Meninggal Karena Kecelakaan Kerja
MEDAN- PT Jamsostek (Persero) Cabang Medan kembali menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja, almarhumah Mimi Sundari.
Santunan sebesar Rp74.013.150 tersebut diterima ahli waris, Azmansyah Putra selaku suami almarhumah Mimi Sundari langsung dari Kepala PT Jamsostek (Persero) Cabang Medan Satria Dharma SE disaksikan Kabid Pemasaran Yosef Rizal, AO Wahyudi dan Verifikator Akuntansi Hawani di PT Shamrock Manufacturing Corporation di Namorambe, Rabu (9/1).
Dalam kesempatan serupa, Jamsostek Medan juga menyerahkan Rincian Saldo Jaminan Hari Tua (RSJHT) tenaga kerja tahun 2012 kepada perusahaan yang diterima langsung oleh GM PT Shamrock Rudi Salim.
“Penyerahan klaim ini merupakan salah bentuk pelayanan PT Jamsostek kepada peserta baik perusahaan maupun tenaga kerja,” ujar Satria Dharma.
Di kesempatan itu, Satria juga berharap, pihak ahli waris dapat memanfaatkan santunan demi kelangsungan pendidikan kedua anak yang ditinggalkan almarhumah, maupun untuk usaha ke depannya.
Satria juga menambahkan, semoga peserta khususnya pengusaha dapat merasakan bahwa menjadi peserta jamsostek sangat bermanfaat untuk meningkatkan produktifitas maupun sebagai mitra kerja pengusaha.
Kabid Pemasaran Yosef Rizal menambahkan, santunan yang diserahkan kepada ahli waris almarhumah tersebut meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp59.600.000, biaya rumah sakit Rp300.000, santunan berkala Rp4.800.000 dan JHT Rp 9.313.150, yang totalnya sebesar Rp74.013.150
Penyerahan itu turut dihadiri dan disaksikan GM PT Shamrock Rudi Salim, HRD Fauzan, petugas jamsostek di perusahaan Sobri dan dari SPSI perusahaan Hetti Sembiring. (*/des)