Pada tanggal 06 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah berhasil merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang.
SISTEM hukum pidana di Indonesia adalah bagian penting dari upaya negara untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak individu. Namun, seiring berjalannya waktu, perubahan sosial, dan tantangan yang berkembang, terdapat kebutuhan mendesak untuk memperbarui sanksi hukum pidana di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengapa pembaruan sanksi hukum pidana di Indonesia sangat penting dan menguraikan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mencapai pendekatan yang lebih adil dan efektif dalam sistem hukum pidana.
Sistem hukum pidana adalah salah satu pilar utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak individu di Indonesia. Namun, tantangan-tantangan yang berkembang, perkembangan sosial, dan evolusi norma masyarakat telah menunjukkan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia perlu mengalami pembaruan yang signifikan. Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang ada dan hidup di masyarakat Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya untuk memperbaharui hukum pidana tersebut.
DEWASA ini, konsep perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai memudar dalam tatanan praktik. HAM tiap-tiap warga negara kian tergerus. Pengakuan dan penghormatan atas HAM bukan merupakan sesuatu yang dijunjung tinggi oleh masyarakat secara luas. Salah satu faktor penyebabnya adalah krisis kemanusiaan, yang seringkali ditekankan pada kaum minoritas.
DI suatu forum, seorang akademisi mengatakan (lebih kurang):
"Terkait dengan DPD RI, rakyat menggaji orang yang tidak jelas pekerjaannya/penganggur."
"Pembentukan DPD RI setengah hati."
Partai Demokrat mendukung Prabowo maju sebagai calon presiden. Itulah berita politik paling hot hari-hari ini. Pertanyaannya adalah, seberapa besar efek elektoral dukungan Demokrat kepada Prabowo?
Berpikir kritis adalah proses kognitif atau mental yang melibatkan evaluasi dan analisis rasional dari semua informasi dan ide yang tersedia serta merumuskan kesimpulan dan keputusan. Berpikir secara kritis menantang individu untuk menelaah asumsi tentang informasi terbaru dan menginterpretasikan serta mengevaluasi uraian dengan tujuan mencapai simpulan suatu perspektif baru.Â
Bed Side Teaching (BST) adalah metode pengajaran dalam pendidikan keperawatan dimana mahasiswa keperawatan berinteraksi langsung dengan pasien di tempat tidur untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan klinis yang relevan dengan kondisi pasien tersebut.
METODE pembelajaran yang digunakan dalam kurikulum saat ini adalah menggunakan metode Problem Based Learning (PBL). PBL merupakan satu metode pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa yang merupakan cara belajar dengan memanfaatkan masalah dan mahasiswa harus memecahkan masalah tersebut.
SUDAH lama saya tidak bicara soal politik. Dari hari ke hari, kini saya lebih menggeluti dunia seni dan olahraga. Sungguh pun demikian, sebagai warga negara tentulah saya tidak kehilangan hak asasi saya untuk peduli dan menyampaikan pendapat. Materi yang ingin saya sampaikan ini, tentu berangkat dari niat dan tujuan yang baik, serta hendak saya sampaikan secara baik pula.