26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bambang Dukung Tommy 100 Persen

Dua ahli, yakni Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi dan mantan Hakim Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, punya pandangan sama yakni putusan MPG sifatnya final dan mengikat. Keputusan Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan SK pengesahan kubu Agung juga dinilai sudah tepat karena hanya mengesahkan putusan MPG.

Muladi sendiri tidak hadir dalam persidangan. Namun, mantan menkumham itu mengirimkan surat yang dibawa pengacara kubu Agung, OC Kaligus, dan dibacakan di persidangan. Dalam surat itu, Muladi membeberkan alasan ketidakhadirannya di PTUN.

Muladi dalam suratnya mengatakan, atas dasar UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU NO. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai Golkar (MPG) merupakan Mahkamah mandiri yang bersifat khusus, dengan kompetensi absolut yang keputusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) secara internal sepanjang mengenai perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Dengan demikian, lanjut MUladi, MPG juga tunduk dan menghormati fair trial atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka (The Independence of Judiciary), yang harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetensi, independensi, impartialitas dan profesionalisme baik sebagai amanat UUD NRI Tahun 1945 maupun UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.

“Sebagai seorang mantan Hakim Agung, saya merasakan tidak sewaiarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian saya diminta hadir untuk didengar keterangannya di pengadilan PTUN dalam kasus yang sama yang telah diputuskannya. Tugas MPG sudah selesai dengan adanya putusan tersebut,” tulis Muladi.

Muladi mengatakan, kedudukan MPG sebagai Mahkamah yang disebut mandiri dan bersifat khusus dengan kompetensi absolut, tidaklah berkelebihan. “Karena baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam keputusannya terlebih dahulu (preferensi) telah menunjuk MPG sebagai forum utama (primary forum) dalam mengadili dan memutuskan kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar sesuai dengan Pasal 32 UU Partai Politik (UU No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik). Atas dasar inilah MPG bersidang dan keputusannya bersifat final dan mengikat secara internal sepanjang mengenai perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan,” terang Muladi.

Dua ahli, yakni Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Prof Muladi dan mantan Hakim Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, punya pandangan sama yakni putusan MPG sifatnya final dan mengikat. Keputusan Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan SK pengesahan kubu Agung juga dinilai sudah tepat karena hanya mengesahkan putusan MPG.

Muladi sendiri tidak hadir dalam persidangan. Namun, mantan menkumham itu mengirimkan surat yang dibawa pengacara kubu Agung, OC Kaligus, dan dibacakan di persidangan. Dalam surat itu, Muladi membeberkan alasan ketidakhadirannya di PTUN.

Muladi dalam suratnya mengatakan, atas dasar UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU NO. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai Golkar (MPG) merupakan Mahkamah mandiri yang bersifat khusus, dengan kompetensi absolut yang keputusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) secara internal sepanjang mengenai perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Dengan demikian, lanjut MUladi, MPG juga tunduk dan menghormati fair trial atas dasar asas kekuasaan kehakiman yang merdeka (The Independence of Judiciary), yang harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kompetensi, independensi, impartialitas dan profesionalisme baik sebagai amanat UUD NRI Tahun 1945 maupun UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.

“Sebagai seorang mantan Hakim Agung, saya merasakan tidak sewaiarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian saya diminta hadir untuk didengar keterangannya di pengadilan PTUN dalam kasus yang sama yang telah diputuskannya. Tugas MPG sudah selesai dengan adanya putusan tersebut,” tulis Muladi.

Muladi mengatakan, kedudukan MPG sebagai Mahkamah yang disebut mandiri dan bersifat khusus dengan kompetensi absolut, tidaklah berkelebihan. “Karena baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam keputusannya terlebih dahulu (preferensi) telah menunjuk MPG sebagai forum utama (primary forum) dalam mengadili dan memutuskan kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar sesuai dengan Pasal 32 UU Partai Politik (UU No. 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik). Atas dasar inilah MPG bersidang dan keputusannya bersifat final dan mengikat secara internal sepanjang mengenai perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan,” terang Muladi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/