Ketika Kuota BBM Subsidi Terus Jebol
Bicara soal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tidak ada habis-habisnya. Kuota BBM yang sudah ditambah menjadi 4,4 juta kilo liter yang sebelumnya 4 juta kiloliter pun diperdiksi tidak akan cukup hingga Desember 2012. Padahal, perhitungan pemerintah, kuota itu sudah cukup.
Berbagai langkah sudah dibuat mulai dari kebijakan pembatasan dan pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), penerapan satu hari tanpa BBM subsidi dan lain sebagainya. Namun hasilnya tidak efektif dan bahkan menuai persoalan buru. Karenanya berbagai tanggapan pun muncul.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di berbagai daerah terjadi karena perilaku sistematis yang memanfaatkan faktor kedekatan dengan pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam pendistribusian BBM ini.
“Itu sudah sistematis di daerah-daerah, jadi BBM itu dibeli oleh oknum yang membeli dalam jumlah besar, dan mereka memanfaatkan bentuk-bentuk kolusi untuk mendapatkan jatah,” ujarnya. Menurut Agus Marto, para penyelundup ini akan menjual BBM bersubsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga di SPBU.
“Kemudian nanti dijual dengan harga yang lebih baik dibandingkan harga subsidi, tetapi mereka mendapatkan manfaat dan itu sudah menjadi tren yang begitu luas,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Agus Marto, Presiden SBY akan memanggil para pimpinan daerah guna memberikan arahan agar tindak kriminal tersebut tidak terulang kembali. Hal ini karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. “Kami betul-betul mengharapkan koordinasi yang baik, kami juga sudah dalam sidang kabinet kemarin mendengar arahan dari Bapak Presiden, kemudian nanti ada pertemuan Presiden dengan pimpinan daerah untuk memberikan arahan lebih konkrit mengenai hal ini,” cetusnya.
Seperti diketahui, BPH Migas mengeluarkan dua kebijakan pengendalian, yakni menjatah pemakaian BBM bersubsidi sampai akhir 2012 dan menggelar gerakan hari bebas BBM bersubsidi pada 2 Desember 2012. “Rencana sehari tanpa BBM bersubsidi itu jelas tidak efektif. Masyarakat bisa mengisi BBM subsidi sebelum atau sesudah tanggal 2 Desember. Rencana ini bakal memicu kepanikan massa untuk membeli BBM sehingga akhirnya kuota justru terkuras lebih cepat lagi. Selain itu, juga bisa menimbulkan konflik sosial,” kata Kurtubi, Pengamat Ekonomi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa langsung membatalkan rencana program satu hari tanpa BBM bersubsidi pada 2 Desember 2012 karena bakal memicu keresahan dan konflik sosial. Rencana ini juga tidak sebanding dengan hasil penghematan yang relatif kecil.
Hatta Rajasa berharap penyaluran BBM bersubsidi di daerah tertentu tetap dilakukan untuk mencegah konflik sosial, meski berpotensi meningkatkan kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan. “Kalau tidak cukup, tetap harus mengambil tindakan untuk menyuplai daripada social force-nya tinggi,” ujar Hatta.
Pemerintah menyadari penambahan kuota BBM bersubsdi tidak mudah karena telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan harus didiskusikan terlebih dahulu antara pemerintah dengan DPR.
Untuk itu, dia meminta masyarakat mulai menghemat konsumsi BBM bersubsidi dan mengimbau agar upaya pencegahan terhadap tindakan penyelewengan penggunaan yang masih terjadi di daerah harus dilakukan.
Kurtubi dan Agus Pambagio berpendapat kasus kelangkaan BBM bersubsidi yang terjadi di berbagai daerah belakangan ini, semakin menunjukan peranan BPH Migas sebagai regulator tidak efektif dalam menjalankan pengawasan dan pengaturan distribusi BBM bersubsidi.
Untuk itu, pemerintah dan DPR didesak segera mengalihkan peranan dan kewenangan BPH Migas ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah dan DPR juga harus mengambil langkah untuk menutupi kekurangan kuota BBM yang dipastikan habis sebelum akhir tahun 2012. “Peranan BPH Migas selama ini masih tumpang tindih dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Karena itu, peranan BPH Migas sebaiknya dikembalikan ke Ditjen Migas,” kata Kurtubi.
Menurut dia, pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri merupakan tanggung jawab pemerintah dan BUMN di bidang Migas yakni PT Pertamina (Persero) yang didirikan untuk menjalankan distribusi BBM tersebut ke seluruh Indonesia. “Jadi, tugas yang sebetulnya sudah dilaksanakan oleh pemerintah tidak perlu lagi diwakilkan dengan adanya BPH Migas. Saya kira dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, DPR akan menyarankan pemerintah untuk membubarkan BPH Migas ini,” ujarnya.
Agus Pambagio menilai, selama ini keberadaan BPH Migas tidak berpengaruh terhadap pengurangan penyalahgunaan BBM subsidi. Bahkan sebaliknya, penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin marak di Tanah Air. “Sejauh ini, saya tidak melihat hasil kerjanya,” kata dia. Selain itu, menurut dia, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi akan menimbulkan kepanikan meskipun dilakukan hari bebas BBM pada hari libur. Kebijakan itu akan merugikan angkutan umum. “Bagaimana angkutan umum mencari BBM di hari itu. Apakah mesti menimbun, kan tidak boleh,” ucapnya.
Sementara itu, juru bicara Pertamina Ali Mundakir mengatakan, pihaknya memastikan stok dan pasokan BBM subsidi untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya aman. Saat ini, terminal BBM Plumpang yang melayani distribusi BBM untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya memiliki stok yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami pastikan stok BBM di Terminal BBM Plumpang aman dan penyaluran premium dan solar juga sudah mulai normal kembali dengan rerata realisasi penyaluran di atas kebutuhan normal harian,” tuturnya Demikian juga pasokan dari terminal tersebut ke SPBU-SPBU juga kembali normal sejak penghentian kebijakan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi pada 25 November 2012. (bbs/jpnn)
Lima Kebijakan Pengganti Pembatasan BBM Subsidi
- Penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, baik berpelat merah maupun hitam, dan kendaraan badan usaha milik negara, dibatasi.
– Kendaraan berpelat hitam milik BUMN akan ditempeli stiker untuk memperlancar pengawasan.
– Bakal diberlakukan lebih dulu di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan berlanjut di seluruh Jawa-Bali. - Kendaraan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
– Pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah daerah dan BPH Migas. - Melanjutkan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas di Jawa.
- PT PLN (Persero) dilarang membangun dan mengoperasikan pembangkit berbasis BBM.
– Semua pembangkit berbasis minyak harus diganti dengan pembangkit berbasis air, panas bumi, tenaga matahari, batu bara, dan energi terbarukan lainnya. - Kebijakan penghematan pada gedung-gedung pemerintahan.
– Ditujukan untuk pemakaian air dan listrik, kebijakan ini akan diatur melalui peraturan menteri.