30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Retribusi Sampah Tanpa Kwitansi

081263040xxx

Yth Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, saya warga lingkungan VI Kelurahan Titi Rantai Medan Baru mau bertanya apakah pengutipan retribusi sampah di wilayah kami ilegal atau legal karena dikutip kenek truk sampah tiap bulannya tanpa ada kwitansi dari dinas terkait. Jumlahnya berkisar Rp5.000-Rp10.000 per RT. Mohon penjelasannya.

Jangan Dibayar

Sejak 1 Januari 2011, pengutipan retribusi sampah menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan Medan yang dipercayakan kepada mandor. Untuk itu kami kami minta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan setiap ada pelanggaran. Salah satunya dengan tidak membayar uang retribusi sampah kepada pengutip tanpa ada kupon pembayaran. Tidak ada cara lain. Tidak mungkin kami bisa mengawasi jutaan penduduk Kota Medan.

Pardamean Siregar
Kepala Dinas Kebersihan Medan

Berikan Tindakan Tegas
Pengutipan retribusi yang tidak memakai kwitansi sebaiknya warga untuk tidak melayaninya. Karena itu merupakan pungutan illegal dan tindakan tersebut sama saja dengan pidana. Kami minta kepada Dinas Kebersihan Kota Medan untuk segera bertindak dan mengecek ke wilayah tersebut perihal kutipan terhadap warga. Bila terbukti berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Dinas Kebersihan Kota Medan.

Ahmad Arif
Ketua Fraksi PAN Kota Medan

081263040xxx

Yth Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, saya warga lingkungan VI Kelurahan Titi Rantai Medan Baru mau bertanya apakah pengutipan retribusi sampah di wilayah kami ilegal atau legal karena dikutip kenek truk sampah tiap bulannya tanpa ada kwitansi dari dinas terkait. Jumlahnya berkisar Rp5.000-Rp10.000 per RT. Mohon penjelasannya.

Jangan Dibayar

Sejak 1 Januari 2011, pengutipan retribusi sampah menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan Medan yang dipercayakan kepada mandor. Untuk itu kami kami minta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan setiap ada pelanggaran. Salah satunya dengan tidak membayar uang retribusi sampah kepada pengutip tanpa ada kupon pembayaran. Tidak ada cara lain. Tidak mungkin kami bisa mengawasi jutaan penduduk Kota Medan.

Pardamean Siregar
Kepala Dinas Kebersihan Medan

Berikan Tindakan Tegas
Pengutipan retribusi yang tidak memakai kwitansi sebaiknya warga untuk tidak melayaninya. Karena itu merupakan pungutan illegal dan tindakan tersebut sama saja dengan pidana. Kami minta kepada Dinas Kebersihan Kota Medan untuk segera bertindak dan mengecek ke wilayah tersebut perihal kutipan terhadap warga. Bila terbukti berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di Dinas Kebersihan Kota Medan.

Ahmad Arif
Ketua Fraksi PAN Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/