30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

KPID Sumut Temukan 60 Pelanggaran

MEDAN- Sepanjang Januari hingga November ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Sumatera Utara menemukan 60 kasus pelanggaran isi siaran televisi yang ditayangkan ke masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua KPID Sumut, H Abdul Haris Nasution SH MKn, dalam diskusi yang mengambil tema Literacy Media kepada Masyarakat Peduli Penyiaran dan Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di Medan, Senin (10/12).

“Adapun beberapa pelanggaran yang ditemukan KPID Sumut diantaranya berupa tayangan iklan, sinetron, dan lainnya. Sejauh ini KPID Sumut telah melaporkannya ke KPI Pusat untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Sampai saat ini, bilang Abdul Haris, masih terdapat beberapa lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terkait materi siaran yang disajikan. Misalnya menyajikan kekerasan, kata-kata makian, materi pornografi bahkan kasus hukum yang melibatkan anak kecil juga terekspos secara jelas di televisi.

“Kita juga telah menemukan kasus pelanggaran penyiaran sebanyak 60  siaran di televisi. Dari semua kasus tersebut, ada beberapa kasus yang telah diselesaikan sehingga  tidak diizinkan untuk siaran lagi.Sedangkan untuk kasus yang lain masih dalam proses pemeriksaan, karena banyak tahap yang harus dilalui. Jika benar dan terbukti, hukuman yang akan diberikan bisa 5 tahun penjara dan denda,” sebutnya.

Abdul Haris juga mengatakan, jika hal itu dibiarkan, jelas akan berdampak buruk bagi perkembangan psikologis konsumen televisi yang dampaknya juga akan merugikan seluruh masyarakat.

“KPID hadir untuk membatasi konten siaran lembaga penyiaran di Sumut agar sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2012 tentang penyiaran yang dijabarkan lebih detail melalui P3SPS ini,” ucapnya.

Hanya saja yang menjadi persoalan, bilangnya, dikarenakan kurangnya informasi kepada masyarakat dan lembaga penyiaran tentang P3SPS yang mengajak khalayak dan pengguna media untuk menganalisis pesan yang disampaikan media massa di Sumut.
Dia juga mengakui, jika ada  rasa kekuatiran dan kepedulian masyarakat terkait isi siaran yang disajikan oleh lembaga penyiaran baik itu iklan, film, cuplikan video, kartun dan sebagainya yang tidak berkenan dihati masyarakat dapat diadukan secara langsung kepada KPID Sumut.
“Rasa kepedulian dan perhatian dari masyarakat ini yang kami butuhkan, agar KPID Sumut tetap eksis dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tandasnya.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut, Mutya Atiqa, mengatakan KPI sangat melindungi anak dan remaja dari dampak buruk siaran televisi dan radio. Bentuk perlindungan itu termuat dalam P3SPS 2012. Menurutnya, P3SPS yang dibuat KPI terdapat ruang khusus bagi perlindungan anak dan remaja. (*/uma)

MEDAN- Sepanjang Januari hingga November ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Sumatera Utara menemukan 60 kasus pelanggaran isi siaran televisi yang ditayangkan ke masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua KPID Sumut, H Abdul Haris Nasution SH MKn, dalam diskusi yang mengambil tema Literacy Media kepada Masyarakat Peduli Penyiaran dan Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), di Medan, Senin (10/12).

“Adapun beberapa pelanggaran yang ditemukan KPID Sumut diantaranya berupa tayangan iklan, sinetron, dan lainnya. Sejauh ini KPID Sumut telah melaporkannya ke KPI Pusat untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Sampai saat ini, bilang Abdul Haris, masih terdapat beberapa lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terkait materi siaran yang disajikan. Misalnya menyajikan kekerasan, kata-kata makian, materi pornografi bahkan kasus hukum yang melibatkan anak kecil juga terekspos secara jelas di televisi.

“Kita juga telah menemukan kasus pelanggaran penyiaran sebanyak 60  siaran di televisi. Dari semua kasus tersebut, ada beberapa kasus yang telah diselesaikan sehingga  tidak diizinkan untuk siaran lagi.Sedangkan untuk kasus yang lain masih dalam proses pemeriksaan, karena banyak tahap yang harus dilalui. Jika benar dan terbukti, hukuman yang akan diberikan bisa 5 tahun penjara dan denda,” sebutnya.

Abdul Haris juga mengatakan, jika hal itu dibiarkan, jelas akan berdampak buruk bagi perkembangan psikologis konsumen televisi yang dampaknya juga akan merugikan seluruh masyarakat.

“KPID hadir untuk membatasi konten siaran lembaga penyiaran di Sumut agar sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2012 tentang penyiaran yang dijabarkan lebih detail melalui P3SPS ini,” ucapnya.

Hanya saja yang menjadi persoalan, bilangnya, dikarenakan kurangnya informasi kepada masyarakat dan lembaga penyiaran tentang P3SPS yang mengajak khalayak dan pengguna media untuk menganalisis pesan yang disampaikan media massa di Sumut.
Dia juga mengakui, jika ada  rasa kekuatiran dan kepedulian masyarakat terkait isi siaran yang disajikan oleh lembaga penyiaran baik itu iklan, film, cuplikan video, kartun dan sebagainya yang tidak berkenan dihati masyarakat dapat diadukan secara langsung kepada KPID Sumut.
“Rasa kepedulian dan perhatian dari masyarakat ini yang kami butuhkan, agar KPID Sumut tetap eksis dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” tandasnya.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut, Mutya Atiqa, mengatakan KPI sangat melindungi anak dan remaja dari dampak buruk siaran televisi dan radio. Bentuk perlindungan itu termuat dalam P3SPS 2012. Menurutnya, P3SPS yang dibuat KPI terdapat ruang khusus bagi perlindungan anak dan remaja. (*/uma)

Artikel Terkait

Bobby Resmikan Pekan Kuliner Kondang

Dua Artis Meriahkan HMAF 2019

Gagal Jadi Pengusaha, Kini Jadi Pengajar

Terpopuler

Artikel Terbaru

/