26 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Dosen USU Pimpin Timsel KPUD Sumut

MEDAN – Dua staf pengajar dari Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih memimpin Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut. Keduanya adalah Ketua Program Studi S2/S3 Magister Ekonomi Pembangunan (MEP) Prof Sya’ad Afifudin Sembiring yang menjabat ketua, dan Lusiana Andriani Lubis dari FISIP menjadi sekretaris. Akan halnya Prof Binsar Panjaitan dari Universitas Darma Agung, Asmuni dari IAIN Sumut, dan Rehngena Purba dari Fakultas Hukum USU menjalankan tugas sebagai anggota.

Prof Binsar mengatakan Timsel mulai bekerja menjaring komisioner KPUD Sumut setelah pembekalan di Jakarta. “Prof Syaad dan ibu Lusiana terpilih sebagai ketua dan sekretaris Timsel KPUD Sumut,” jelasnya.

Selain memperkenalkan diri, seluruh Timsel bertemu Sekdaprovsu Nurdin Lubis, kemarin, untuk membahas sejumlah agenda kerja. Dalam pertemuan itu diputuskan Timsel membuka sekretariat di Kantor Pramuka Sumut. “ Agenda awal merancang pengumuman lowongan Komisioner KPUD Sumut di media massa,” ujarnya. Pengumuman di media cetak dan radio akan ditayangkan selama 10 hari.

Terpisah, komisioner KPUD Sumut Rajin Sitepu mengungkapkan, pihaknya akan menggodok calon Timsel calon anggota KPUD Kabupaten/Kota se Sumut. Ada 330 nama yang dibahas pada Selasa (23/7). “Hari Sabtu lalu sudah kami bahas bersama komisioner laina. Mungkin awal pekan ini sudah diumumkan,” kata Rajin, kemarin.

Sepuluh nama untuk menjadi Timsel anggota KPUD di 33 kabupaten/kota juga akan dipublikasikan melalui website KPUD Sumut. Ekspos nama itu diharapkan mendapat respons dari masyarakat, terkait apakah nama calon Timsel pernah menjadi anggota partai politik, atau tersangkut pidana, atau pertimbangan lain yang dianggap mengganggu kepercayaan publik terhadap hasil seleks. ‘’Respons publik menjadi dasar pertimbangan KPUD Sumut untuk menetapkan lima anggota Timsel,’’ katanya.

Saat disinggung isu penggiringan anggota Timsel oleh pihak-pihak tertentu yang akan berkompetisi menjadi komisioner KPUD periode 2013-2018, Rajin  membantahnya.

“Kalaupun ada penggiringan pasti tak diakomodir. Sejauh ini belum ada,” katanya.

Sebagai informasi, masa bakti komisioner KPUD Kabupaten/Kota se Sumut periode 2008 – 2013 akan pada berakhir 28 Oktober 2013. Dalam UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, pembentukan Timsel KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dilakukan 15 hari kerja terhitung lima bulan sebelum berakhir masa jabatan sebagaimana tertuang pada Pasal 17 ayat 6 dan Pasal 21 ayat 6. (mag-5)

MEDAN – Dua staf pengajar dari Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih memimpin Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut. Keduanya adalah Ketua Program Studi S2/S3 Magister Ekonomi Pembangunan (MEP) Prof Sya’ad Afifudin Sembiring yang menjabat ketua, dan Lusiana Andriani Lubis dari FISIP menjadi sekretaris. Akan halnya Prof Binsar Panjaitan dari Universitas Darma Agung, Asmuni dari IAIN Sumut, dan Rehngena Purba dari Fakultas Hukum USU menjalankan tugas sebagai anggota.

Prof Binsar mengatakan Timsel mulai bekerja menjaring komisioner KPUD Sumut setelah pembekalan di Jakarta. “Prof Syaad dan ibu Lusiana terpilih sebagai ketua dan sekretaris Timsel KPUD Sumut,” jelasnya.

Selain memperkenalkan diri, seluruh Timsel bertemu Sekdaprovsu Nurdin Lubis, kemarin, untuk membahas sejumlah agenda kerja. Dalam pertemuan itu diputuskan Timsel membuka sekretariat di Kantor Pramuka Sumut. “ Agenda awal merancang pengumuman lowongan Komisioner KPUD Sumut di media massa,” ujarnya. Pengumuman di media cetak dan radio akan ditayangkan selama 10 hari.

Terpisah, komisioner KPUD Sumut Rajin Sitepu mengungkapkan, pihaknya akan menggodok calon Timsel calon anggota KPUD Kabupaten/Kota se Sumut. Ada 330 nama yang dibahas pada Selasa (23/7). “Hari Sabtu lalu sudah kami bahas bersama komisioner laina. Mungkin awal pekan ini sudah diumumkan,” kata Rajin, kemarin.

Sepuluh nama untuk menjadi Timsel anggota KPUD di 33 kabupaten/kota juga akan dipublikasikan melalui website KPUD Sumut. Ekspos nama itu diharapkan mendapat respons dari masyarakat, terkait apakah nama calon Timsel pernah menjadi anggota partai politik, atau tersangkut pidana, atau pertimbangan lain yang dianggap mengganggu kepercayaan publik terhadap hasil seleks. ‘’Respons publik menjadi dasar pertimbangan KPUD Sumut untuk menetapkan lima anggota Timsel,’’ katanya.

Saat disinggung isu penggiringan anggota Timsel oleh pihak-pihak tertentu yang akan berkompetisi menjadi komisioner KPUD periode 2013-2018, Rajin  membantahnya.

“Kalaupun ada penggiringan pasti tak diakomodir. Sejauh ini belum ada,” katanya.

Sebagai informasi, masa bakti komisioner KPUD Kabupaten/Kota se Sumut periode 2008 – 2013 akan pada berakhir 28 Oktober 2013. Dalam UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, pembentukan Timsel KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dilakukan 15 hari kerja terhitung lima bulan sebelum berakhir masa jabatan sebagaimana tertuang pada Pasal 17 ayat 6 dan Pasal 21 ayat 6. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/