29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Penghitungan Suara Binjai Kota Dikebut, Rekapitulasi Menggunakan Dua Panel

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binjai Kota dibuka dua panel. Ini dilakukan PPK Binjai guna mengebut proses penghitungan suara.Kendati begitu, hal tersebut tidak meninggalkan ketelitian dan kejelian.

“Sebelumnya rekapitulasi di Kecamatan Binjai Kota dengan menggunakan satu panel. Karena itu, kami memutuskan untuk meningkatkan jumlah panel menjadi dua. Tujuannya demi mempercepat perhitungan,” ujar Ketua PPK Binjai Kota, Ridwan Lubis, saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Ridwan mengaku, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memenuhi target waktu yang telah ditetapkan. “Untuk target sendiri, kita diberikan waktu paling lama 15 hari setelah pemungutan suara. Dengan pengalaman sebelumnya, kami yakin dapat menyelesaikan proses ini tepat waktu,” tambahnya.

Untuk memastikan transparansi dalam proses perhitungan, kata dia, PPK Binjai Kota juga menyediakan layar proyektor. Tujuannya, agar para saksi, panwas dan pihak berkepentingan lainnya, dapat menyaksikan proses perhitungan secara langsung.

Dapil I Binjai Kota terbagi menjadi tujuh Kelurahan, yakni Kartini, Setia, Binjai, Satria, Pekan Binjai, Berngam dan Tangsi, dengan total 97 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam teknis rekapitulasi saat ini, PPK Binjai Kota mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu.

“Proses rekapitulasi saat ini dilakukan dengan membacakan C-hasil yang dikumpulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan kemarin dan dibandingkan dengan C- salinan yang dibawa oleh saksi Partai, paslon dan panwas,” jelas Ridwan.

Sementara, Ketua Panwascam Binjai Kota, Muhammad Irsan menegaskan bahwa keakuratan, kevalidan, dan kebenaran data harus menjadi perhatian penting semuanya. “Rekap tingkat kecamatan ini sangat penting, sehingga perlu ketelitian dan kecermatan. Kami ingin pastikan bahwa data banding dari hasil pengawasan, penyelenggara teknis dan saksi parpol itu tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Irsan juga mengingatkan, setiap permasalahan atau keberatan saksi wajib dituangkan dalam catatan kejadian khusus. “Kita berharap semua selesai di kecamatan dan tidak ada lagi perbedaan angka antara Sirekap dengan tampilan C-hasil,” pungkasnya. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binjai Kota dibuka dua panel. Ini dilakukan PPK Binjai guna mengebut proses penghitungan suara.Kendati begitu, hal tersebut tidak meninggalkan ketelitian dan kejelian.

“Sebelumnya rekapitulasi di Kecamatan Binjai Kota dengan menggunakan satu panel. Karena itu, kami memutuskan untuk meningkatkan jumlah panel menjadi dua. Tujuannya demi mempercepat perhitungan,” ujar Ketua PPK Binjai Kota, Ridwan Lubis, saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Ridwan mengaku, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memenuhi target waktu yang telah ditetapkan. “Untuk target sendiri, kita diberikan waktu paling lama 15 hari setelah pemungutan suara. Dengan pengalaman sebelumnya, kami yakin dapat menyelesaikan proses ini tepat waktu,” tambahnya.

Untuk memastikan transparansi dalam proses perhitungan, kata dia, PPK Binjai Kota juga menyediakan layar proyektor. Tujuannya, agar para saksi, panwas dan pihak berkepentingan lainnya, dapat menyaksikan proses perhitungan secara langsung.

Dapil I Binjai Kota terbagi menjadi tujuh Kelurahan, yakni Kartini, Setia, Binjai, Satria, Pekan Binjai, Berngam dan Tangsi, dengan total 97 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam teknis rekapitulasi saat ini, PPK Binjai Kota mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu.

“Proses rekapitulasi saat ini dilakukan dengan membacakan C-hasil yang dikumpulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan kemarin dan dibandingkan dengan C- salinan yang dibawa oleh saksi Partai, paslon dan panwas,” jelas Ridwan.

Sementara, Ketua Panwascam Binjai Kota, Muhammad Irsan menegaskan bahwa keakuratan, kevalidan, dan kebenaran data harus menjadi perhatian penting semuanya. “Rekap tingkat kecamatan ini sangat penting, sehingga perlu ketelitian dan kecermatan. Kami ingin pastikan bahwa data banding dari hasil pengawasan, penyelenggara teknis dan saksi parpol itu tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Irsan juga mengingatkan, setiap permasalahan atau keberatan saksi wajib dituangkan dalam catatan kejadian khusus. “Kita berharap semua selesai di kecamatan dan tidak ada lagi perbedaan angka antara Sirekap dengan tampilan C-hasil,” pungkasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/