JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepati tanggal pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang. KPU dan pemerintah memutuskan Pemilu dihelat pada 14 Februari 2024.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, 14 Februari 2024 jatuh pada Hari Rabu. Hal ini juga sejalan dengan penyelenggaran Pemilu sebelumnya yang dilakukan pada Hari Rabu. “Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahunn
14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan, perlu ada jeda waktu yang panjang antara Pemilu dan Pilkada 2024. Sehingga pihaknya memutuskan tanggal 14 Februari 2024 sebagai tanggal untuk pencoblosan. “Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito.
Tito menjelaskan, perlu adanya jeda waktu tersebut, untuk mengantisipasi adanya puntaran kedua di Pemilu 2024 mendatang. “Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan Bulan November, karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ungkapnya.
Diketahui, KPU telah mengusulkan tiga alternatif tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 kepada pemerintah dan DPR. Itu diantaranya 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilu berlangsung pada 15 Mei 2024.
Pilkada Serentak 27 November
Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. Kesepakatan itu sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah dalam rapat di Komisi II DPR kemarin, Senin (24/1). “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).
Lebih lanjut, legislator Partai Golkar ini menuturkan, pihaknya bersama dengan Kemendagri dan penyelenggara Pemilu juga memutuskan Pemilu pada 14 Februari 2024. “Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” katanya.
Doli mengatakan, untuk pembahasan mengenai tahapan dan program dari Pemilu 2024 mendatang, DPR bersama dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri juga dalam waktu dekat ini akan mengelar rapat bersama. “Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan peyelenggara pemilu,” ungkapnya. (jpg)