27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Formas Sari Rejo Lantik Pengurus Baru

MEDAN -Hiruk piuk pelantikan kepengurusan Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), di pelataran lapangan tengah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (27/2) sekira jam 20.00 WIB, menyulap suasana hening menjadi meriah. Ribuan orang yang menghadiri pelantikan itu berteriak dan bersorak, “Merdeka”.

Dalam pidatonya Wakil Ketua I, Benny Rangkuti mengatakan, Selayang pandang terbentuknya pengurus Formas yang baru  merupakan perasan dari masyarakat sari rejo akan sebuah perubahan untuk mempertahankan tanah yang selama ini telah diduduki oleh masyarakat Sari Rejo.

Dikatakannya, bermula dari beredarnya di tengah masayarakat surat perintah tugas dari Wali Kota Medan No 800/601  tertanggal 12 Januari 2012  yang ditandatangani Sekda Kota Medan tentang pemagaran Asset TNI AU di kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Awal mulanya ini kita lakukan karena Wali Kota medan menugaskan kepada sejumlah oknum petugas untuk melakukan pendataan terhadap sejumlah warga dan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan itu, dan beredarnya kabar bahwa pada tanggal 30 januari yang lalu akan diadakan pertemuan antara wali kota medan dengan pengurus Formas, namun  wali kotanya tak jadi datang,” terangnya.

Tidak hanya itu, lanjut Benny,undangan dari camat Me dan Polonia tertanggal 01 Februari lalu untuk acara silaturrahmi Wali Kota Medan dengan masyarakat ternyata hanya bercakap cakap saja tanpa ada kesimpulan, sehingga diadakan pertemuan di kantor Lurah Sari Rejo dengan sejumlah perwakilan lingkungan serta para tokoh masyarakat dari lingkungan 1 sampai lingkungan 9. “Setelah itu maka dilakukanlah pertemuan dikantor Lurah Sari Rejo yang berawal dihadiri 40 orang yang mulia Lurah Sari Rejo saat itu turut juga hadir bahkan memberikan kata sambutan,” tuturnya.

Ketua Umum Formas yang baru, Drs Pahala Napitupulu BA yang menggantikan Riwayat Pakpahan mengatakan perjuangan untuk mempertahankan tanah untuk masyarakat Sari Rejo merupakan sebuah pilihan. “Perjuangan itu pilihan, kalau takut takut, kalau bimbang maka habislah kita…karena kemenangan itu tidaklah jatuh dari langit melainkan harus kita rebut sama seperti perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah pada tahun 1945,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Pahala Napitupulu mengimbau kepada seluruh Anggota Formas dan masyarakat Sari Rejo agar tidak terprofokasi dari janji janji manis orang orang yang mengatakan perjuangan tanah Sari Rejo tinggal selangkah lagi.

“Jangan terbuai dengan janji manis seseorang, apa mungkin kita tidak melakukan apa apa tapi kita mendapatkan tanah lengkap dengan sertifikatnya? Itu tidak mungkin kecuali ada kepentingan di balik janji jani manis itu,” terangnya seraya menjelaskan pemerintah kecamatan dan kelurahan hingga saat ini belum ada memnuat sertifikat tanah untuk masyarakat Sari Rejo.

Ditegaskannya, agar tercapainya sinergi dalam memperjuangkan tanah Sari Rejo pengurus yang baru dilantik tersebut diharapkan terbuka kepada masyarakat. “Bila perlu dalam beberapa bulan mendatang kita akan tempelkan di tempat tempat umum dan rumah ibadah perihal perkembangan kemajuan organisasi kita ini agar semua anggota dan masyarakat tahu sistem kerja pengurus ini kita lakukan demi kemajuan kita bersama,” tegasnya.
Ditemui usai acara pelantikan pengurus Formas di Lapangan Sari Rejo Polonia, Pembina Formas Mayor TNI AU (Purn) H. Kusmani didampingi Mayor TNI AD (Purn) Harry mengatakan, jabatan kepengurusan Formas untuk mempertahankan tanah Sari Rejo itu merupakan amanah yang harus dijalankan secara jujur dan terbuka. “Yang utama adalah kejujuran dan keterbukaan dalam menjalankan tugas demi tercapainya kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, perihal keputusan tanah masyarakat Sari Rejo di pengadilan Negeri (PN) Medan dengan No 310/Pdt. G/ PN-Medan. Tertanggal 08 Mei 1990 yang menyatakan tanah tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat penggugat, dan Pengadilan Tinggi Medan No 294/ PDT/1990/PT-Mdn. tertanggal 26 maret 1990 serta keputusan mahkamah agung atas tanah masyarakat Sari Rejo no 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995.

Atas terbitan surat dari mahkamah agung RI tersebut maka permohonan kasasi dari pemohonan kasasi pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq, Panglima Abri di Jakarta, cq, Kepala Staf Angkatan Udara RI di Jakarta dan Cq Komandan Pangkalan TNI AU Polonia di Medan. ditolak. (*/tms)

MEDAN -Hiruk piuk pelantikan kepengurusan Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), di pelataran lapangan tengah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (27/2) sekira jam 20.00 WIB, menyulap suasana hening menjadi meriah. Ribuan orang yang menghadiri pelantikan itu berteriak dan bersorak, “Merdeka”.

Dalam pidatonya Wakil Ketua I, Benny Rangkuti mengatakan, Selayang pandang terbentuknya pengurus Formas yang baru  merupakan perasan dari masyarakat sari rejo akan sebuah perubahan untuk mempertahankan tanah yang selama ini telah diduduki oleh masyarakat Sari Rejo.

Dikatakannya, bermula dari beredarnya di tengah masayarakat surat perintah tugas dari Wali Kota Medan No 800/601  tertanggal 12 Januari 2012  yang ditandatangani Sekda Kota Medan tentang pemagaran Asset TNI AU di kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Awal mulanya ini kita lakukan karena Wali Kota medan menugaskan kepada sejumlah oknum petugas untuk melakukan pendataan terhadap sejumlah warga dan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan itu, dan beredarnya kabar bahwa pada tanggal 30 januari yang lalu akan diadakan pertemuan antara wali kota medan dengan pengurus Formas, namun  wali kotanya tak jadi datang,” terangnya.

Tidak hanya itu, lanjut Benny,undangan dari camat Me dan Polonia tertanggal 01 Februari lalu untuk acara silaturrahmi Wali Kota Medan dengan masyarakat ternyata hanya bercakap cakap saja tanpa ada kesimpulan, sehingga diadakan pertemuan di kantor Lurah Sari Rejo dengan sejumlah perwakilan lingkungan serta para tokoh masyarakat dari lingkungan 1 sampai lingkungan 9. “Setelah itu maka dilakukanlah pertemuan dikantor Lurah Sari Rejo yang berawal dihadiri 40 orang yang mulia Lurah Sari Rejo saat itu turut juga hadir bahkan memberikan kata sambutan,” tuturnya.

Ketua Umum Formas yang baru, Drs Pahala Napitupulu BA yang menggantikan Riwayat Pakpahan mengatakan perjuangan untuk mempertahankan tanah untuk masyarakat Sari Rejo merupakan sebuah pilihan. “Perjuangan itu pilihan, kalau takut takut, kalau bimbang maka habislah kita…karena kemenangan itu tidaklah jatuh dari langit melainkan harus kita rebut sama seperti perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah pada tahun 1945,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Pahala Napitupulu mengimbau kepada seluruh Anggota Formas dan masyarakat Sari Rejo agar tidak terprofokasi dari janji janji manis orang orang yang mengatakan perjuangan tanah Sari Rejo tinggal selangkah lagi.

“Jangan terbuai dengan janji manis seseorang, apa mungkin kita tidak melakukan apa apa tapi kita mendapatkan tanah lengkap dengan sertifikatnya? Itu tidak mungkin kecuali ada kepentingan di balik janji jani manis itu,” terangnya seraya menjelaskan pemerintah kecamatan dan kelurahan hingga saat ini belum ada memnuat sertifikat tanah untuk masyarakat Sari Rejo.

Ditegaskannya, agar tercapainya sinergi dalam memperjuangkan tanah Sari Rejo pengurus yang baru dilantik tersebut diharapkan terbuka kepada masyarakat. “Bila perlu dalam beberapa bulan mendatang kita akan tempelkan di tempat tempat umum dan rumah ibadah perihal perkembangan kemajuan organisasi kita ini agar semua anggota dan masyarakat tahu sistem kerja pengurus ini kita lakukan demi kemajuan kita bersama,” tegasnya.
Ditemui usai acara pelantikan pengurus Formas di Lapangan Sari Rejo Polonia, Pembina Formas Mayor TNI AU (Purn) H. Kusmani didampingi Mayor TNI AD (Purn) Harry mengatakan, jabatan kepengurusan Formas untuk mempertahankan tanah Sari Rejo itu merupakan amanah yang harus dijalankan secara jujur dan terbuka. “Yang utama adalah kejujuran dan keterbukaan dalam menjalankan tugas demi tercapainya kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, perihal keputusan tanah masyarakat Sari Rejo di pengadilan Negeri (PN) Medan dengan No 310/Pdt. G/ PN-Medan. Tertanggal 08 Mei 1990 yang menyatakan tanah tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat penggugat, dan Pengadilan Tinggi Medan No 294/ PDT/1990/PT-Mdn. tertanggal 26 maret 1990 serta keputusan mahkamah agung atas tanah masyarakat Sari Rejo no 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995.

Atas terbitan surat dari mahkamah agung RI tersebut maka permohonan kasasi dari pemohonan kasasi pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq, Panglima Abri di Jakarta, cq, Kepala Staf Angkatan Udara RI di Jakarta dan Cq Komandan Pangkalan TNI AU Polonia di Medan. ditolak. (*/tms)

Artikel Terkait

Bobby Resmikan Pekan Kuliner Kondang

Dua Artis Meriahkan HMAF 2019

Gagal Jadi Pengusaha, Kini Jadi Pengajar

Terpopuler

Artikel Terbaru

/