JAKARTA – Jadwal pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kelurahan/desa yang dimulai sejak 11 Juli lalu, akan berakhir Rabu (24/7). Namun mendekati batas akhir, data pemilih yang di-upload ke data center KPU baru mencapai 139,8 juta data pemilih.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, hal tersebut terjadi karena petugas entry data yang ada harus berhati-hati dalam meng-upload setiap data yang ada. Terutama dalam memastikan apakah data sudah sesuai dengan DPS manual yang ada, sehingga saat muncul di website KPU, benar-benar sudah tepat.
“Jadi hingga Senin (22/7) kemarin, jumlah DPS yang terupload di data center kita sudah mencapai 139,8 juta. Jumlah ini masih akan terus berkembang karena petugas kita masih terus bekerja,” ujarnya, kemarin.
Mengacu pada penjelasan tersebut diperkirakan saat ini masih terdapat sekitar 54 juta data DPS lain yang belum ter-upload. Karena menurut Husni, data manual yang ada di KPU saat ini telah mencapai 185 juta.
Sementara itu menanggapi belum selesainya data terupload meski batas waktu pengumuman akan berakhir, masyarakat menurutnya tidak perlu khawatir. Karena sedianya pengumuman juga telah dilakukan di seluruh kelurahan/desa yang ada. Selain itu bagi mereka yang namanya belum tercantum juga dapat menghubungi petugas PPS yang ada, sehingga data dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) nantinya jauh lebih baik dari DPS yang ada.
“Kemarin itu juga memang masih ada kendala untuk DPS dari tiga provinsi. Masing-masing di Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Papua. Tapi datanya juga sudah mulai masuk secara manual. Cuma hari ini saya belum dapat kabar terbaru, mudah-mudahan bisa secepatnya,” ujar Husni.
Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta tidak mencopot Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dipajang di kelurahan/desa di seluruh Indonesia sejak 11 Juli lalu, meski batas waktu pengumuman akan berakhir Rabu (24/7) besok.
Menurut Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, keberadaan pengumuman tersebut dibutuhkan masyarakat. Di antaranya untuk menfasilitasi apabila masih ada masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar.
Selain itu juga penting bagi pemilih untuk dapat membandingkan kualitas DPS dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) nantinya yang disusun PPS berdasarkan masukan dari masyarakat hingga 1 Agustus mendatang.
“Juga sekaligus untuk mengukur sejauh mana pemutakhiran data pemilih dilaksanakan, apakah data lebih akurat, mutakhir dan komprehensif setelah mengalami perbaikan di tingkat kelurahan dari DPS ke DPSHP,” ujarnya.
Masykurudin mengungkapkan hal tersebut bukan tanpa alasan. Namun semata-mata bercermin dari penyelenggaraan pemilu 2009 dan Pilkada sepanjang 2010-2013, dimana data menunjukkan hasil perbaikan DPS yang dilakukan petugas pemutakhiran seringkali mentah di tingkat kelurahan.
Sehingga ketika menjadi DPSHP nama-nama pemilih yang tidak berhak memilih yang sudah dibersihkan oleh petugas, kembali muncul. Hal ini disebabkan karena adanya sistem dan koordinasi pemutakhiran yang kurang baik.
Untuk tidak menanggulangi hal tersebut terjadi kembali, Masykurudin menilai lembaran pengumuman DPS yang tidak dicopot dari kelurahan-kelurahan bisa menjadi alat kontrol. Baik tentang kualitas data pemilih maupun mengontrol petugas pelaksana pemutakhiran yang ada.
“Oleh karena itu jangan copot DPS. Biarkan lembaran kertas pengumuman tersebut tetap dapat dinikmati oleh masyarakat pemilih saat berkunjung ke kelurahan hingga DPSHP selesai,”ujarnya. Masykurudin menilai perbandingan antara DPS dan DPSHP itulah inti dari seluruh kualitas daftar pemilih, karena kunci pemutakhiran data Pemilu ada di kelurahan, bukan yang lain.
Hingga Rabu (24/5) atau hari terakhir pengumuman DPS ke publik, KPU belum melakukan rekapitulasi data DPS secara nasional karena masih ada enam provinsi yang belum melengkapi data pemilih sementara di sejumlah kabupaten dan kecamatan.
Keenam provinsi itu adalah Papua (tiga kabupaten), Papua Barat (empat kabupaten), Maluku (tiga kabupaten), Maluku Utara (dua kecamatan), Riau (dua kecamatan) dan Kepulauan Riau (satu kecamatan).
Pemutakhiran data pemilih yang belum tuntas itu disebabkan oleh sejumlah hal terkait keterbatasan akses, jaringan dan sumber daya manusia dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan. Dari pantauan Sumut Pos di website (laman) Sidalih (http://sidalih.kpu.go.id), daftar pemilih belum bisa diakses oleh masyarakat umum. (gir)
45 Juta Pemilih Pemilu Belum Masuk Database
JAKARTA – Jadwal pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kelurahan/desa yang dimulai sejak 11 Juli lalu, akan berakhir Rabu (24/7). Namun mendekati batas akhir, data pemilih yang di-upload ke data center KPU baru mencapai 139,8 juta data pemilih.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, hal tersebut terjadi karena petugas entry data yang ada harus berhati-hati dalam meng-upload setiap data yang ada. Terutama dalam memastikan apakah data sudah sesuai dengan DPS manual yang ada, sehingga saat muncul di website KPU, benar-benar sudah tepat.
“Jadi hingga Senin (22/7) kemarin, jumlah DPS yang terupload di data center kita sudah mencapai 139,8 juta. Jumlah ini masih akan terus berkembang karena petugas kita masih terus bekerja,” ujarnya, kemarin.
Mengacu pada penjelasan tersebut diperkirakan saat ini masih terdapat sekitar 54 juta data DPS lain yang belum ter-upload. Karena menurut Husni, data manual yang ada di KPU saat ini telah mencapai 185 juta.
Sementara itu menanggapi belum selesainya data terupload meski batas waktu pengumuman akan berakhir, masyarakat menurutnya tidak perlu khawatir. Karena sedianya pengumuman juga telah dilakukan di seluruh kelurahan/desa yang ada. Selain itu bagi mereka yang namanya belum tercantum juga dapat menghubungi petugas PPS yang ada, sehingga data dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) nantinya jauh lebih baik dari DPS yang ada.
“Kemarin itu juga memang masih ada kendala untuk DPS dari tiga provinsi. Masing-masing di Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Papua. Tapi datanya juga sudah mulai masuk secara manual. Cuma hari ini saya belum dapat kabar terbaru, mudah-mudahan bisa secepatnya,” ujar Husni.
Sementara itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta tidak mencopot Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dipajang di kelurahan/desa di seluruh Indonesia sejak 11 Juli lalu, meski batas waktu pengumuman akan berakhir Rabu (24/7) besok.
Menurut Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, keberadaan pengumuman tersebut dibutuhkan masyarakat. Di antaranya untuk menfasilitasi apabila masih ada masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar.
Selain itu juga penting bagi pemilih untuk dapat membandingkan kualitas DPS dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) nantinya yang disusun PPS berdasarkan masukan dari masyarakat hingga 1 Agustus mendatang.
“Juga sekaligus untuk mengukur sejauh mana pemutakhiran data pemilih dilaksanakan, apakah data lebih akurat, mutakhir dan komprehensif setelah mengalami perbaikan di tingkat kelurahan dari DPS ke DPSHP,” ujarnya.
Masykurudin mengungkapkan hal tersebut bukan tanpa alasan. Namun semata-mata bercermin dari penyelenggaraan pemilu 2009 dan Pilkada sepanjang 2010-2013, dimana data menunjukkan hasil perbaikan DPS yang dilakukan petugas pemutakhiran seringkali mentah di tingkat kelurahan.
Sehingga ketika menjadi DPSHP nama-nama pemilih yang tidak berhak memilih yang sudah dibersihkan oleh petugas, kembali muncul. Hal ini disebabkan karena adanya sistem dan koordinasi pemutakhiran yang kurang baik.
Untuk tidak menanggulangi hal tersebut terjadi kembali, Masykurudin menilai lembaran pengumuman DPS yang tidak dicopot dari kelurahan-kelurahan bisa menjadi alat kontrol. Baik tentang kualitas data pemilih maupun mengontrol petugas pelaksana pemutakhiran yang ada.
“Oleh karena itu jangan copot DPS. Biarkan lembaran kertas pengumuman tersebut tetap dapat dinikmati oleh masyarakat pemilih saat berkunjung ke kelurahan hingga DPSHP selesai,”ujarnya. Masykurudin menilai perbandingan antara DPS dan DPSHP itulah inti dari seluruh kualitas daftar pemilih, karena kunci pemutakhiran data Pemilu ada di kelurahan, bukan yang lain.
Hingga Rabu (24/5) atau hari terakhir pengumuman DPS ke publik, KPU belum melakukan rekapitulasi data DPS secara nasional karena masih ada enam provinsi yang belum melengkapi data pemilih sementara di sejumlah kabupaten dan kecamatan.
Keenam provinsi itu adalah Papua (tiga kabupaten), Papua Barat (empat kabupaten), Maluku (tiga kabupaten), Maluku Utara (dua kecamatan), Riau (dua kecamatan) dan Kepulauan Riau (satu kecamatan).
Pemutakhiran data pemilih yang belum tuntas itu disebabkan oleh sejumlah hal terkait keterbatasan akses, jaringan dan sumber daya manusia dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan. Dari pantauan Sumut Pos di website (laman) Sidalih (http://sidalih.kpu.go.id), daftar pemilih belum bisa diakses oleh masyarakat umum. (gir)