25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BLH Medan Gelar Sosialisasi Perpu Lingkungan Hidup

MEDAN-  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan selama 2 hari menggelar sosialisasi Peraturan Undang-undang (Perpu) Bidang Lingkungan Hidup (BLH) bagi pelaku usaha, di Hotel Dharma Deli Jalan Balai Kota Medan, Rabu hingga Kamis (11-12 Juli 2012) .

Turut hadir dalam acara tersebut narasumber Biro Hukum dan Humas Kementrian Lingkungan Hidup RI, Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup, pelaku usaha/kegiatan industri, bengkel, doorsmeer dan instansi terkait.

Dalam sambutannya Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, Ir Arief S Trinugroho didampingi Kabid Penyuluhan dan Penegakan Hukum BLH Kota Medan, Herbeth Gultom SH MAP mengatakan, sosialisasi ini guna meningkatkan kesadaran, tanggung jawab dan kepedulian pelaku usaha dan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Medan.

Arief menuturkan, sebagai upaya untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. “Salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan melaksanakan sosialisasi UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah No.27/2012 tentang Izin Lingkungan kepada para pelaku usaha,” katanya.

Arief menambahkan, saat ini pelaku usaha baik usaha kecil  sampai dengan usaha besar wajib memiliki izin lingkungan karena hal ini berkaitan erat dengan pengurusan izin-izin usaha lainnya seperti HO, SIUP, SITU dan TDP. “Jika izin lingkungan tidak diurus maka izin yang lainnya juga tidak akan keluar. Pengurusan izin lingkungan ini tidak dikenakan biaya atau dengan kata lain gratis dan berlaku untuk seumur hidup, kecuali ada perubahan-perubahan tertentu,” ujarnya.

Dalam paparannya kepada publik, Staf Biro Hukum dan Humas KLH, Tris Mardiyati SH CES menjelaskan, tentang tahapan prosedur dokumen lingkungan hidup diantaranya SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup) dilanjutkan dengan DPLH (dokumen pengelolaan lingkungan hidup), UKL-UPL (upaya kelola lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup), DELH (dokumen evaluasi lingkungan hidup), dan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup).

Masing-masing tahapan ini, sebut Tris, wajib dimiliki setiap usaha, tergantung jenis usaha itu sendiri. Salah satu contoh, jelasnya, usaha rumah makan, bengkel dan usaha kecil lainnya, cukup hanya memiliki SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup). “Dan itu wajib ada, jika tidak maka usaha tersebut dapat saja ditutup akibat ketidaksiapannya si pemilik untuk menjaga kelangsungan lingkungan hidup sekitarnya,” ujarnya.

Bagi setiap usaha dan industri yang ada, lanjut Tris, khusus di Kota Medan ini perlu ditinjau apakah sudah memiliki izin tersebut. “Untuk itu, perlunya sosialisasi ini agar masyarakat dan juga pejabat terkait paham, sehingga dalam mengeluarkan izin tersebut benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar peraturan tersebut, maka dikenakan sanksi pidana. Salah satu contoh, melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sanski pidana 1 tahun, maksimun 3 tahun. Denda minimum 1 miliar dan maksimum 3 miliar,” bebernya.

Untuk sanksi bagi yang membakar lahan, jelasnya, dikenakan Pasal 108 UU No. 32/2009 dengan denda pidana minimal 3 tahun atau maksimum 10 tahun penjara, denda minimum Rp3 M atau Rp10 M. “Undang-Undang ini sangat tegas dan perlu untuk dipahami segala lapisan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Yunizon SH MH dari Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan, bahwa PP 27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, sasaran dari terbitnya PP 27/ 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan) di Indonesia.

“Salah satu hal yang juga penting dalam PP ini adalah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut,” pungkasnya.(jon)

MEDAN-  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan selama 2 hari menggelar sosialisasi Peraturan Undang-undang (Perpu) Bidang Lingkungan Hidup (BLH) bagi pelaku usaha, di Hotel Dharma Deli Jalan Balai Kota Medan, Rabu hingga Kamis (11-12 Juli 2012) .

Turut hadir dalam acara tersebut narasumber Biro Hukum dan Humas Kementrian Lingkungan Hidup RI, Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup, pelaku usaha/kegiatan industri, bengkel, doorsmeer dan instansi terkait.

Dalam sambutannya Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan, Ir Arief S Trinugroho didampingi Kabid Penyuluhan dan Penegakan Hukum BLH Kota Medan, Herbeth Gultom SH MAP mengatakan, sosialisasi ini guna meningkatkan kesadaran, tanggung jawab dan kepedulian pelaku usaha dan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Medan.

Arief menuturkan, sebagai upaya untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. “Salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan melaksanakan sosialisasi UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah No.27/2012 tentang Izin Lingkungan kepada para pelaku usaha,” katanya.

Arief menambahkan, saat ini pelaku usaha baik usaha kecil  sampai dengan usaha besar wajib memiliki izin lingkungan karena hal ini berkaitan erat dengan pengurusan izin-izin usaha lainnya seperti HO, SIUP, SITU dan TDP. “Jika izin lingkungan tidak diurus maka izin yang lainnya juga tidak akan keluar. Pengurusan izin lingkungan ini tidak dikenakan biaya atau dengan kata lain gratis dan berlaku untuk seumur hidup, kecuali ada perubahan-perubahan tertentu,” ujarnya.

Dalam paparannya kepada publik, Staf Biro Hukum dan Humas KLH, Tris Mardiyati SH CES menjelaskan, tentang tahapan prosedur dokumen lingkungan hidup diantaranya SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup) dilanjutkan dengan DPLH (dokumen pengelolaan lingkungan hidup), UKL-UPL (upaya kelola lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup), DELH (dokumen evaluasi lingkungan hidup), dan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup).

Masing-masing tahapan ini, sebut Tris, wajib dimiliki setiap usaha, tergantung jenis usaha itu sendiri. Salah satu contoh, jelasnya, usaha rumah makan, bengkel dan usaha kecil lainnya, cukup hanya memiliki SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup). “Dan itu wajib ada, jika tidak maka usaha tersebut dapat saja ditutup akibat ketidaksiapannya si pemilik untuk menjaga kelangsungan lingkungan hidup sekitarnya,” ujarnya.

Bagi setiap usaha dan industri yang ada, lanjut Tris, khusus di Kota Medan ini perlu ditinjau apakah sudah memiliki izin tersebut. “Untuk itu, perlunya sosialisasi ini agar masyarakat dan juga pejabat terkait paham, sehingga dalam mengeluarkan izin tersebut benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar peraturan tersebut, maka dikenakan sanksi pidana. Salah satu contoh, melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sanski pidana 1 tahun, maksimun 3 tahun. Denda minimum 1 miliar dan maksimum 3 miliar,” bebernya.

Untuk sanksi bagi yang membakar lahan, jelasnya, dikenakan Pasal 108 UU No. 32/2009 dengan denda pidana minimal 3 tahun atau maksimum 10 tahun penjara, denda minimum Rp3 M atau Rp10 M. “Undang-Undang ini sangat tegas dan perlu untuk dipahami segala lapisan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Yunizon SH MH dari Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan, bahwa PP 27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, sasaran dari terbitnya PP 27/ 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan) di Indonesia.

“Salah satu hal yang juga penting dalam PP ini adalah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut,” pungkasnya.(jon)

Artikel Terkait

Bobby Resmikan Pekan Kuliner Kondang

Dua Artis Meriahkan HMAF 2019

Gagal Jadi Pengusaha, Kini Jadi Pengajar

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/