Fadli tidak mau mengomentari peluang hak angket tersebut. Menurut dia, lolos atau tidaknya hak angket itu akan terlihat dalam sidang paripurna. Tidak tertutup kemungkinan persetujuan hak angket dilakukan melalui voting. “Kalau lobi-melobi, itu urusan pengusul, bukan pimpinan,” tuturnya.
Di antara para pengusung hak angket, ada dua parpol dari KMP yang dukungannya minim. PPP yang memiliki kepentingan atas angket hanya diteken dua anggota dewan. Salah seorang adalah Epyardi Asda. Untuk Fraksi PAN, dua anggota yang ikut adalah Sekretaris Fraksi Teguh Juwarno dan Bendahara Fraksi Dewi Coryati.
Sementara itu, partai pendukung pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyerukan bahwa angket pada Menkum HAM merupakan tindakan yang salah. Sebab, angket seharusnya ditujukan untuk permasalahan yang menyangkut masyarakat luas. Bukan masalah internal partai.
Hal itu diungkapkan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella kemarin. Menurut dia, angket untuk Yasonna berlebihan. Sebab, Menkum HAM sudah memutuskan sengketa di Golkar dengan pertimbangan yang mendalam. “Keputusan sudah berdasar putusan Mahkamah Partai (MP),” jelasnya.
Anggota komisi III itu menambahkan, seharusnya MP Golkar yang diprotes karena keputusan mereka menjadi perdebatan. “Ini nggak fair. Kasihan menterinya,” ujarnya.
Senada dengan Rio, Lukman Edy, Waketum PKB, yakin bahwa hak angket itu tidak berjalan mulus. Alasannya, KIH tidak akan mendukung usul hak penyelidikan pada Menkum HAM itu. Lukman mengatakan, PKB dulu pernah berkonflik. Partai yang menjadi representasi kaum Nahdlatul Ulama (NU) tersebut terpecah menjadi dua kubu. Namun, saat itu permasalahan tidak diselesaikan dengan menggunakan hak angket. “Karena sudah jelas, ada UU parpol dan mekanisme internal oleh MP,” terangnya. (bay/aph/c7/fat/jpnn/rbb)