26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

7 Parpol Terancam Tak Ikut Pemilu

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari sebanyak 16 partai politik (parpol) di Sumatera Utara (Sumut), tujuh diantaranya tidak dapat berpartisipasi dalam perhelatan pemilihan umum (pemilu) legislate 2019 mendatang. Hal ini menyusul diumumkannya hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan ada parpol yang masuk kategori belum memenuhi syarat.

Hasil verifikasi itu disampaikan KPU Sumut pada rapat pleno penyerahan hasil verifikasi 16 parpol di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, pada Rabu (31/1).

Penyerahan hasil verifikasi tersebut disampaikan secara simbolik kepada para utusan pengurus parpol yang ada di Sumut. Adapun ketujuh parpol dimaksud yang masuk catatan belum memenuhi syarat yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PPP dan Partai Demokrat.

Dalam hal ini, Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan bahwa, secara umum parpol yang belum memenuhi syarat tersangkut masalah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. “Yang masuk kategori belum memenuhi syarat sangat bervariasi, namun pada umumnya berkaitan dengan syarat keterwakilan perempuan yang 30 persen,” ujar Yulhasni didampingi Sekretaris Abdul Rajab Pasaribu.

Menurutnya dalam verifikasi tersebut, seluruh data yang ada harus singkron dan jelas. Seperti data Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keanggotaan (KTA) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pengurus. Serta satu hal yang penting lainnya adalah nama yang tertera dalam data kepengurusan tersebut, yang bersangkutan juga harus hadir saat verifikasi berlangsung.

Selain itu, terdapat juga syarat lain yang masih kurang seperti kepengurusan Ketua, Bendahara dan Sekretaris (KSB) serta masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih tumpang tindih dan tidak singkron. “Karena itu, kita memberi tenggat waktu sampai 2 Februari 2018 dan pada 3 Februari akan dilakukan verifikasi final,” sebut Yulhasni.

Namun katanya, dalam hal verifikasi tersebut dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai apakah aka nada parpol yang tidak ikut Pemilu 2019 mendatang, jika dalam verifikasi tersebut masih ada parpol yang masuk zona belum memenuhi syarat.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan bahwa dalam hal belum menemenuhi syarat itu, parpol yang bersangkutan diminta untuk melengkapi dan memenuhi apa yang menjadi syarat agar partai politik bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sementara Ketua DPW PPP Sumut Yulizar Parlagutan Lubis dalam hasil verifikasi itu, menyatakan bahwa dalam segi keterwakilan perempuan di partainya, sudah menucukupi dan memenuhi syarat sebanyak 30 persen. Sedangkan untuk kekurangan yang menjadi catatan KPU Sumut diantaranya ada perbedaan satu huruf yang tidak sesuai antara di KTP dengan sistem informasi partai politik.

“Yang jelas, Ketua DPW PPP Sumut masih atas nama saya, belum ada perubahan. Karenanya kekurangan yang dinyatakan KPU Sumut harus dilengkapi, maka akan kami siapkan sesuai dengan syarat yang diberikan,” katanya. (bal)

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari sebanyak 16 partai politik (parpol) di Sumatera Utara (Sumut), tujuh diantaranya tidak dapat berpartisipasi dalam perhelatan pemilihan umum (pemilu) legislate 2019 mendatang. Hal ini menyusul diumumkannya hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan ada parpol yang masuk kategori belum memenuhi syarat.

Hasil verifikasi itu disampaikan KPU Sumut pada rapat pleno penyerahan hasil verifikasi 16 parpol di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, pada Rabu (31/1).

Penyerahan hasil verifikasi tersebut disampaikan secara simbolik kepada para utusan pengurus parpol yang ada di Sumut. Adapun ketujuh parpol dimaksud yang masuk catatan belum memenuhi syarat yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PPP dan Partai Demokrat.

Dalam hal ini, Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan bahwa, secara umum parpol yang belum memenuhi syarat tersangkut masalah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. “Yang masuk kategori belum memenuhi syarat sangat bervariasi, namun pada umumnya berkaitan dengan syarat keterwakilan perempuan yang 30 persen,” ujar Yulhasni didampingi Sekretaris Abdul Rajab Pasaribu.

Menurutnya dalam verifikasi tersebut, seluruh data yang ada harus singkron dan jelas. Seperti data Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keanggotaan (KTA) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pengurus. Serta satu hal yang penting lainnya adalah nama yang tertera dalam data kepengurusan tersebut, yang bersangkutan juga harus hadir saat verifikasi berlangsung.

Selain itu, terdapat juga syarat lain yang masih kurang seperti kepengurusan Ketua, Bendahara dan Sekretaris (KSB) serta masalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih tumpang tindih dan tidak singkron. “Karena itu, kita memberi tenggat waktu sampai 2 Februari 2018 dan pada 3 Februari akan dilakukan verifikasi final,” sebut Yulhasni.

Namun katanya, dalam hal verifikasi tersebut dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai apakah aka nada parpol yang tidak ikut Pemilu 2019 mendatang, jika dalam verifikasi tersebut masih ada parpol yang masuk zona belum memenuhi syarat.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan bahwa dalam hal belum menemenuhi syarat itu, parpol yang bersangkutan diminta untuk melengkapi dan memenuhi apa yang menjadi syarat agar partai politik bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sementara Ketua DPW PPP Sumut Yulizar Parlagutan Lubis dalam hasil verifikasi itu, menyatakan bahwa dalam segi keterwakilan perempuan di partainya, sudah menucukupi dan memenuhi syarat sebanyak 30 persen. Sedangkan untuk kekurangan yang menjadi catatan KPU Sumut diantaranya ada perbedaan satu huruf yang tidak sesuai antara di KTP dengan sistem informasi partai politik.

“Yang jelas, Ketua DPW PPP Sumut masih atas nama saya, belum ada perubahan. Karenanya kekurangan yang dinyatakan KPU Sumut harus dilengkapi, maka akan kami siapkan sesuai dengan syarat yang diberikan,” katanya. (bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/