Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar uji publik hasil pemantauan BULD DPD RI terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah di Sumut, Kamis (10/9). Kegiatan strategis ini terwujud berkat fasilitasi dan dukungan penuh dari Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah yang berhasil membuka ruang dialog konstruktif antara BULD DPD RI, DPRD, pemerintah daerah, instansi vertikal dan kalangan akademisi untuk membedah karut-marut legislasi di daerah.
Delegasi DPD RI pada kegiatan uji publik hasil pemantauan BULD DPD RI terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah di Sumut dipimpin Wakil Ketua II BULD DPD RI: Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M (Lampung).
Turut mendampingi Anggota BULD DPD RI Darwati A. Gani, S.E (Aceh), Ust. Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos, S.H, M.S.P, M.H, C.I.R.B.C, C.W.C (Sumut), H. Jelita Donal, Lc. (Sumbar), H. Abdul Hamid, S.Pi, M.Si (Riau), Ivanda Awalina Firdausi Sukandar (Jambi), apt. Destita Khairilisani, S.Farm, M.S.M (Bengkulu), Bahar Buasan, S.T, M.S.M, M.Sc (Kepulauan Bangka Belitung) dan Dwi Ajeng Sekar Respaty, S.H, M.Kn (Kepri).
Wakil Ketua II BULD DPD RI Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M menegaskan bahwa kewenangan DPD RI dalam mengevaluasi Perda bukanlah untuk menambah kerumitan birokrasi pembentukan peraturan di daerah. Sebaliknya, DPD RI hadir sebagai jembatan untuk memastikan harmonisasi legislasi agar regulasi daerah sejalan dengan kebijakan pusat, sekaligus memastikan kebijakan pusat mengakomodasi kepentingan riil daerah.

Ia juga menyoroti fenomena memprihatinkan terkait tingginya angka Ranperda luncuran yang gagal selesai sesuai target dan tren penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas. Praktik ini dinilai sangat berpotensi mengebiri ruang deliberasi publik dan fungsi representasi DPRD.
Dalam sesi pemaparan, Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Dani Sintara, M.H menyoroti pentingnya pembentukan Perda yang mengintegrasikan dimensi ontologis, epistemologis dan aksiologis guna mencapai trilingual legitimacy. Ia membedah lima persoalan utama pemicu disharmonisasi regulasi di Sumut. Meliputi faktor regulasi yang saling bertentangan, ego sektoral kelembagaan, minimnya kualitas legal drafter, tingginya kompleksitas konflik agraria hingga lemahnya dokumentasi hukum.
Untuk mencegah ketidakpastian hukum dan pembatalan produk hukum yang menjauhkan daerah dari cita-cita otonomi, Dr. Dani Sintara, M.H mendorong percepatan digitalisasi regulasi melalui sistem e-Harmonisasi, integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta executive preview berbasis data digital.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Pakar Hukum Administrasi Negara Dr. Agus Suriadi, M.Si mendesak adanya transformasi tata kelola dari sekadar rule-making menjadi problem-solving. Ia secara tajam mengkritisi enam defisit legislasi daerah saat ini, termasuk praktik ‘ilusi fiskal’ dimana Perda dibentuk tanpa menguji kapasitas riil APBD, serta ‘partisipasi semu’ yang menjadikan keterlibatan publik sebatas formalitas administratif.
Sebagai jalan keluar, Dr. Agus Suriadi, M.Si menawarkan model 6R yang menitikberatkan pada persoalan nyata dan memosisikan masyarakat sebagai pembuat bersama (co-producer) regulasi. Ia menekankan bahwa ekosistem Perda yang sehat harus dibangun melalui kolaborasi Pentahelix dan wajib melewati uji dampak fiskal serta uji kearifan lokal agar regulasi tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.
Dari perspektif praktisi birokrasi, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Pemprovsu Victor Keenan Barus, S.H, M.Hum, mengingatkan pentingnya menyeimbangkan asas otonomi daerah yang mengakomodasi kekhasan lokal dengan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian hierarki peraturan. Ia memaparkan bahwa perencanaan Propemperda tidak boleh dilakukan serampangan, melainkan harus berbasis skala prioritas tahunan dengan pembatasan penambahan maksimal 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya.
Victor Keenan Barus, S.H, M.Hum juga menekankan bahwa asas keterbukaan mutlak diwujudkan melalui partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dimana masyarakat memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapat penjelasan, sehingga Perda terhindar dari ancaman pembatalan melalui executive review maupun judicial review.
Seluruh rangkaian uji publik ini bermuara pada satu kesimpulan strategis. Praktik copy-paste regulasi dan pendekatan penyeragaman aturan (homogenisasi) dari pusat harus segera ditinggalkan, mengingat Sumut memiliki karakteristik geografis dan sosial-budaya yang unik.
Akar masalah disharmonisasi harus diurai melalui kolaborasi institusional dan pembagian peran yang tegas antara pemerintah daerah, kementerian hukum, dan kementerian dalam negeri untuk mencegah duplikasi pengujian serta pemangkasan dan pengintegrasian rantai birokrasi yang sangat krusial guna mempercepat proses pembentukan Perda dan mewujudkan ekosistem legislasi daerah yang efisien serta berkepastian hukum.
Kedepan, setiap pembentukan Perda diwajibkan berbasis bukti empiris melalui naskah akademik yang berkualitas. Diiringi peningkatan kapasitas SDM perancang hukum serta penegakan uji kelayakan fiskal demi menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (dmp)

