29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Galakkan Riset di Daerah, DRD Sumut Gelar Sosialisasi

MEDAN- Dewan Riset Daerah Sumatera Utara (DRD-SU) mendorong pemerintah kabupaten/kota yang ada di Sumut agar dapat memahami peraturan Gubernur No 73 tahun 2011 tentang dokumen kebijakan strategis pembangunan daerah ilmu pengetahuan dan teknologi (jakstrada iptek) melalui kegiatan sosialisasi yang terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

FOTO BERSAMA: Ketua Tim Sosialisasi DRD Zona 3  Prof  Dr  Ida Yustina  MSi (tiga dari kiri) foto bersama pegawai Pemkab Pakpak  pengurus DRD Sumut.//istimewa
FOTO BERSAMA: Ketua Tim Sosialisasi DRD Zona 3 Prof Dr Ida Yustina MSi (tiga dari kiri) foto bersama pegawai Pemkab Pakpak dan pengurus DRD Sumut.//istimewa

Ketua Tim sosialisasi DRD Sumut Prof Dr Ida Yustina MSi dalam pemaparannya di Aula kantor Bappeda Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu (17/10), menjelaskan, salah satu tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah daerah tentang pentingnya kebijakan di bidang Riset.

Menurut Prof Ida, jika suatu peraturan sudah dipahami secara baik, maka pelaksanaannya juga dapat dijalankan sesuai ketentuan yang ada, walaupun lanjut Prof Ida, sering juga dijumpai pada tatanan praktik dan implementasi  terjadinya penyimpangan terhadap peraturan dan ketentuan oleh pihak-pihak yang semestinya patuh pada ketentuan tersebut.

“Untuk itulah DRD Sumatera Utara telah menyusun dokumen strategis dalam bentuk peraturan gubernur yang dijadikan sebagai pedoman dan payung kebijakan bagi institusi kelitbangan yang ada di Sumatera Utara dalam melaksanakan kegiatan riset,” tegas Prof Ida yang juga Guru Besar dan Ketua Program Studi S2 /S3 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara ini.

Acara sosialisasi secara resmi dibuka oleh Bupati Pakpak Bharat diwakili Asisten II Bidang Pembangunan Ir Sustra Ginting MSi dan turut dihadiri Kepala Bapeda Ir Parlaungan MSi. Sedangkan dari DRD Sumut ikut serta dalam  tim sosialisasi yaitu Azizul Kholis SE MSi (Sekretaris), Prof Dr Ilmi Abdullah MSc (Bidang Industri) dan Gustam ST, MT (Bidang Mitigasi Bencana).

Bupati Pakpak Bharat dalam arahannya mengatakan, Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2013 akan segera membentuk DRD pada tingkat kabupaten untuk dapat memberikan berbagai masukan dan petimbangan pembangunan di Kabupaten ini, apalagi pembentukan DRD ini merupakan amanat UU no 18 tahun 2001 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Pemkab Pakpak Bharat menyadari pentingnya riset khususnya dalam pengembangan Teknologi Tepat Guna yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dicontohkan oleh nya tentang pemanfaatan alat teknologi untuk pembuatan gambir dan penggilingan kopi yang merupakan produk unggulan dari kabupaten ini,” ujarnya. (*/ila)

MEDAN- Dewan Riset Daerah Sumatera Utara (DRD-SU) mendorong pemerintah kabupaten/kota yang ada di Sumut agar dapat memahami peraturan Gubernur No 73 tahun 2011 tentang dokumen kebijakan strategis pembangunan daerah ilmu pengetahuan dan teknologi (jakstrada iptek) melalui kegiatan sosialisasi yang terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

FOTO BERSAMA: Ketua Tim Sosialisasi DRD Zona 3  Prof  Dr  Ida Yustina  MSi (tiga dari kiri) foto bersama pegawai Pemkab Pakpak  pengurus DRD Sumut.//istimewa
FOTO BERSAMA: Ketua Tim Sosialisasi DRD Zona 3 Prof Dr Ida Yustina MSi (tiga dari kiri) foto bersama pegawai Pemkab Pakpak dan pengurus DRD Sumut.//istimewa

Ketua Tim sosialisasi DRD Sumut Prof Dr Ida Yustina MSi dalam pemaparannya di Aula kantor Bappeda Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu (17/10), menjelaskan, salah satu tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah daerah tentang pentingnya kebijakan di bidang Riset.

Menurut Prof Ida, jika suatu peraturan sudah dipahami secara baik, maka pelaksanaannya juga dapat dijalankan sesuai ketentuan yang ada, walaupun lanjut Prof Ida, sering juga dijumpai pada tatanan praktik dan implementasi  terjadinya penyimpangan terhadap peraturan dan ketentuan oleh pihak-pihak yang semestinya patuh pada ketentuan tersebut.

“Untuk itulah DRD Sumatera Utara telah menyusun dokumen strategis dalam bentuk peraturan gubernur yang dijadikan sebagai pedoman dan payung kebijakan bagi institusi kelitbangan yang ada di Sumatera Utara dalam melaksanakan kegiatan riset,” tegas Prof Ida yang juga Guru Besar dan Ketua Program Studi S2 /S3 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara ini.

Acara sosialisasi secara resmi dibuka oleh Bupati Pakpak Bharat diwakili Asisten II Bidang Pembangunan Ir Sustra Ginting MSi dan turut dihadiri Kepala Bapeda Ir Parlaungan MSi. Sedangkan dari DRD Sumut ikut serta dalam  tim sosialisasi yaitu Azizul Kholis SE MSi (Sekretaris), Prof Dr Ilmi Abdullah MSc (Bidang Industri) dan Gustam ST, MT (Bidang Mitigasi Bencana).

Bupati Pakpak Bharat dalam arahannya mengatakan, Kabupaten Pakpak Bharat di tahun 2013 akan segera membentuk DRD pada tingkat kabupaten untuk dapat memberikan berbagai masukan dan petimbangan pembangunan di Kabupaten ini, apalagi pembentukan DRD ini merupakan amanat UU no 18 tahun 2001 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Pemkab Pakpak Bharat menyadari pentingnya riset khususnya dalam pengembangan Teknologi Tepat Guna yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dicontohkan oleh nya tentang pemanfaatan alat teknologi untuk pembuatan gambir dan penggilingan kopi yang merupakan produk unggulan dari kabupaten ini,” ujarnya. (*/ila)

Artikel Terkait

Bobby Resmikan Pekan Kuliner Kondang

Dua Artis Meriahkan HMAF 2019

Gagal Jadi Pengusaha, Kini Jadi Pengajar

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/