30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

Perusahaan Harus Punya Ruang Terbuka Hijau

MEDAN- Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM pernah mengambil sikap dalam melestarikan lingkungan di Kota Medan. Dengan cara mewajibkan setiap perusahaan harus memiliki ruang terbuka hijau.

Alasannya, semata-mata untuk keselamatan semua. Dengan demikian seluruh masyarakat dan pengusaha mengetahui betapa pentingnya pelestarian lingkungan. “Untuk itu perlu dilakukan tindakan-tindakan hukum dalam upaya melakukannya,” ujar Wali Kota Medan saat melakukan sosialisasi audit lingkungan di Kota Medan yang digelar di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan baru-baru ini.

Tak hanya itu, Rahudman menegaskan, pihaknya saat ini setiap kali mengeluarkan izin bagi para pengembang yang ingin mendirikan perumahan harus  menyediakan lapangan terbuka hijau. “Untuk mendukung itu telah dibuatkan peraturan daerah tentang RTRW, detail tata ruang dan bangun-bangunan. Perda-perda inilah yang harus kita pedomi dalam upaya untuk menjadikan Kota Medan semakin hijau,” paparnya.

Rahudman menegaskan, Pemko Medan  memiliki komitmen kuat untuk terus melestarikan Kota Medan sehingga menjadi kota hijau. Walaupun Kota Medan tidak memiliki hutan, tetapi memiliki kawasan manggrove yang turut menjadi salah satu kawasan yang harus dilestarikan.

Wali Kota Medan menjelaskan, Pemko Medan telah melakukan pelestarian hutan mangrove di kawasan Sicanang Belawan yang dihadiri langsung Menteri Perekonomian Ir Hatta Radjasa dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Kawasan yang dilestarikan itu nantinya akan dijadikan lokasi wisata mangrove. “Walau kawasan itu tidak luas namun kita pelihara dengan maksimal tentunya sangat mendukung pelestarian lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi di dalam kesempatan yang berbeda, mengajak segenap warga untuk menanamkan arti penting kelestarian lingkungan hidup kepada keluarga dan anak-anak. Diharapkan masing-masing bisa  memberikan penjelasan dan pencerahan untuk menjaga, merawat dan melestarikan lingkungan di sekitar.

Untuk itu, lanjutnya,  semua lahan kosong yang dimiliki agar ditanam dan tidak dibiarkan menjadi lahan tidur. (gus)

MEDAN- Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM pernah mengambil sikap dalam melestarikan lingkungan di Kota Medan. Dengan cara mewajibkan setiap perusahaan harus memiliki ruang terbuka hijau.

Alasannya, semata-mata untuk keselamatan semua. Dengan demikian seluruh masyarakat dan pengusaha mengetahui betapa pentingnya pelestarian lingkungan. “Untuk itu perlu dilakukan tindakan-tindakan hukum dalam upaya melakukannya,” ujar Wali Kota Medan saat melakukan sosialisasi audit lingkungan di Kota Medan yang digelar di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan baru-baru ini.

Tak hanya itu, Rahudman menegaskan, pihaknya saat ini setiap kali mengeluarkan izin bagi para pengembang yang ingin mendirikan perumahan harus  menyediakan lapangan terbuka hijau. “Untuk mendukung itu telah dibuatkan peraturan daerah tentang RTRW, detail tata ruang dan bangun-bangunan. Perda-perda inilah yang harus kita pedomi dalam upaya untuk menjadikan Kota Medan semakin hijau,” paparnya.

Rahudman menegaskan, Pemko Medan  memiliki komitmen kuat untuk terus melestarikan Kota Medan sehingga menjadi kota hijau. Walaupun Kota Medan tidak memiliki hutan, tetapi memiliki kawasan manggrove yang turut menjadi salah satu kawasan yang harus dilestarikan.

Wali Kota Medan menjelaskan, Pemko Medan telah melakukan pelestarian hutan mangrove di kawasan Sicanang Belawan yang dihadiri langsung Menteri Perekonomian Ir Hatta Radjasa dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Kawasan yang dilestarikan itu nantinya akan dijadikan lokasi wisata mangrove. “Walau kawasan itu tidak luas namun kita pelihara dengan maksimal tentunya sangat mendukung pelestarian lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi di dalam kesempatan yang berbeda, mengajak segenap warga untuk menanamkan arti penting kelestarian lingkungan hidup kepada keluarga dan anak-anak. Diharapkan masing-masing bisa  memberikan penjelasan dan pencerahan untuk menjaga, merawat dan melestarikan lingkungan di sekitar.

Untuk itu, lanjutnya,  semua lahan kosong yang dimiliki agar ditanam dan tidak dibiarkan menjadi lahan tidur. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/