25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Peringatan tak Mempan

Perambahan Hutan Negara di Langkat Meluas ke KSDA

LANGKAT-Perambahan hutan negera di Desa Karya Maju, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, meluas hingga ke hutan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Bahkan, meski sudah diberi peringatan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Langkat dan petugas Polisis Hutan (Polhut), kegiatan perambahan terus berlangsung.
Perambahan ini dilakukan oleh sekelompok pengusaha guna dijadikan lahan areal perkebunan kelapa sawit. Pantauan koran ini, Minggu (3/4), perambahan kawasan hutan lindung dengan menggunakan dua alat excavator terus berlanjut. Menurut petugas Hutbun dan Polhut, pengusaha tidak berhak melakukan perambahan hutan atau pembukaan lahan dalam bentuk apapun sebelum memegang surat izin dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI. “Kami minta pengusaha untuk tidak melanjutkan kegiatan perambahan hutan sebelum memiliki izin Menteri Kehutanan,” kata Kasi Perlindungan Hutan Dishutbun Langkat Azrinal Lubis.

Sementara Bahri, selaku pengusaha menjelaskan, keberanian pihaknya mengerjakan lahan kawasan hutan itu karena kawasan hutan yang mereka rambah tidak termasuk kawasan KSDA.

“Saya mengerjakan lahan di Dusun Sidomulyo, Desa Karya Maju, Kecamatan Tanjung Pura ini, karena lahan tersebut tidak termasuk KSDA, serta sudah ada izin dari BKSD Kabupaten Langkat,” urainya.

Bahri yang juga mantan anggota DPRD Langkat periode lalu ini mengungkapkan, lahan tersebut juga sudah disetujui oleh pihak Balai Pemantapan Kawasa Hutan (BPKH) Sumut dan lahan yang dikerjakan sekarang ini, merupakan lahan milik pihak Badan Permuswarahan Desa (BPD) Karya Maju,”kilahnya.

Terkait batas kawasan hutan, Azrinal menerangkan, kalau perambahan hutan yang dilakukan pengusaha tadi, sudah masuk dalam kawasan hutan, baik KSDA atau Hutan Produksi (HP) dan atau Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Yang jelas, perambahan kawasan hutan ini sudah masuk dalam kawasan hutan negara,”tegasnya.

Terpisah, Seksi Perlindungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kabupaten Langkat, Jendri menarangkan, sesuai batas yang diketahui pihaknya, kalau perambahan hutan di Desa Karya Maju, Tanjung Pura, sudah meluas ke KSDA sejauh 200 meter. Pun begitu, pihaknya menyarahkan tapal batas tersebut ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumut, selaku pemegang peta. “Kalau dilihat di lapangan, perambahan sudah mengenai KSDA, tapi mengenai batasnya, yang lebih tahu BPKH Sumut,”terang dia.

Sekretaris Himpunan Nelayan Indonesi (HNSI) Rukun Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Abdul Manan (51) mengatakan, kawasan yang dikerjakan excavator pengusaha sudah mengenai Paluh Haji dan Paluh Berembang, yang dulunya merupakan hutan KSDA. (ndi)

Perambahan Hutan Negara di Langkat Meluas ke KSDA

LANGKAT-Perambahan hutan negera di Desa Karya Maju, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, meluas hingga ke hutan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Bahkan, meski sudah diberi peringatan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Langkat dan petugas Polisis Hutan (Polhut), kegiatan perambahan terus berlangsung.
Perambahan ini dilakukan oleh sekelompok pengusaha guna dijadikan lahan areal perkebunan kelapa sawit. Pantauan koran ini, Minggu (3/4), perambahan kawasan hutan lindung dengan menggunakan dua alat excavator terus berlanjut. Menurut petugas Hutbun dan Polhut, pengusaha tidak berhak melakukan perambahan hutan atau pembukaan lahan dalam bentuk apapun sebelum memegang surat izin dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI. “Kami minta pengusaha untuk tidak melanjutkan kegiatan perambahan hutan sebelum memiliki izin Menteri Kehutanan,” kata Kasi Perlindungan Hutan Dishutbun Langkat Azrinal Lubis.

Sementara Bahri, selaku pengusaha menjelaskan, keberanian pihaknya mengerjakan lahan kawasan hutan itu karena kawasan hutan yang mereka rambah tidak termasuk kawasan KSDA.

“Saya mengerjakan lahan di Dusun Sidomulyo, Desa Karya Maju, Kecamatan Tanjung Pura ini, karena lahan tersebut tidak termasuk KSDA, serta sudah ada izin dari BKSD Kabupaten Langkat,” urainya.

Bahri yang juga mantan anggota DPRD Langkat periode lalu ini mengungkapkan, lahan tersebut juga sudah disetujui oleh pihak Balai Pemantapan Kawasa Hutan (BPKH) Sumut dan lahan yang dikerjakan sekarang ini, merupakan lahan milik pihak Badan Permuswarahan Desa (BPD) Karya Maju,”kilahnya.

Terkait batas kawasan hutan, Azrinal menerangkan, kalau perambahan hutan yang dilakukan pengusaha tadi, sudah masuk dalam kawasan hutan, baik KSDA atau Hutan Produksi (HP) dan atau Hutan Produksi Terbatas (HPT). “Yang jelas, perambahan kawasan hutan ini sudah masuk dalam kawasan hutan negara,”tegasnya.

Terpisah, Seksi Perlindungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kabupaten Langkat, Jendri menarangkan, sesuai batas yang diketahui pihaknya, kalau perambahan hutan di Desa Karya Maju, Tanjung Pura, sudah meluas ke KSDA sejauh 200 meter. Pun begitu, pihaknya menyarahkan tapal batas tersebut ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumut, selaku pemegang peta. “Kalau dilihat di lapangan, perambahan sudah mengenai KSDA, tapi mengenai batasnya, yang lebih tahu BPKH Sumut,”terang dia.

Sekretaris Himpunan Nelayan Indonesi (HNSI) Rukun Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Abdul Manan (51) mengatakan, kawasan yang dikerjakan excavator pengusaha sudah mengenai Paluh Haji dan Paluh Berembang, yang dulunya merupakan hutan KSDA. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/