26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ketika Pengadil Menjadi Sorotan

ICW Laporkan 84 Hakim Tipikor Bermasalah ke KY, MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor

Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau meringankan hukuman tersangka korupsi. Karena itu, instansi pimpinan Hatta Ali tersebut akan mengevaluasi
kinerja hakim. Sebab, banyak hakim daerah yang terkecoh perilaku koruptor.

Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko kepada Jawa Pos mengungkapkan, modus para koruptor adalah mengembalikan uang hasil korupsinya. Tujuannya satu. Yakni, supaya unsur kerugian negara hilang dari dakwaan.

“Sangat banyak koruptor yang dibebaskan setelah mengembalikan uang hasil korupsinya,” ujarnya.

Cara tersebut merupakan bentuk usaha lain para koruptor untuk bebas dari jerat hukum. Bisa jadi, cara itu digunakan karena tidak semua hakim tipikor bisa dirayu seperti Kartini dan Heru Kisbandono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang dan Pontianak yang ditangkap KPK setelah menerima suap.
Djoko memang tidak menyebutkan angka pasti hakim yang terkecoh oleh perilaku terdakwa korupsi tersebut. Yang pasti, sesuai UU Tipikor Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001, ditegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak terlalu penting.

Artinya, terdakwa boleh saja mengembalikan uang hasil korupsinya. Tetapi, hal itu tidak serta-merta menghapus hukuman pidana mereka. Paling banter, pengembalian uang tersebut akan masuk dalam pertimbangan meringankan hukuman.
“Putusan pengadilan tingkat pertama, kalau memvonis bebas, salah,” tegasnya.

Menurut Djoko, bukan tanpa alasan koruptor mengembalikan uang hasil kejahatannya tersebut saat sidang berlangsung. Sebab, kalau uang dikembalikan saat pra penuntutan, mereka khawatir jaksa akan menolak dan memilih untuk menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti tambahan. Bisa-bisa harapan untuk bebas akan kandas dan dihukum lebih berat.

Atas kesalahpahaman itulah, Djoko memastikan MA bakal membalik putusan bebas atau hukuman ringan yang diterima para koruptor. Tentu saja, itu akan dilakukan saat jaksa melakukan kasasi disertai memori yang kuat.

“Kami sudah komit akan hal itu. Putusan bisa kami batalkan,” tegasnya.

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk berperan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, putusan-putusan kontroversial hakim daerah bakal dianulir kalau masuk kasasi. Dia lantas menyebutkan, saat ini sudah banyak putusan tingkat pertama atau tingkat tinggi yang dibatalkan.

Dia mencontohkan putusan bagi mantan Sesmenpora Wafid Muharram. Sebelumnya dia divonis tiga tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi lima tahun.

“Banyak yang kami hukum lebih tinggi. Penting supaya menimbulkan efek jera bagi para pelaku lainnya,” ujarnya.

Ridwan juga menegaskan, komitmen MA tersebut ditujukan untuk memberikan shock therapy bagi pengadilan tipikor daerah supaya tidak main-main dengan kasus korupsi yang masuk extraordinary crime. Intinya, hakim daerah bisa saja bermain dengan putusannya. Tapi, saat masuk kasasi, bisa dipastikan putusan itu bakal dibatalkan.

“Kalau memang tidak bebas, jangan dibebas-bebasin. Termasuk, mereka yang mengembalikan uang hasil korupsi,” sindirnya.

Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 84 hakim tipikor di 14 pengadilan tipikor yang berpotensi bertindak menyimpang. Pengadilan tipikor itu, antara lain, Surabaya, Bandung, Samarinda, Medan, Semarang, Makassar, Bengkulu, Padang, Mataram, Manado, Kendari, Serang, dan Jogjakarta.

Menurut ICW, hakim tersebut bermasalah karena aspek integritas, kualitas, dan administratif yang tidak terbangun dengan baik. Hakim-hakim yang integritasnya rendah juga terlihat dari putusannya yang tidak wajar. Semua itu didapatkan ICW setelah beberapa bulan melakukan tracking terhadap para hakim.

“Sangat banyak aspeknya. Mulai belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), merangkap menjadi pengacara, dan berhubungan dengan pihak berperkara,” ungkap anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.

Dia juga memberikan tip untuk mengetahui apakah hakim yang sedang menangani kasus korupsi itu bermasalah atau tidak.
Lazimnya, hakim yang tidak berintegritas atau berkualitas rendah cenderung pasif saat sidang. Namun, sikap itu langsung berbalik begitu berada di luar sidang.

“Hakim tipikor daerah yang masih menemui pihak berperkara bisa kongkalikong untuk memberikan vonis bebas atau ringan,” ujarnya. Dia juga menulis di blog-nya, kurang dari dua tahun, sudah ada 40 terdakwa perkara korupsi yang dibebaskan pengadilan tipikor daerah.

Donald Faridz dari divisi hukum dan monitoring peradilan menambahkan, ICW saat ini sedang menyelesaikan riset tentang 71 terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor daerah.

Dia berharap KY dan MA bisa membereskan hakim-hakim bermasalah tersebut.

“Hasil rekam jejak sudah kami serahkan. Semua kami sampaikan. Mulai indikasi suap hingga pelanggaran kode etiknya,” katanya.

Dua Hakim Kolega Kartini Dicegah ke LN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pragsono dan Asmadinata.

Dua hakim yang menangani perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan penyuapan terkait penanganan perkara tersebut.

Kedua hakim itu adalah kolega Kartini Juliana Marpaung, hakim yang dijadikan tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap Rp 150 juta.
“KPK sudah mengajukan permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM) untuk Pragsono dan Asmadinata,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin. Johan menambahkan, keduanya dilarang bepergian ke mancanegara selama enam bulan ke depan.
Pragsono dan Asmadinata adalah hakim yang menyidangkan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD (nonaktif) M. Yaeni. Pragsono, yang merupakan hakim karir, adalah ketua majelis dalam sidang perkara tersebut. Sedangkan Asmadinata adalah hakim ad hoc yang menjadi anggota. Hakim anggota lain adalah Kartini, yang telah ditahan KPK bersama Heru Kusbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak.

Kasus dugaan suap hakim ad hoc Tipikor terungkap setelah KPK menangkap basah Sri Dartutik, adik M. Yaeni, beberapa saat setelah menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Heru Kusbandono di depan BCA Semarang, Jumat pagi (17/8). Heru adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak yang diduga menjadi perantara suap.

Heru ditangkap bersama Kartini saat penyerahan uang haram yang dikemas dalam paper bag cokelat itu di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan adanya pihak lain yang menikmati uang haram terkait penanganan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, itu.

“Berdasar informasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dan hasil pengembangan, ada kemungkinan potential suspect yang lain,” kata Bambang. Menurut dia, penyidik harus menuntaskan penyidikan dalam waktu paling lama dua bulan.

Bambang menambahkan, KPK akan bekerja sama dengan MA untuk melihat proses perbaikan sistem rekrutmen dan pengawasan hakim.
“Ini akan didiskusikan lebih intensif antara KPK dan MA. Sebab, penindakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan progres reformasi di MA. Ini juga penting,” kata peraih master hukum dari University of London, Inggris, tersebut.

Penindakan terhadap hakim nakal juga menjadi momentum yang baik menjelang rekrutmen hakim ad hoc Tipikor.
“Itu juga dijadikan bagian dari proses,” ujar Bambang. (dim/sof/c5/nw/jpnn)

ICW Laporkan 84 Hakim Tipikor Bermasalah ke KY, MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor

Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau meringankan hukuman tersangka korupsi. Karena itu, instansi pimpinan Hatta Ali tersebut akan mengevaluasi
kinerja hakim. Sebab, banyak hakim daerah yang terkecoh perilaku koruptor.

Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko kepada Jawa Pos mengungkapkan, modus para koruptor adalah mengembalikan uang hasil korupsinya. Tujuannya satu. Yakni, supaya unsur kerugian negara hilang dari dakwaan.

“Sangat banyak koruptor yang dibebaskan setelah mengembalikan uang hasil korupsinya,” ujarnya.

Cara tersebut merupakan bentuk usaha lain para koruptor untuk bebas dari jerat hukum. Bisa jadi, cara itu digunakan karena tidak semua hakim tipikor bisa dirayu seperti Kartini dan Heru Kisbandono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang dan Pontianak yang ditangkap KPK setelah menerima suap.
Djoko memang tidak menyebutkan angka pasti hakim yang terkecoh oleh perilaku terdakwa korupsi tersebut. Yang pasti, sesuai UU Tipikor Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001, ditegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak terlalu penting.

Artinya, terdakwa boleh saja mengembalikan uang hasil korupsinya. Tetapi, hal itu tidak serta-merta menghapus hukuman pidana mereka. Paling banter, pengembalian uang tersebut akan masuk dalam pertimbangan meringankan hukuman.
“Putusan pengadilan tingkat pertama, kalau memvonis bebas, salah,” tegasnya.

Menurut Djoko, bukan tanpa alasan koruptor mengembalikan uang hasil kejahatannya tersebut saat sidang berlangsung. Sebab, kalau uang dikembalikan saat pra penuntutan, mereka khawatir jaksa akan menolak dan memilih untuk menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti tambahan. Bisa-bisa harapan untuk bebas akan kandas dan dihukum lebih berat.

Atas kesalahpahaman itulah, Djoko memastikan MA bakal membalik putusan bebas atau hukuman ringan yang diterima para koruptor. Tentu saja, itu akan dilakukan saat jaksa melakukan kasasi disertai memori yang kuat.

“Kami sudah komit akan hal itu. Putusan bisa kami batalkan,” tegasnya.

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk berperan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, putusan-putusan kontroversial hakim daerah bakal dianulir kalau masuk kasasi. Dia lantas menyebutkan, saat ini sudah banyak putusan tingkat pertama atau tingkat tinggi yang dibatalkan.

Dia mencontohkan putusan bagi mantan Sesmenpora Wafid Muharram. Sebelumnya dia divonis tiga tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi lima tahun.

“Banyak yang kami hukum lebih tinggi. Penting supaya menimbulkan efek jera bagi para pelaku lainnya,” ujarnya.

Ridwan juga menegaskan, komitmen MA tersebut ditujukan untuk memberikan shock therapy bagi pengadilan tipikor daerah supaya tidak main-main dengan kasus korupsi yang masuk extraordinary crime. Intinya, hakim daerah bisa saja bermain dengan putusannya. Tapi, saat masuk kasasi, bisa dipastikan putusan itu bakal dibatalkan.

“Kalau memang tidak bebas, jangan dibebas-bebasin. Termasuk, mereka yang mengembalikan uang hasil korupsi,” sindirnya.

Di tempat terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 84 hakim tipikor di 14 pengadilan tipikor yang berpotensi bertindak menyimpang. Pengadilan tipikor itu, antara lain, Surabaya, Bandung, Samarinda, Medan, Semarang, Makassar, Bengkulu, Padang, Mataram, Manado, Kendari, Serang, dan Jogjakarta.

Menurut ICW, hakim tersebut bermasalah karena aspek integritas, kualitas, dan administratif yang tidak terbangun dengan baik. Hakim-hakim yang integritasnya rendah juga terlihat dari putusannya yang tidak wajar. Semua itu didapatkan ICW setelah beberapa bulan melakukan tracking terhadap para hakim.

“Sangat banyak aspeknya. Mulai belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), merangkap menjadi pengacara, dan berhubungan dengan pihak berperkara,” ungkap anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.

Dia juga memberikan tip untuk mengetahui apakah hakim yang sedang menangani kasus korupsi itu bermasalah atau tidak.
Lazimnya, hakim yang tidak berintegritas atau berkualitas rendah cenderung pasif saat sidang. Namun, sikap itu langsung berbalik begitu berada di luar sidang.

“Hakim tipikor daerah yang masih menemui pihak berperkara bisa kongkalikong untuk memberikan vonis bebas atau ringan,” ujarnya. Dia juga menulis di blog-nya, kurang dari dua tahun, sudah ada 40 terdakwa perkara korupsi yang dibebaskan pengadilan tipikor daerah.

Donald Faridz dari divisi hukum dan monitoring peradilan menambahkan, ICW saat ini sedang menyelesaikan riset tentang 71 terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor daerah.

Dia berharap KY dan MA bisa membereskan hakim-hakim bermasalah tersebut.

“Hasil rekam jejak sudah kami serahkan. Semua kami sampaikan. Mulai indikasi suap hingga pelanggaran kode etiknya,” katanya.

Dua Hakim Kolega Kartini Dicegah ke LN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Pragsono dan Asmadinata.

Dua hakim yang menangani perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan penyuapan terkait penanganan perkara tersebut.

Kedua hakim itu adalah kolega Kartini Juliana Marpaung, hakim yang dijadikan tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap Rp 150 juta.
“KPK sudah mengajukan permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi (Kementerian Hukum dan HAM) untuk Pragsono dan Asmadinata,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin. Johan menambahkan, keduanya dilarang bepergian ke mancanegara selama enam bulan ke depan.
Pragsono dan Asmadinata adalah hakim yang menyidangkan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD (nonaktif) M. Yaeni. Pragsono, yang merupakan hakim karir, adalah ketua majelis dalam sidang perkara tersebut. Sedangkan Asmadinata adalah hakim ad hoc yang menjadi anggota. Hakim anggota lain adalah Kartini, yang telah ditahan KPK bersama Heru Kusbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak.

Kasus dugaan suap hakim ad hoc Tipikor terungkap setelah KPK menangkap basah Sri Dartutik, adik M. Yaeni, beberapa saat setelah menyerahkan uang Rp 150 juta kepada Heru Kusbandono di depan BCA Semarang, Jumat pagi (17/8). Heru adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak yang diduga menjadi perantara suap.

Heru ditangkap bersama Kartini saat penyerahan uang haram yang dikemas dalam paper bag cokelat itu di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan adanya pihak lain yang menikmati uang haram terkait penanganan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, itu.

“Berdasar informasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA) dan hasil pengembangan, ada kemungkinan potential suspect yang lain,” kata Bambang. Menurut dia, penyidik harus menuntaskan penyidikan dalam waktu paling lama dua bulan.

Bambang menambahkan, KPK akan bekerja sama dengan MA untuk melihat proses perbaikan sistem rekrutmen dan pengawasan hakim.
“Ini akan didiskusikan lebih intensif antara KPK dan MA. Sebab, penindakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan progres reformasi di MA. Ini juga penting,” kata peraih master hukum dari University of London, Inggris, tersebut.

Penindakan terhadap hakim nakal juga menjadi momentum yang baik menjelang rekrutmen hakim ad hoc Tipikor.
“Itu juga dijadikan bagian dari proses,” ujar Bambang. (dim/sof/c5/nw/jpnn)

Artikel Terkait

Rekening Gendut Akil dari Sumut?

Pedagang Emas Kian Ketar-ketir

Selalu Menghargai Sesama

Dahlan Iskan & Langkanya Daging Sapi

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/