JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz berharap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menghormati keputusan hukum yang mengesahkan kepengurusan partai berlambang Ka’bah di bawah kepemimpinannya.
Permintaan Djan Faridz tersebut didasari dengan telah dikeluarkannya sejumlah putusan pengadilan yang menguatkan keabsahan kepengurusan partai hasil muktamar PPP ke-VIII di Jakarta.
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, termasuk sebagai pihak dalam putusan-putusan tersebut, maka wajib tunduk dan mentaati putusan diatas. Hal ini demi menghindari sanksi pidana dalam Pasal 421 KUHP.
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tegas Djan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/11)
Adapun Djan mengungkapkan beberapa salinan keputusan hukum yang telah diterimanya terkait keabsahan PPP hasil muktamar Jakarta. “Kami sudah mengantongi salinan putusan Tanggal 2 November 2015 Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015,” tandasnya.
Djan menjelaskan, putusan itu sekaligus menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana tertera dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah.
Putusan itu kemudian dikuatkan lagi dengan keputusan Tanggal 29 Maret 2016 Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 03/Pdt.G/2016/PN.Sby yang menyatakan menguatkan Putusan MA No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tersebut di atas.
Kemudian, Tanggal 26 Mei 2016 Keputusan Pengadilan Negeri Serang, Banten No. 96/Pdt.G/2015/PN.Srg yang menguatkan mendukung Putusan MA No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tersebut di atas.
Yang terbaru ialah putusan Tanggal 15 November 2016 Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 588/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst yang menyatakan menguatkan Putusan Kasasi MA No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang menyatakan Kepengurusan Muktamar VIII Jakarta adalah Kepengurusan PPP yang sah.
Ditambah lagi dua putusan PTUN Tanggal 22 November 2016 Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 95/G/2016/PTUN-JKT dan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 97/G/2016/PTUN-JKT.
Putusan yang terakhir ini dengan tegas menyatakan membatalkan SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede dibawah kepemimpinan Romahurmuzy (Romi)
“Dengan demikian kedua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana dimaksud di atas, selain menguatkan keabsahan Kepengurusan Muktamar VIII Jakarta, juga memerintahkan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut SK Pengesahan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII Pondok Gede dan menerbitkan SK Pengesahan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta. Dan itu harus dilakukan,” tandasnya. (samrmol/ije)