Ditetapkannya masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni sejak 28 November 2023 hingga 10 februari 2024 dalam PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu, ditanggapi berbagai pihak dengan positif. Mereka menilai, masa kampanye yang terbilang singkat tersebut sudah cukup ideal.
SIANTAR, SUMUTPOS.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Siantar mengakomodir anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp5,985 Miliar. Besaran anggaran ini...
SUMUTPOS.CO - Anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah cair untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan calon gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Alokasi yang diperoleh sebesar Rp249...