28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Bursa Calon Wakil Wali Kota Binjai: Golkar Sumut Usulkan Rizky dan Hamdani

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPD Partai Golongan Karya Provinsi Sumatera Utara telah memilih dan menetapkan dua nama, sebagai calon wakil wali Kota Binjai pengganti.

Ketua Korbid Kepartaian DPD Partai Golkar Sumut, M Hanafiah Harahap.

Keduanya yakni Rizky Yunanda Sitepu dan Hamdani Syaputra. Kedua nama kader tersebut diusulkan ke DPP Partai Golkar untuk mendapatkan persetujuan.

“Kedua nama tersebut adalah

unsur wakil ketua Partai Golkar Sumut. Insyaallah dalam waktu dekat ini, kita akan mendapatkan surat keputusan dari DPP siapa dari kedua nama yang diusulkan itu yang dipilih,” kata Ketua Koordinator Kepartaian Partai Golkar Sumut, M Hanafiah Harahap, kepada Sumut Pos, Jumat (26/3).

Kedua nama tersebut informasinya telah disetujui oleh partai politik pendukung lain, yakni Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada perolehan kursi di legislatif Kota Binjai 2019 lalu, Golkar merupakan partai pemenang dengan enam kursi, Demokrat tiga kursi, dan PPP dua kursi.

“Pengusulan nama kedua kader itu merupakan hak dan kewenangan dari wakil wali kota (Amir Hamzah) yang segera diambil sumpah sebagai wali kota Binjai. Yang bersangkutan sebagai wali kota, mengusulkan nama-nama ke DPRD Binjai dan dipilih di forum paripurna nantinya,” terang Hanafiah.

Rizky Yunanda Sitepu, saat ini merupakan anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan Sumut 12 (Binjai-Langkat). Di Golkar Sumut, anak kandung Bupati Langkat periode 2014-2019, Ngogesa Sitepu ini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah XII (Binjai dan Langkat).

Sedangkan Hamdani Syaputra adalah Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah I (Medan-A).

Adapun mekanisme wakil kepala daerah pengganti ini, tertuang dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Selanjutnya Pasal 176 ayat (1) disebutkan bahwa pengisian jabatan wakil wali kota akan dilakukan mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat berdasarkan usulan dari partai politik pengusung. Sementara kewenangan pengaturan pelantikan menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri.

Mekanisme ini berlaku setelah Wali Kota Binjai terpilih H Juliadi meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada 9 Februari 2021. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPD Partai Golongan Karya Provinsi Sumatera Utara telah memilih dan menetapkan dua nama, sebagai calon wakil wali Kota Binjai pengganti.

Ketua Korbid Kepartaian DPD Partai Golkar Sumut, M Hanafiah Harahap.

Keduanya yakni Rizky Yunanda Sitepu dan Hamdani Syaputra. Kedua nama kader tersebut diusulkan ke DPP Partai Golkar untuk mendapatkan persetujuan.

“Kedua nama tersebut adalah

unsur wakil ketua Partai Golkar Sumut. Insyaallah dalam waktu dekat ini, kita akan mendapatkan surat keputusan dari DPP siapa dari kedua nama yang diusulkan itu yang dipilih,” kata Ketua Koordinator Kepartaian Partai Golkar Sumut, M Hanafiah Harahap, kepada Sumut Pos, Jumat (26/3).

Kedua nama tersebut informasinya telah disetujui oleh partai politik pendukung lain, yakni Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada perolehan kursi di legislatif Kota Binjai 2019 lalu, Golkar merupakan partai pemenang dengan enam kursi, Demokrat tiga kursi, dan PPP dua kursi.

“Pengusulan nama kedua kader itu merupakan hak dan kewenangan dari wakil wali kota (Amir Hamzah) yang segera diambil sumpah sebagai wali kota Binjai. Yang bersangkutan sebagai wali kota, mengusulkan nama-nama ke DPRD Binjai dan dipilih di forum paripurna nantinya,” terang Hanafiah.

Rizky Yunanda Sitepu, saat ini merupakan anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan Sumut 12 (Binjai-Langkat). Di Golkar Sumut, anak kandung Bupati Langkat periode 2014-2019, Ngogesa Sitepu ini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah XII (Binjai dan Langkat).

Sedangkan Hamdani Syaputra adalah Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah I (Medan-A).

Adapun mekanisme wakil kepala daerah pengganti ini, tertuang dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Selanjutnya Pasal 176 ayat (1) disebutkan bahwa pengisian jabatan wakil wali kota akan dilakukan mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat berdasarkan usulan dari partai politik pengusung. Sementara kewenangan pengaturan pelantikan menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri.

Mekanisme ini berlaku setelah Wali Kota Binjai terpilih H Juliadi meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada 9 Februari 2021. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/