31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Hak Angket Yasonna Rawan Gagal

Foto: Ricardo/JPNN Koalisi Merah Putih (KMP) saat melakukan pertemuan di Ruang Fraksi Partai Golkar, Jakarta, Selasa (24/3). Koalisi Merah Putih (KMP) memastikan pihaknya tetap akan mengajukan hak angket kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly.
Foto: Ricardo/JPNN
Koalisi Merah Putih (KMP) saat melakukan pertemuan di Ruang Fraksi Partai Golkar, Jakarta, Selasa (24/3). Koalisi Merah Putih (KMP) memastikan pihaknya tetap akan mengajukan hak angket kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hak angket terkait dengan dugaan intervensi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terhadap kepengurusan partai politik resmi dimasukkan ke pimpinan DPR. Namun, kekuatan Koalisi Merah Putih (KMP) dalam mengajukan hak angket itu masih rawan gagal ketika divoting di paripurna DPR nanti.

Sejumlah perwakilan anggota dewan pengusung hak angket Yasonna menemui pimpinan DPR pukul 18.15, Rabu (25/3). Beberapa yang hadir adalah anggota Fraksi Partai Golkar John Kennedy Aziz, Ridwan Hisjam, Ridwan Bae, dan anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Riza Patria. Mereka diterima Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

John menyatakan bahwa hak angket Yasonna telah ditandatangani 116 anggota dewan dari lima fraksi. Komposisinya, 55 anggota Fraksi Partai Golkar, 37 orang dari Fraksi Partai Gerindra, 20 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, serta masing-masing dua orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Amanat Nasional. “Jumlah ini sementara, masih bisa bertambah,” ujarnya.

John menegaskan, para pengusung akan meyakinkan para anggota dewan lain bahwa hak angket Yasonna merupakan hal yang penting. Yasonna dinilai telah mengintervensi PPP dan Partai Golkar hingga menimbulkan konflik dualisme yang berkepanjangan. “Jangan sampai ini terjadi pada partai lain, cukup PPP dan Golkar saja,” tegasnya.

Fadli menyatakan, secara teknis usul hak angket terkait dengan intervensi Yasonna sudah memenuhi syarat. Sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, usul hak angket minimal diajukan 25 anggota dewan yang mewakili dua fraksi. “Setelah ini bisa dibahas ke badan musyawarah, lalu maju ke paripurna,” ujarnya.

Foto: Ricardo/JPNN Koalisi Merah Putih (KMP) saat melakukan pertemuan di Ruang Fraksi Partai Golkar, Jakarta, Selasa (24/3). Koalisi Merah Putih (KMP) memastikan pihaknya tetap akan mengajukan hak angket kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly.
Foto: Ricardo/JPNN
Koalisi Merah Putih (KMP) saat melakukan pertemuan di Ruang Fraksi Partai Golkar, Jakarta, Selasa (24/3). Koalisi Merah Putih (KMP) memastikan pihaknya tetap akan mengajukan hak angket kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hak angket terkait dengan dugaan intervensi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terhadap kepengurusan partai politik resmi dimasukkan ke pimpinan DPR. Namun, kekuatan Koalisi Merah Putih (KMP) dalam mengajukan hak angket itu masih rawan gagal ketika divoting di paripurna DPR nanti.

Sejumlah perwakilan anggota dewan pengusung hak angket Yasonna menemui pimpinan DPR pukul 18.15, Rabu (25/3). Beberapa yang hadir adalah anggota Fraksi Partai Golkar John Kennedy Aziz, Ridwan Hisjam, Ridwan Bae, dan anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Ahmad Riza Patria. Mereka diterima Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

John menyatakan bahwa hak angket Yasonna telah ditandatangani 116 anggota dewan dari lima fraksi. Komposisinya, 55 anggota Fraksi Partai Golkar, 37 orang dari Fraksi Partai Gerindra, 20 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, serta masing-masing dua orang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Amanat Nasional. “Jumlah ini sementara, masih bisa bertambah,” ujarnya.

John menegaskan, para pengusung akan meyakinkan para anggota dewan lain bahwa hak angket Yasonna merupakan hal yang penting. Yasonna dinilai telah mengintervensi PPP dan Partai Golkar hingga menimbulkan konflik dualisme yang berkepanjangan. “Jangan sampai ini terjadi pada partai lain, cukup PPP dan Golkar saja,” tegasnya.

Fadli menyatakan, secara teknis usul hak angket terkait dengan intervensi Yasonna sudah memenuhi syarat. Sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, usul hak angket minimal diajukan 25 anggota dewan yang mewakili dua fraksi. “Setelah ini bisa dibahas ke badan musyawarah, lalu maju ke paripurna,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/