26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

DPR Setuju 27 Juni Coblosan Pilkada 2018

Ketua KPU, Arief Budiman.

SUMUTPOS.CO  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menetapkan tahap penting dalam pilkada 2018. Salah satunya adalah tanggal pemungutan suara alias coblosan pada 27 Juni 2018. Rencananya, pilkada serentak itu diikuti 171 daerah.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada tahun depan cukup sulit. Sebab, pada Juni 2018, ada perayaan Idul Fitri pada pertengahan bulan. Sementara itu, UU Pilkada sudah mengunci Juni sebagai bulan pilkada.

Dengan pertimbangan tertentu, KPU condong memilih setelah Lebaran jika dibandingkan dengan melaksanakannya pada bulan puasa. “Maka, kita melaksanakan pemungutan suara pasca Idul Fitri. Kalau saya enggak salah, tanggalnya 27 (Juni 2018),” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (20/4).

Nanti tanggal tersebut disahkan melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Hanya, akan dilakukan uji publik terlebih dahulu sehingga masyarakat bisa memberikan masukan.

Selain itu, penetapan akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP). “Sebelum kita bawa dalam RDP dengan komisi II, kita sudah selesaikan dulu dengan stakeholder lainnya. Baik uji publik, expert meeting, kemudian FGD (focus group discussion),” imbuhnya.

Disinggung soal perubahan dalam tahapan lainnya, Arief mengaku belum bisa memastikan. Namun, jika merujuk regulasi yang ada, kemungkinan adanya perubahan sangat minim. Sebab, DPR dan pemerintah belum berencana merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan pilkada.

Untuk itu, rangkaian tahapan pilkada 2018 tetap berlangsung 10 bulan. Perinciannya, 8 bulan persiapan dan 2 bulan penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan asumsi pemungutan suara Juni, tahapan awal diprediksi berlangsung pada Oktober.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menegaskan, pihaknya akan mendukung penyusunan PKPU yang efisien. Untuk itu, dalam rapat konsultasi, pihaknya tidak akan menghambat.

Selain itu, politikus partai berlambang beringin tersebut juga memastikan tidak akan ada lagi norma yang dipaksakan untuk masuk. Semua keputusan harus disepakati secara bersama-sama. ”Akan dibahas bersama. Kalau KPU oke, ya oke (disahkan). Kalau tidak, ya tidak usah dipaksakan,” ujarnya.

Belum Final

Sementara, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Benget Silitonga menyebut ditetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari pencoblosan pada Pilkada serentak tahap ketiga belum final. “Setahu saya itu masih draft yang dibuat oleh KPU RI,” ujar Benget, Jumat (21/4).

Kata dia, penetapan hari pencoblosan akan dituangkan kedalam P-KPU. Namun, sebelum itu ditetapkan KPU RI akan berkonsultasi ke Komisi II DPR RI. “Komisi II saat ini masih sibuk bahas RUU Pemilu, jadi belum ada konsultasi,” ucapnya. (jpg/dik/yaa/adz)

Ketua KPU, Arief Budiman.

SUMUTPOS.CO  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menetapkan tahap penting dalam pilkada 2018. Salah satunya adalah tanggal pemungutan suara alias coblosan pada 27 Juni 2018. Rencananya, pilkada serentak itu diikuti 171 daerah.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada tahun depan cukup sulit. Sebab, pada Juni 2018, ada perayaan Idul Fitri pada pertengahan bulan. Sementara itu, UU Pilkada sudah mengunci Juni sebagai bulan pilkada.

Dengan pertimbangan tertentu, KPU condong memilih setelah Lebaran jika dibandingkan dengan melaksanakannya pada bulan puasa. “Maka, kita melaksanakan pemungutan suara pasca Idul Fitri. Kalau saya enggak salah, tanggalnya 27 (Juni 2018),” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (20/4).

Nanti tanggal tersebut disahkan melalui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Hanya, akan dilakukan uji publik terlebih dahulu sehingga masyarakat bisa memberikan masukan.

Selain itu, penetapan akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP). “Sebelum kita bawa dalam RDP dengan komisi II, kita sudah selesaikan dulu dengan stakeholder lainnya. Baik uji publik, expert meeting, kemudian FGD (focus group discussion),” imbuhnya.

Disinggung soal perubahan dalam tahapan lainnya, Arief mengaku belum bisa memastikan. Namun, jika merujuk regulasi yang ada, kemungkinan adanya perubahan sangat minim. Sebab, DPR dan pemerintah belum berencana merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan pilkada.

Untuk itu, rangkaian tahapan pilkada 2018 tetap berlangsung 10 bulan. Perinciannya, 8 bulan persiapan dan 2 bulan penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan asumsi pemungutan suara Juni, tahapan awal diprediksi berlangsung pada Oktober.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menegaskan, pihaknya akan mendukung penyusunan PKPU yang efisien. Untuk itu, dalam rapat konsultasi, pihaknya tidak akan menghambat.

Selain itu, politikus partai berlambang beringin tersebut juga memastikan tidak akan ada lagi norma yang dipaksakan untuk masuk. Semua keputusan harus disepakati secara bersama-sama. ”Akan dibahas bersama. Kalau KPU oke, ya oke (disahkan). Kalau tidak, ya tidak usah dipaksakan,” ujarnya.

Belum Final

Sementara, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Benget Silitonga menyebut ditetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari pencoblosan pada Pilkada serentak tahap ketiga belum final. “Setahu saya itu masih draft yang dibuat oleh KPU RI,” ujar Benget, Jumat (21/4).

Kata dia, penetapan hari pencoblosan akan dituangkan kedalam P-KPU. Namun, sebelum itu ditetapkan KPU RI akan berkonsultasi ke Komisi II DPR RI. “Komisi II saat ini masih sibuk bahas RUU Pemilu, jadi belum ada konsultasi,” ucapnya. (jpg/dik/yaa/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/