31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Beri Kemudahan Urus Plat Kuning

Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, H Ahmad Arif angkat bicara soal aksi pengkandangan 30 unit armada plat hitam yang terjaring dalam razia tim Satlantas Polresta Medan, Dishub Medan dan Sat Pol PP Kota Medan beberapa waktu lalu.
Politisi asal PAN ini menilai di satu sisi aksi pengkandangan itu bersipat positif karena sebuah warning untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih, namun di sisi lain hal ini malah menghambat masyarakat terutama pemilik kendaraan untuk berusaha.

“Kalau menurut saya warning ini bagus, tetapi harus ada tindak lanjutnya. Artinya begitu ditangkap dua, atau tiga Minggu ke depan plat kuningnya harus sudah ada,” ungkap Arif yang dihubungi wartawan koran ini tadi malam.
Dia menjelaskan paling tidak dengan adanya langkah seperti ini maka pelaku usaha akan semakin sadar dalam mengurus kelengkapan usahanya. Dia menyebutkan jika kendaraan ditahan terlalu lama semisal 30 hari maka secara otomatis pengusaha angkutan tersebut akan mengalami kerugian.

“Bayangkan berapa rupiah kerugian pengusahaan angkutan karena kendaraanya tidak jalan satu hari. Demikian juga para sopir yang harus kehilangan pekerjaan sementara gara-gara kendaraan tokenya ditahan,” kata Arif.
Yang terpenting saat lanjut Arif adalah bagaimana pelaku usaha bisa nyaman dalam menjalankan usahanya. Di sini juga, kata Arif campur tangan pemerintah dalam memberikan akses kemudaan untuk mengurus angkutan plat kuning harus diberikan. “Pemerintah harus memberikan kemudahaan dalam mengurus plat kuning. Ini kan bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Medan,” terang Arif.
Ketua DPD PAN Kota Medan ini menjelaskan memang selama ini ada indikasi pengurusan izin plat kuning sangat sulit. Namun hal inilah yang harus dirubah sehingga masyarakat bisa nyaman dalam berusaha. “Inikan sudah tugas pemerintah kota. Jadi itu tadi, kalau bisa dipercepat pengurusan plat kuning jadi ngapai harus 30 hari armada itu dikandangkan,” bebernya.

Sebelumnya Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengamankan 20 unit armada plat hitam. Aksi itu juga berlanjut dimana keesokan harinya ada 10 armada lagi yang diamankan.
Armada itu terjaring dalam razia di kawasan Jalan SM Raja Medan, Selasa (23/10).

Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Risya Mustario kepada Sumut Pos, di ruang kerjanya mengatakan, sudah ada 20 unit angkutan plat hitam yang ditangkap dalam kurung waktu 1 x 24  jam. “Anggota langsung bergerak untuk melakukan penilangan terhadap angkutan hitam berplat hitam tersebut,” sebutnya.

Dia menyebutkan Sat Lantas Polresta Medan bersama Direktorat Lantas Polda Sumut melakukan langkah ini atas instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu AS.
Agar ada efek jera sambung Risya,  Sat Lantas Polresta Medan melakukan penilangan selama 30 hari dan akan dikeluarkan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kita lakukan penilangan agar membuat jera, kita tahan selama 30 hari agar pengusahanya rugi karena armada mereka tidak beroperasi,” sebutnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap angkutan plat hitam dengan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Medan.
“Sudah banyak kita lakukan penilangan saat ini semua angkutan plat hitam dikandangan di mako Satlantas Polresta Medan,” tuturnya.

Renward juga berjanji akan terus melakukan penyisiran terhadap angkutan plat hitam hingga menimbulkan efek jera yang berarti.
Sementara Satuan Pol PP Kota Medan juga melakukan penertiban pool-pool bus liar. “Saat ini, saya sedang mengurus surat dan bekerja sama dengan juru sita PN Medan untuk melakukan penyitaan saat dilakukan penertiban angkutan plat hitam kembali,” ucap M Sofyan Kasat Pol PP Kota Medan.

Sofyan menjelaskan saat ini, pengusaha dan pengelola pool bus liar menyalahgunakan Surat Izin Tempat Usaha (Situ) yang dikeluarkan Badan Pelayan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemko Medan, namun yang terjadi berbedah dilokasi, dimana Situ tersebut jadikan usaha jasa pengangkutan yang menjual belikan tiket. Dengan kejadian ini, Situ tersebut disalah fungsikan.
“Situ yang dikeluarkan BPPT sudah disalah fungsi, tidak dibenarkan hal itu,” ungkapnya.

Dirinya merasa kesal atas keberadaan pool bus liar yang sudah beberapa hari ini dilakukan penertiban oleh tim terpadu Kota Medan.
“Sudah tidak ada lagi cerita, kita lakukan penertiban. Saya akan bawa semua barang mereka yang ada di pool bus liar itu, saya akan kerahkan kekuatan penuh dari Satpol PP Kota Medan, sudah beberapa kali kita razia, namun tidak ada tanggapannya,” ujarnya.

Saat ditanya kapan akan dilakukan penertiban keseluruhan dengan melakukan penyitaan barang-barang yang ada pool bus liar, Sofyan mengatakan secepatnya, kalau sudah proses surat dan kerjasama dengan PN Medan selesai dilakukan.
“Secepatnya akan dilakukan penertiban, kalau surat dan kerjasama dengan pihak juru sita PN Medan langsung kita tindak dengan tim terpadu Kota Medan,” ungkapnya. (dra/gus)

[table caption=”30 Angkot Plat Hitam yang Ditangkap”]
L300,BK-1423 GF
L300 Sampri,BK-1268 EF
L300 Himpak,BK-1713 FZ
L300,BK-1187 HA
L300 CV.Martabe,BK-1694 HN
Kijang Inova Paradep Taxi,BK-1247 WC
L300 Simpati,BK-1534 PW
L300,BK-1343 HA
L300 Himpak,BK-1475 GQ
Bus KUPJ,BK-7089 YH
L300 BTN,BK-1754 HV
L300 BTN,BK-1721 HN
L300 BL Trans,BK-1790 DW
L300 BTN Jaya,BK-1656 EH
L300,BK-1073 XI
L300,BK 1815 KG
L300,BK 1523 LJ
L300,BK-1097 GB
L300,BK-1751 GY
L300,BK-1381 XA
L300,BK-1181 HA
Suzuki APV,BK-1761
L 300,BK-1750 BB
L 300,BK-1351 KG
L 300,BK-1310 QB
L 300,BK-1032 KN
Kijang Inova,BK-1439 QW
Kijang LGX,BK-1258 JT
L 300,BK-1673 HG
L 300,BK 1926 TT
[/table]

Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, H Ahmad Arif angkat bicara soal aksi pengkandangan 30 unit armada plat hitam yang terjaring dalam razia tim Satlantas Polresta Medan, Dishub Medan dan Sat Pol PP Kota Medan beberapa waktu lalu.
Politisi asal PAN ini menilai di satu sisi aksi pengkandangan itu bersipat positif karena sebuah warning untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih, namun di sisi lain hal ini malah menghambat masyarakat terutama pemilik kendaraan untuk berusaha.

“Kalau menurut saya warning ini bagus, tetapi harus ada tindak lanjutnya. Artinya begitu ditangkap dua, atau tiga Minggu ke depan plat kuningnya harus sudah ada,” ungkap Arif yang dihubungi wartawan koran ini tadi malam.
Dia menjelaskan paling tidak dengan adanya langkah seperti ini maka pelaku usaha akan semakin sadar dalam mengurus kelengkapan usahanya. Dia menyebutkan jika kendaraan ditahan terlalu lama semisal 30 hari maka secara otomatis pengusaha angkutan tersebut akan mengalami kerugian.

“Bayangkan berapa rupiah kerugian pengusahaan angkutan karena kendaraanya tidak jalan satu hari. Demikian juga para sopir yang harus kehilangan pekerjaan sementara gara-gara kendaraan tokenya ditahan,” kata Arif.
Yang terpenting saat lanjut Arif adalah bagaimana pelaku usaha bisa nyaman dalam menjalankan usahanya. Di sini juga, kata Arif campur tangan pemerintah dalam memberikan akses kemudaan untuk mengurus angkutan plat kuning harus diberikan. “Pemerintah harus memberikan kemudahaan dalam mengurus plat kuning. Ini kan bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Medan,” terang Arif.
Ketua DPD PAN Kota Medan ini menjelaskan memang selama ini ada indikasi pengurusan izin plat kuning sangat sulit. Namun hal inilah yang harus dirubah sehingga masyarakat bisa nyaman dalam berusaha. “Inikan sudah tugas pemerintah kota. Jadi itu tadi, kalau bisa dipercepat pengurusan plat kuning jadi ngapai harus 30 hari armada itu dikandangkan,” bebernya.

Sebelumnya Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengamankan 20 unit armada plat hitam. Aksi itu juga berlanjut dimana keesokan harinya ada 10 armada lagi yang diamankan.
Armada itu terjaring dalam razia di kawasan Jalan SM Raja Medan, Selasa (23/10).

Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Risya Mustario kepada Sumut Pos, di ruang kerjanya mengatakan, sudah ada 20 unit angkutan plat hitam yang ditangkap dalam kurung waktu 1 x 24  jam. “Anggota langsung bergerak untuk melakukan penilangan terhadap angkutan hitam berplat hitam tersebut,” sebutnya.

Dia menyebutkan Sat Lantas Polresta Medan bersama Direktorat Lantas Polda Sumut melakukan langkah ini atas instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu AS.
Agar ada efek jera sambung Risya,  Sat Lantas Polresta Medan melakukan penilangan selama 30 hari dan akan dikeluarkan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Kita lakukan penilangan agar membuat jera, kita tahan selama 30 hari agar pengusahanya rugi karena armada mereka tidak beroperasi,” sebutnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap angkutan plat hitam dengan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Medan.
“Sudah banyak kita lakukan penilangan saat ini semua angkutan plat hitam dikandangan di mako Satlantas Polresta Medan,” tuturnya.

Renward juga berjanji akan terus melakukan penyisiran terhadap angkutan plat hitam hingga menimbulkan efek jera yang berarti.
Sementara Satuan Pol PP Kota Medan juga melakukan penertiban pool-pool bus liar. “Saat ini, saya sedang mengurus surat dan bekerja sama dengan juru sita PN Medan untuk melakukan penyitaan saat dilakukan penertiban angkutan plat hitam kembali,” ucap M Sofyan Kasat Pol PP Kota Medan.

Sofyan menjelaskan saat ini, pengusaha dan pengelola pool bus liar menyalahgunakan Surat Izin Tempat Usaha (Situ) yang dikeluarkan Badan Pelayan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemko Medan, namun yang terjadi berbedah dilokasi, dimana Situ tersebut jadikan usaha jasa pengangkutan yang menjual belikan tiket. Dengan kejadian ini, Situ tersebut disalah fungsikan.
“Situ yang dikeluarkan BPPT sudah disalah fungsi, tidak dibenarkan hal itu,” ungkapnya.

Dirinya merasa kesal atas keberadaan pool bus liar yang sudah beberapa hari ini dilakukan penertiban oleh tim terpadu Kota Medan.
“Sudah tidak ada lagi cerita, kita lakukan penertiban. Saya akan bawa semua barang mereka yang ada di pool bus liar itu, saya akan kerahkan kekuatan penuh dari Satpol PP Kota Medan, sudah beberapa kali kita razia, namun tidak ada tanggapannya,” ujarnya.

Saat ditanya kapan akan dilakukan penertiban keseluruhan dengan melakukan penyitaan barang-barang yang ada pool bus liar, Sofyan mengatakan secepatnya, kalau sudah proses surat dan kerjasama dengan PN Medan selesai dilakukan.
“Secepatnya akan dilakukan penertiban, kalau surat dan kerjasama dengan pihak juru sita PN Medan langsung kita tindak dengan tim terpadu Kota Medan,” ungkapnya. (dra/gus)

[table caption=”30 Angkot Plat Hitam yang Ditangkap”]
L300,BK-1423 GF
L300 Sampri,BK-1268 EF
L300 Himpak,BK-1713 FZ
L300,BK-1187 HA
L300 CV.Martabe,BK-1694 HN
Kijang Inova Paradep Taxi,BK-1247 WC
L300 Simpati,BK-1534 PW
L300,BK-1343 HA
L300 Himpak,BK-1475 GQ
Bus KUPJ,BK-7089 YH
L300 BTN,BK-1754 HV
L300 BTN,BK-1721 HN
L300 BL Trans,BK-1790 DW
L300 BTN Jaya,BK-1656 EH
L300,BK-1073 XI
L300,BK 1815 KG
L300,BK 1523 LJ
L300,BK-1097 GB
L300,BK-1751 GY
L300,BK-1381 XA
L300,BK-1181 HA
Suzuki APV,BK-1761
L 300,BK-1750 BB
L 300,BK-1351 KG
L 300,BK-1310 QB
L 300,BK-1032 KN
Kijang Inova,BK-1439 QW
Kijang LGX,BK-1258 JT
L 300,BK-1673 HG
L 300,BK 1926 TT
[/table]

Artikel Terkait

Rekening Gendut Akil dari Sumut?

Pedagang Emas Kian Ketar-ketir

Selalu Menghargai Sesama

Dahlan Iskan & Langkanya Daging Sapi

Terpopuler

Artikel Terbaru

/