Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) akan menggelar Bulan Pengaduan Konsumen Air Minum yang merupakan rangkaian kegiatan “Bulan Peningkatan Pelayanan Komunikasi Konsumen Air Minum” dengan titik sasaran pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung dari September-November 2012.
Direktur LAPK Farid Wajdi mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar PDAM Tirtanadi Provinsi dapat mengubah image standar pelayanan konsumen.
Dijelaskan Farid Wajdi, kegiatan ini intinya bertujuan membangun kesadaran masyarakat sebagai konsumen PDAM Tirtanadi agar bersikap kritis, dengan cara menyampaikan permasalahan yang dihadapi tentang pelayanan PDAM Tirtanadi kepada pihak manajemen, secara santun dan bijaksana.
“Dengan demikian, diharapkan masalah yang telah disampaikan dapat diselesaikan secara optimal, baik itu kasus yang sifatnya mikro (kasuistik) maupun kasus yang sifatnya makro (sistemik) secara win-win solution,” kata Farid Wajdi.
Khusus untuk mengumpulkan/mengidentifikasikan masalah/keluhan yang dihadapi konsumen terhadap pelayanan PDAM Tirtanadi, LAPK membuka ‘Posko Bulan Pengaduan’. Warga dapat menyampaikan keluhan, kritik, dan saran ke telepon: 061-75006541, Fax. 061-6618746. Pelanggan juga bisa menghubungi atau SMS ke: 085270299959 (Adi), 081265757391 (Benito) dan email ylapk1999@yahoo.com dan akun facebook Lembaga Advokasi Pelayanan Konsumen.
Dikatakan Farid Wajdi dengan adanya kegiatan ini nantinya jargon yang sering dilontarkan pelaku usaha seperti kepuasan konsumen adalah tujuan utama kami, tidak sekadar program sloganistik semata. ’’Sebab, dalam praktik konsumen justru mempunyai pengalaman yang sangat kontras dengan jargon tersebut, dalam bentuk ketika berhubungan dengan petugas service point konsumen diperlakukan secara tidak simpatik (diskriminatif).
Hal tersebut terjadi karena komitmen pelaku usaha untuk memuaskan konsumen, pada umumnya hanya dipahami dalam jajaran elite manajemen perusahaan,’’ujar Farid.
Ia menjelaskan ada tiga hal penting yang hendak dicapai dalam kegiatan tersebut yakni terbangunnya komunikasi antara PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dengan konsumen/pemangku kepentingan lainnya, terbukanya sikap saling memahami akan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara maupun konsumen/pemangku kepentingan lainnya; dan untuk mengetahui keluhan atas ketidakpuasan yang disampaikan oleh konsumen/pemangku kepentingan lainnya kepada penyedia air minum.(*/ton/smg)