PT Jamsostek Medan
MEDAN-PT Jamsostek (Persero) Cabang Medan kembali menyerahkan santunan kematian sebesar Rp21.137.960 kepada ahli waris almarhum Dedi Ariadi (39) penduduk Jalan Satria Dusun I Desa Mekar Sari Delitua yang meninggal akibat sakit.
Santunan ini diserahkan oleh PPS Kacab Medan Yosef Rizal yang diterima isteri almarhum, Sri Eli Pasastri, Kamis (18/10), di ruang rapat PT Jamsostek Medan.
Dalam penyerahan itu, Yosef menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga almarhum. Santuan tersebut merupakan hak bagi ahli waris, bukan sebagai bentuk belas kasihan.
“Santunan tersebut bukan sebagai pengganti nyawa yang hilang, namun bagaimana dengan santunan tersebut ahli waris dapat memanfaatkan santunan untuk keberlangsungan hidup,” kata Yosef yang saat penyerahan turut didampingi Kabid Pelayanan Parlaungan Siregar, Verifikator Jaminan Dewani serta Ketua Wadah Syifa A Maimunah.
Dikatakan Yosef, semasa hidup almarhum berprofesi sebagai tukang keramik. Almarhum baru empat bulan terdaftar sebagai peserta jamsostek non informal tenaga kerja luar hubungan kerja (TK LHK) yang bernaung di wadah Syifa. Dalam perjalanan kepesertaan, almarhum mengidap sakit, dan meninggal mendadak pada 20 Agustus 2012 pukul 14.50 WIB di Rumah Sakit Sembiring, Delitua.
Setiap bulan melalui wadah Syifa almarhum membayar iuran sebesar Rp125.550 untuk empat program, yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
“Oleh karena itu, almarhum berhak mendapat santunan kematian sebesar Rp21.137.960, dengan rincian santunan kematian sebesar Rp14,2 juta, biaya pemakaman sebesar Rp2 juta, santunan berkala Rp4,8 juta, dan JHT Rp137.953,” papar Yosef.
Pada penyerahan itu, isteri almarhum tidak sanggup berkata apa-apa, hanya air mata yang terus menetes di pipinya.
“Saya sangat berterima kasih atas santunan yang diberikan oleh PT Jamsostek Cabang Medan,” ujarnya terbata. (*/des)