31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Wah, 18.557 Pemilih di Simalungun Tak Punya Data Valid

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Simalungun mengungkap temuan 18.557 dari 639.832 daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPUD Simalungun ternyata tak memiliki data valid.

KETUA Panwas Simalungun Ulamatuah Saragih didampingi Humas Adil Saragih mengatakan, sedikitnya 18.557 pemilih DPS Pemilu 2014 yang diumumkan KPUD Simalungun diragukan karena validitas datanya. Invaliditas itu ditemukan karena banyak pemilih yang tak memiliki data mendasar seperti, tanggal lahir, umur, status perkawinan, dan alamat. Selain itu masih ditemukan pemilih yang terdaftar di satu kecamatan padahal sudah meninggal, pindah domisili, dan terdaftar di tempat lain.

Menurut Adil, data 18.557 pemilih masih akan bertambah karena masih ada 10 kecamatan yang belum memberikan laporan pengawasan DPS karena PPK tidak menyerahkan salinan data elektronik (soft copy) DPS dalam cakram padat kepada panitia Panwaslu Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Ujung Padang, Bandar Huluan, Jorlang hataran, Panei, Panombeian Panei, Gunung Malela, Tapian Dolok, Dolok Panribuan, Dolok Silou dan Sidamanik.

“Selain itu, masih banyak PPK yang tidak memberikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta pemilu di tingkat Kecamatan dalam bentuk salinan softcopy. Hal ini telah melanggar PKPUD no 9 tahun 2013,” ujarnya.

Ada beberapa kejanggalan dari lain yang ditemukan dari DPS Pemilu 2014 mendatang, dari pengumuman tersebut dalam kolom keterangan tidak ada mencantumkan penyandang disabilitas.

“Dengan adanya keterangan disabilitas maka akan diketahui langkah-langkah penyediaan alat bantu bagi penyandang cacat pada saat pemberian hak suaranya,” ujarnya.

Jumlah 18.557 pemilih yang tidak valid, lanjut Adil, berasal dari data pemilih di sejumlah kecamatan, seperti Siantar (3.774), Dolok Batunanggar (12), Gunungmalela (363), Gunungmaligas (404), Pematangbandar (283), Bosarmaligas (7.166), Bandarhuluan (58), Bandarmasilam (60), Hatonduhan (276), Maraja Bahjambi (2), Tanahjawa (3.114), Hutabayu Raja (54), Pematangsidamanik (91), Dolok Panribuan (1.234), Girsang Sipanganbolon (188), Jorlang Hataran (28), Silimakuta (3), Pematangsilimahuta (44), Purba (8), Raya Kahean (10),  dan Silau Kahean (1.053).

Menurut Adil, ketidakvalidan data DPS itu dapat terlihat seperti di Kecamatan Siantar ada 24 pemilih berumur 114 tahun. Di Kecamatan Bandar Masilam ada pemilih berumur 15 tahun. Jika pemilih tersebut statusnya sudah menikah maka hal itu tidak menjadi masalah namun justru statusnya belum menikah. Dan masih banyak DPS tidak mencantumkan nomor NIK dan nomor KK.

“Kami berharap KPUD dapat menyempurnakan data pemilih. Selain itu juga sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dan partai dalam mengawasi penetapan data pemilih sehingga pada pemilu 2014 nanti dapat terwujud pemilu yang demokratis dan berkualitas,” ujanya.

Sementara, Ketua KPUD Simalungun, Nurdin Sinaga, mengatakan, masukan dari panwaslu, partai politik dan juga masyarakat luas akan segera di cek sehingga nantinya akan kembali diumumkan pada DPS perbaikan kemudian diperbaiki lagi dan hasilnya DPT.

Menurut Nurdin, KPUD Simalungun menetapkan 639.832 DPS yang tersebar di 1.684 TPS dengan 361 desa/ kelurahan dan 31 Kecamatan. Acuan penetapkan DPS diambil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disinkronisasi dengan Daf tar Pemilih Tetap (DPT) Pilgubsu sehingga muncul data 639.832 pemilih.

“Masukan atas perbaikan DPS ini kelak akan menjadi DPT sehingga dibutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Jika masih ada warga yang belum terdaftar di DPS diminta agar segera mendaftarkan ke Pantarlih. Kita berharap Pantarlih juga dapat bekerja maksimal dalam penyempurnaan data pemilih,” ujarnya. (rah/smg)

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Simalungun mengungkap temuan 18.557 dari 639.832 daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPUD Simalungun ternyata tak memiliki data valid.

KETUA Panwas Simalungun Ulamatuah Saragih didampingi Humas Adil Saragih mengatakan, sedikitnya 18.557 pemilih DPS Pemilu 2014 yang diumumkan KPUD Simalungun diragukan karena validitas datanya. Invaliditas itu ditemukan karena banyak pemilih yang tak memiliki data mendasar seperti, tanggal lahir, umur, status perkawinan, dan alamat. Selain itu masih ditemukan pemilih yang terdaftar di satu kecamatan padahal sudah meninggal, pindah domisili, dan terdaftar di tempat lain.

Menurut Adil, data 18.557 pemilih masih akan bertambah karena masih ada 10 kecamatan yang belum memberikan laporan pengawasan DPS karena PPK tidak menyerahkan salinan data elektronik (soft copy) DPS dalam cakram padat kepada panitia Panwaslu Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Ujung Padang, Bandar Huluan, Jorlang hataran, Panei, Panombeian Panei, Gunung Malela, Tapian Dolok, Dolok Panribuan, Dolok Silou dan Sidamanik.

“Selain itu, masih banyak PPK yang tidak memberikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta pemilu di tingkat Kecamatan dalam bentuk salinan softcopy. Hal ini telah melanggar PKPUD no 9 tahun 2013,” ujarnya.

Ada beberapa kejanggalan dari lain yang ditemukan dari DPS Pemilu 2014 mendatang, dari pengumuman tersebut dalam kolom keterangan tidak ada mencantumkan penyandang disabilitas.

“Dengan adanya keterangan disabilitas maka akan diketahui langkah-langkah penyediaan alat bantu bagi penyandang cacat pada saat pemberian hak suaranya,” ujarnya.

Jumlah 18.557 pemilih yang tidak valid, lanjut Adil, berasal dari data pemilih di sejumlah kecamatan, seperti Siantar (3.774), Dolok Batunanggar (12), Gunungmalela (363), Gunungmaligas (404), Pematangbandar (283), Bosarmaligas (7.166), Bandarhuluan (58), Bandarmasilam (60), Hatonduhan (276), Maraja Bahjambi (2), Tanahjawa (3.114), Hutabayu Raja (54), Pematangsidamanik (91), Dolok Panribuan (1.234), Girsang Sipanganbolon (188), Jorlang Hataran (28), Silimakuta (3), Pematangsilimahuta (44), Purba (8), Raya Kahean (10),  dan Silau Kahean (1.053).

Menurut Adil, ketidakvalidan data DPS itu dapat terlihat seperti di Kecamatan Siantar ada 24 pemilih berumur 114 tahun. Di Kecamatan Bandar Masilam ada pemilih berumur 15 tahun. Jika pemilih tersebut statusnya sudah menikah maka hal itu tidak menjadi masalah namun justru statusnya belum menikah. Dan masih banyak DPS tidak mencantumkan nomor NIK dan nomor KK.

“Kami berharap KPUD dapat menyempurnakan data pemilih. Selain itu juga sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dan partai dalam mengawasi penetapan data pemilih sehingga pada pemilu 2014 nanti dapat terwujud pemilu yang demokratis dan berkualitas,” ujanya.

Sementara, Ketua KPUD Simalungun, Nurdin Sinaga, mengatakan, masukan dari panwaslu, partai politik dan juga masyarakat luas akan segera di cek sehingga nantinya akan kembali diumumkan pada DPS perbaikan kemudian diperbaiki lagi dan hasilnya DPT.

Menurut Nurdin, KPUD Simalungun menetapkan 639.832 DPS yang tersebar di 1.684 TPS dengan 361 desa/ kelurahan dan 31 Kecamatan. Acuan penetapkan DPS diambil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disinkronisasi dengan Daf tar Pemilih Tetap (DPT) Pilgubsu sehingga muncul data 639.832 pemilih.

“Masukan atas perbaikan DPS ini kelak akan menjadi DPT sehingga dibutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Jika masih ada warga yang belum terdaftar di DPS diminta agar segera mendaftarkan ke Pantarlih. Kita berharap Pantarlih juga dapat bekerja maksimal dalam penyempurnaan data pemilih,” ujarnya. (rah/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/