Kesalahan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Bapenda bahkan diminta tidak hanya mengoreksi kesalahan tersebut, tetapi juga mengembalikan kelebihan pembayaran pajak serta membayar denda kepada wajib pajak yang dirugikan.