25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Tunjuk KTP, Pemilih Tak Terdata Boleh Memilih

LUBUPAKAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang melakukan konsultasi ke Mahkam Konsitusi (MK) dan KPU-RI perihal Pasal 69 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang pengaturan daftar pemilihan tetap (PDT) pada pemilihan kepala daerah (pilkada). MK menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda itu merupakan konstitusional bersyarat. “Konsultasi ini untuk mempertanyakan soal pemilih yang belum terdata di DPT, namun diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dalam pilkad dengan menggunakan KTP atau kartu keluarga,” bilang anggota KPU Deliserdang Zakaria Siregar, saat dihubungi di Jakarta melalui via ponselnya, Jumat (30/8).

Menurutnya, ketentuan itu merujuk pada putusan MK No 102/PUU-VII/2009 terkait pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menurut Mahkamah, kedua permohonan itu secara substansial sama, yakni mengenai hak seseorang untuk memilih. Dengan adanya putusan MK No 102/PUU-VII/2009 itu, kata Zakaria, mahkamah telah memerintahkan KPU membuat aturan teknis penggunaan hak pilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan ketentuan bisa dengan menunjukkan KTP, paspor, KK atau sejenisnya yang masih berlaku.

“Makanya, selain ke MK, KPU Deliseradang juga ke KPU-RI terkait masalah DPT. Nah, sekarang KPU Deliserdang tinggal menunggu adanya surat atau aturan khusus terkait hal tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Deliserdang Moh Yusri mengatakan agar hak konsitusi pemilih tidak hilang, karena belum terbitnya aturan dari KPU-RI, maka pihaknya dalam kurun dekat akan membuat sosialisasi.

“Nanti dalam sosalisasi itu, pemilih yang belum terdaftar dapat memperlihatkan e-KTP atau KTP di TPS tempatnya berdomisili. Untuk memilih di tempat berbeda dengan domisilinya tidak akan dilayanan. Ini untuk meminimalisir terjadinya eksodus pemilih,” kata Moh Yusri.  Untuk DPT Kabupaten Deliserdang pada Pilkada bupati dan wakil bupati yang digelar pada 23 Oktober mendatang sekitar 1.429.581 pemilih.(btr)

LUBUPAKAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang melakukan konsultasi ke Mahkam Konsitusi (MK) dan KPU-RI perihal Pasal 69 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang pengaturan daftar pemilihan tetap (PDT) pada pemilihan kepala daerah (pilkada). MK menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda itu merupakan konstitusional bersyarat. “Konsultasi ini untuk mempertanyakan soal pemilih yang belum terdata di DPT, namun diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dalam pilkad dengan menggunakan KTP atau kartu keluarga,” bilang anggota KPU Deliserdang Zakaria Siregar, saat dihubungi di Jakarta melalui via ponselnya, Jumat (30/8).

Menurutnya, ketentuan itu merujuk pada putusan MK No 102/PUU-VII/2009 terkait pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 UU No 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menurut Mahkamah, kedua permohonan itu secara substansial sama, yakni mengenai hak seseorang untuk memilih. Dengan adanya putusan MK No 102/PUU-VII/2009 itu, kata Zakaria, mahkamah telah memerintahkan KPU membuat aturan teknis penggunaan hak pilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan ketentuan bisa dengan menunjukkan KTP, paspor, KK atau sejenisnya yang masih berlaku.

“Makanya, selain ke MK, KPU Deliseradang juga ke KPU-RI terkait masalah DPT. Nah, sekarang KPU Deliserdang tinggal menunggu adanya surat atau aturan khusus terkait hal tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Deliserdang Moh Yusri mengatakan agar hak konsitusi pemilih tidak hilang, karena belum terbitnya aturan dari KPU-RI, maka pihaknya dalam kurun dekat akan membuat sosialisasi.

“Nanti dalam sosalisasi itu, pemilih yang belum terdaftar dapat memperlihatkan e-KTP atau KTP di TPS tempatnya berdomisili. Untuk memilih di tempat berbeda dengan domisilinya tidak akan dilayanan. Ini untuk meminimalisir terjadinya eksodus pemilih,” kata Moh Yusri.  Untuk DPT Kabupaten Deliserdang pada Pilkada bupati dan wakil bupati yang digelar pada 23 Oktober mendatang sekitar 1.429.581 pemilih.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/