27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Parpol Boleh Pecah Ulang Koalisi

Logo KPU

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya mencegah pilkada hanya diikuti calon kepala daerah tunggal. Penyelenggara pemilu tersebut memperbolehkan parpol keluar dari koalisi untuk kemudian mencalonkan kepala daerah baru dalam pilkada 2017. Namun, ketentuan itu hanya bisa dilakukan di daerah-daerah yang pilkadanya hanya diikuti satu pasangan calon karena koalisi yang gendut, seperti yang terjadi di Kota Tebingtinggi, Sumut.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pilkada dengan calon tunggal memang konstitusional setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya, MK meminta KPU untuk melakukan upaya secara maksimal terlebih dahulu. Nah, langkah yang diambil KPU untuk memenuhi ketentuan ”berusaha maksimal” adalah memperpanjang masa pendaftaran.

Namun, Sigit menilai pembukaan kembali masa pendaftaran tidak akan berdampak apa-apa jika semua dukungan partai sudah diborong satu pasangan calon. Karena itu, koalisi yang gendut diperbolehkan untuk dipecah. ”Kalau dibuka pendaftaran tapi sudah diborong habis, kan tidak bermakna,” ujarnya di kantor KPU pusat, Jakarta, kemarin (26/9).

Sigit menambahkan, dalam situasi normal, partai memang tidak diperbolehkan menarik dukungan atau mendaftar dua kali. Namun, karena masuk situasi darurat, KPU memperbolehkannya. Apakah hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada? Sigit kembali menjadikan kondisi darurat sebagai alasan. ”Kan ending-nya tetap. Setiap partai hanya mengusung satu pasangan calon,” imbuh pria dari Sragen tersebut.

Namun, bagaimana kalau koalisi tidak juga terpecah hingga penutupan? Sigit mengatakan bahwa hal itu bukan masalah. Yang terpenting, pihaknya sebagai penyelenggara sudah berupaya maksimal untuk menghindari calon tunggal.

Ketentuan tersebut saat ini masuk masa finalisasi. Namun, dia memastikan tidak akan memasukkannya ke peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Ketentuan itu hanya akan disosialisasikan melalui surat edaran ke KPU daerah.

Logo KPU

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya mencegah pilkada hanya diikuti calon kepala daerah tunggal. Penyelenggara pemilu tersebut memperbolehkan parpol keluar dari koalisi untuk kemudian mencalonkan kepala daerah baru dalam pilkada 2017. Namun, ketentuan itu hanya bisa dilakukan di daerah-daerah yang pilkadanya hanya diikuti satu pasangan calon karena koalisi yang gendut, seperti yang terjadi di Kota Tebingtinggi, Sumut.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pilkada dengan calon tunggal memang konstitusional setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya, MK meminta KPU untuk melakukan upaya secara maksimal terlebih dahulu. Nah, langkah yang diambil KPU untuk memenuhi ketentuan ”berusaha maksimal” adalah memperpanjang masa pendaftaran.

Namun, Sigit menilai pembukaan kembali masa pendaftaran tidak akan berdampak apa-apa jika semua dukungan partai sudah diborong satu pasangan calon. Karena itu, koalisi yang gendut diperbolehkan untuk dipecah. ”Kalau dibuka pendaftaran tapi sudah diborong habis, kan tidak bermakna,” ujarnya di kantor KPU pusat, Jakarta, kemarin (26/9).

Sigit menambahkan, dalam situasi normal, partai memang tidak diperbolehkan menarik dukungan atau mendaftar dua kali. Namun, karena masuk situasi darurat, KPU memperbolehkannya. Apakah hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada? Sigit kembali menjadikan kondisi darurat sebagai alasan. ”Kan ending-nya tetap. Setiap partai hanya mengusung satu pasangan calon,” imbuh pria dari Sragen tersebut.

Namun, bagaimana kalau koalisi tidak juga terpecah hingga penutupan? Sigit mengatakan bahwa hal itu bukan masalah. Yang terpenting, pihaknya sebagai penyelenggara sudah berupaya maksimal untuk menghindari calon tunggal.

Ketentuan tersebut saat ini masuk masa finalisasi. Namun, dia memastikan tidak akan memasukkannya ke peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Ketentuan itu hanya akan disosialisasikan melalui surat edaran ke KPU daerah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/