Anggota DPD/MPR RI DR H Rahmat Shah
Anggota DPD/MPR RI, DR H Rahmat Shah bekerjasama dengan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Simalungun, menyelenggarakan sosialisasi empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, Kamis (20/9), di Balai Rahmat, Taman Hewan Pematangsiantar.
”Kami dari DPD KNPI Simalungun mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPD/MPR RI, Bapak Rahmat Shah, karena dengan kegiatan ini menumbuh dan mengembangkan nilai-nilai kebangsaan, utamanya di kalangan pemuda dan pelajar di daerah ini,” kata Elkananda Shah selaku Ketua DPD KNPI Simalungun.
Sambung dia empat pilar ini merupakan kebutuhan semua orang yang harus dipahami secara utuh oleh generasi muda yang saat ini sedang dilanda gelombang informasi dan reformasi. “Kami dari DPD KNPI Simalungun siap menyosialisasikan dan memasrakatkan Empat pilar ini ditengah-tengah masyarakat. Dan kami juga siap bekerjasama dengan DPD RI dalam melaksanakan berbagai bidang pembangunan, guna mempercepat pembangunan di daerah kita dilahirkan, dibesarkan dan suatu saat akan dikuburkan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh 175 peserta yang merupakan utusan DPK KNPI Kecamatan se- Kabupaten Simalungun, guru-guru, pelajar, mahasiswa, perwakilan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Organisasi Kepemudaan se- Kab- Simalungun.
Selain DR H Rahmat Shah selaku narasumber, diundang juga DR Marzuki Lubis, SH MHum dari Universitas Islam Sumatera Utara.
Sementara itu DR H Rahmat Shah dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Pimpinan MPR RI yakni memasyarakatkan empat pilar kebangsaan di daerah pemilihan masing-masing. Tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi adalah guna memberikan pemahaman yang utuh terhadap empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Terjadinya perubahan UUD hingga empat kali bukan semata-mata mengakomodir tuntutan demokrasi, akan tetapi lebih utama untuk memperkokoh fundamental perjalanan bangsa kita kedepan, termasuk dalam hal ini DPD RI sedang mengupayakan adanya amandemen kelima dalam kerangka banyaknya aspirasi, khususnya dari daerah yang menginginkan percepatan pembangunan, termasuk dalam hal pemecahan berbagai permasalahan di daerah serta untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Para Pendiri Bangsa Indonesia, Bung Karno menyatakan bahwa Undang-Undang dasar yang dibuat pada tahun 1945, adalah sifatnya sementara dan Undang-Undang dasar kilat. Dalam pesan Bung Karno, bahwa kalau Negara sudah dalam keadaan tentram, maka MPR dapat membuat Undang-Undang dasar yang lebih sempurna dan lebih mantap,” jelas Ketua PMI Sumut ini.
Narasumber lain DR Marzuki, menyatakan beberapa kali amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bukanlah hal yang haram, mengingat ada ketentuan dan mekanismenya. Jika kita lihat saat ini DPD RI sebagai representasi daerah yang dipilih langsung, wewenangnya masih sangat terbatas sementara tuntutan kinerja cukup tinggi.
Oleh karenanya adanya rencana amanademen kelima UUD 1945 secara komprehensif termasuk didalamnya memperkuat peran dan fungsi serta wewenang DPD RI adalah sesuatu yang lumrah, agar DPD atau yang di luar negeri disebut Senator memang benar-benar bisa berbuat untuk daerahnya, bukan hanya menjadi bagian dari DPR.
“Jika memang ada niat melakukan amandemen memang diakui cukup berat dan membutuhkan waktu yang lama, dalam kesempatan tersebut Marzuki menyarankan agar DPD melakukan konvensi ketatanegaraan, misalnya dengan membuat Tata Tertib Bersama antara DPR dan DPD, jika kebiasaan ini sudah berjalan, maka akan terbuka peluang yang relatif mudah untuk melakukan amandemen,” ujarnya.
Sosialisasi dipandu Muhammad Salim, SH yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdialog langsung dengan para narasumber. Usai pelaksanaan sosialisasi, Rahmat Shah memberikan langsung sertifikat kepada peserta dan buku Setahun Berdirinya Monumen Nasional Keadilan. (*/ila)