Golkar VII di Nusa Dua, Bali, telah diambil beberapa keputusan penting.

Dalam sidang yang diikuti peserta Munas dari DPD II, DPD I, DPP, dan juga para pimpinan onderbouw Golkar, diputuskan untuk mengubah tata tertib (tatib) Munas Golkar. Salah satunya, sidang memutuskan untuk memberikan hak suara kepada DPD-DPD II. Kemudian, syarat ketua umum ditetapkan sesuai draft.

Hasil siding ini berbeda dengan draf tatib yang disiapkan oleh SC. Sebelumnya dalam rancangan tatib, DPD II hanya berstatus sebagai peninjau. Perubahan status DPD II Golkar ini mengubah jumlah suara yang diperebutkan dalam pemilihan ketua umum.

Menurut anggota SC (steering committee) Munas VII Golkar Bomer Pasaribu, awalnya ada 36 suara yang diperebutkan, kini menjadi 484 suara. Jumlah 484 suara ini terdiri dari 33 suara DPDI, 8 suara dari Hasta Karya, 2 suara dari organisasi sayap (AMPG dan APPG), dan sisanya suara DPD II.

Karena jumlah suara yang diperebutkan berubah, syarat minimal seseorang yang bisa dicalonkan sebagai ketua umum Golkar juga berubah. “Dalam rancangan tatib yang disiapkan SC, minimal seorang calon didukung 10 dari 36 suara. Tapi, kini berubah menjadi minimal memperoleh dukungan 150 suara,” jelasnya.

Hasil penting lain yang diputuskan dalam sidang paripurna adalah syarat calon ketua umum. Hasil yang ditetapkan, kriterianya tidak mengalami perubahan dari draf tatib SC. Yaitu, orang itu pernah menjabat lima tahun sebagai pengurus aktif di DPP dan atau DPD, minimal 10 tahun terus menerus aktif untuk menyukseskan program-program Golkar, dan tidak pernah terlibat dengan partai politik lain. (bal/bbs/tom)

Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja/JPNN Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (tengah) berbincang dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung (dua dari kiri) dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar ke-VII di Jogjakarta, Selasa (18/11/2014).
Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja/JPNN
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (tengah) berbincang dengan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung (dua dari kiri) dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar ke-VII di Jogjakarta, Selasa (18/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Menjelang musyawarah nasional (Munas) Partai Golongan Karya (Golkar) di Bali 30 November sampai 4 Desember mendatang, para calon Ketua Umum (Ketum) kian gencar menggalang dukungan. Seperti yang dilakukan Tim Pemenangan Agung Laksono, mulai menjajaki DPD kabupaten/kota di Sumut.

“Komunikasi sudah. Yang menyatakan sikap ada tujuh. Kami masih melihat situasi dan sepertinya ada kecendrungan dukungan untuk Agung,” sebut Juru Bicara Tim Pemenangan Agung Laksono, Riza Fakhrumi Tahir, Minggu (23/11).

Meski begitu, Riza yang juga Sekretaris Kosgoro 1957 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini enggan menyebutkan kabupaten/kota mana saja yang sudah dijajaki oleh kubu Agung Laksono. Alasannya, untuk menjaga kedudukan politik masing-masing.

“Minggu-minggu ini permainan ini akan makin enak. Saya dapat info, Agung Laksono sedang berupaya terus berkomunikasi dengan bang Ajib Shah (Ketua DPD Golkar Sumut),” kata Sekretaris DPD Golkar Sumut (1999 – 2012) ini.

Dirinya juga mengatakan, kesepakatan bisa saja terjadi. Namun penentu akhir pilihan seluruh pemilik hak suara ada di bilik suara pada saat pelaksanaan Munas mendatang.

“Itu kan kesepekatan tertulis. Di bilik suara hak sepenuhnya ada di tangan pemilik suara,” katanya dan memuji sikap moderat DPD Golkar Sumut yang tidak menyebut satu nama pun saat Rapinmas di Yoyakarta.

Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Sumut H Ajib Shah mengatakan, DPD Golkar kabupaten/kota menyepakati pilihan calon Ketum diserahkan kepada DPD provinsi. Namun, Ketua DPRD Sumut itu mengatakan pihaknya tetap akan melakukan urun rembug seluruh DPD di Sumut sebelum menentukan pilihan.

Dalam kesempatan itu, Riza Fakhrumi Tahir menyoroti berkembangnya wacana voting block di Munas. Menurut Riza, voting block yang sengaja dihembuskan untuk kemenangan calon tertentu dengan mengkebiri hak suara pengurus pasrtai di tingkat kabuapten/kota.

Ia menilai, voting block sengaja dihembuskan sebagai upaya memblok suara di Munas mendatang. “Saya mendengar ada yang mau ‘menggolkan’ sistem voting block ini. Jika ini terjadi, tentu akan melanggar hak-hak konstitusional DPD Golkar kabupaten /kota,” katanya.

Menurutnya Riza, kedaulatan yang ada pada DPD kabupaten/kota harus tetap dipertahankan sebagai wujud dari demokrasi partai. Dengan porsi DPD kabupaten/kota masing-masing memiliki satu suara, DPD provinsi satu suara ditambah delapan organisasi masyarakat (Ormas) sebagai sayap pendiri dan didirikan Golkar, masing-masing satu suara. Sehingga suara yang diperebutkan itu 563 suara dari DPD kabupaten/kota, 34 suara dari DPD provinsi dan 8 Ormas.

 

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Ketua Golkar Sumut H. Ajib Shah
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Ketua Golkar Sumut H. Ajib Shah

Sebelumnya, dalam sidang paripurna pertama Munas Golkar VII di Nusa Dua, Bali, telah diambil beberapa keputusan penting.

Dalam sidang yang diikuti peserta Munas dari DPD II, DPD I, DPP, dan juga para pimpinan onderbouw Golkar, diputuskan untuk mengubah tata tertib (tatib) Munas Golkar. Salah satunya, sidang memutuskan untuk memberikan hak suara kepada DPD-DPD II. Kemudian, syarat ketua umum ditetapkan sesuai draft.

Hasil siding ini berbeda dengan draf tatib yang disiapkan oleh SC. Sebelumnya dalam rancangan tatib, DPD II hanya berstatus sebagai peninjau. Perubahan status DPD II Golkar ini mengubah jumlah suara yang diperebutkan dalam pemilihan ketua umum.

Menurut anggota SC (steering committee) Munas VII Golkar Bomer Pasaribu, awalnya ada 36 suara yang diperebutkan, kini menjadi 484 suara. Jumlah 484 suara ini terdiri dari 33 suara DPDI, 8 suara dari Hasta Karya, 2 suara dari organisasi sayap (AMPG dan APPG), dan sisanya suara DPD II.

Karena jumlah suara yang diperebutkan berubah, syarat minimal seseorang yang bisa dicalonkan sebagai ketua umum Golkar juga berubah. “Dalam rancangan tatib yang disiapkan SC, minimal seorang calon didukung 10 dari 36 suara. Tapi, kini berubah menjadi minimal memperoleh dukungan 150 suara,” jelasnya.

Hasil penting lain yang diputuskan dalam sidang paripurna adalah syarat calon ketua umum. Hasil yang ditetapkan, kriterianya tidak mengalami perubahan dari draf tatib SC. Yaitu, orang itu pernah menjabat lima tahun sebagai pengurus aktif di DPP dan atau DPD, minimal 10 tahun terus menerus aktif untuk menyukseskan program-program Golkar, dan tidak pernah terlibat dengan partai politik lain. (bal/bbs/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/