32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Parpol Boleh Pecah Ulang Koalisi

Sigit mengakui bahwa yang dilakukan pihaknya itu bukan opsi ideal. Namun, dia tidak bisa membantah bahwa konstruksi regulasi yang ada membuka peluang calon tunggal. Pertimbangannya, UU Pilkada tidak membatasi koalisi dukungan calon. Karena itu, di beberapa daerah terjadi pemborongan dukungan partai oleh satu pasangan calon (paslon) saja.

Ke depan, jika memang tidak ada aturan pembatasan koalisi, dia meminta komitmen partai politik untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik. Salah satu upayanya adalah memunculkan paslon semaksimalnya. ”Kalau ada calon tunggal yang diborong, artinya demokrasi tidak sehat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasar data yang masuk ke KPU pusat hingga kemarin sore, ada delapan daerah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal. Hal itu disebabkan aksi pemborongan dukungan oleh calon. Misalnya pilkada Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam kontestasi itu, pasangan petahana Umar Ahmad-Fauzi Hasan didukung sepuluh partai. Dengan begitu, tidak memungkinkan adanya paslon lain.

Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi menilai keputusan KPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, UU Pilkada melarang partai menarik dukungan. ”Kalau sampai dibuka ruang menarik dukungan, maka potensial memunculkan sengketa dukungan dan tidak adanya kepastian hukum,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Menurut dia, KPU tidak perlu bingung dalam menyikapi fenomena calon tunggal. Sebab, pasca putusan MK, calon tunggal diperbolehkan dan konstitusional. ”KPU tidak perlu memunculkan wacana agar partai boleh menarik dukungan. Kebijakan ini justru bisa menimbulkan ketidakpastian,” katanya. (far/c11/agm/jpg)

Sigit mengakui bahwa yang dilakukan pihaknya itu bukan opsi ideal. Namun, dia tidak bisa membantah bahwa konstruksi regulasi yang ada membuka peluang calon tunggal. Pertimbangannya, UU Pilkada tidak membatasi koalisi dukungan calon. Karena itu, di beberapa daerah terjadi pemborongan dukungan partai oleh satu pasangan calon (paslon) saja.

Ke depan, jika memang tidak ada aturan pembatasan koalisi, dia meminta komitmen partai politik untuk menciptakan iklim demokrasi yang baik. Salah satu upayanya adalah memunculkan paslon semaksimalnya. ”Kalau ada calon tunggal yang diborong, artinya demokrasi tidak sehat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasar data yang masuk ke KPU pusat hingga kemarin sore, ada delapan daerah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal. Hal itu disebabkan aksi pemborongan dukungan oleh calon. Misalnya pilkada Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam kontestasi itu, pasangan petahana Umar Ahmad-Fauzi Hasan didukung sepuluh partai. Dengan begitu, tidak memungkinkan adanya paslon lain.

Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi menilai keputusan KPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, UU Pilkada melarang partai menarik dukungan. ”Kalau sampai dibuka ruang menarik dukungan, maka potensial memunculkan sengketa dukungan dan tidak adanya kepastian hukum,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Menurut dia, KPU tidak perlu bingung dalam menyikapi fenomena calon tunggal. Sebab, pasca putusan MK, calon tunggal diperbolehkan dan konstitusional. ”KPU tidak perlu memunculkan wacana agar partai boleh menarik dukungan. Kebijakan ini justru bisa menimbulkan ketidakpastian,” katanya. (far/c11/agm/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/