Pasca Mencuatnya Kasus di Kementerian ATR/BPN, Akhirnya Menteri Nusron Muncul

JAKARTA – Setelah sempat tidak muncul ke publik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons proses penyidikan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dugaan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan kasus lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemarin (18/9), Nusron menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. ”Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” tegasnya seusai salat Jumat di kompleks kantor Kementerian ATR/BPN.

Namun, saat disinggung mengenai namanya yang mulai santer ikut-ikut disebut, Nusron merespons santai. ”Kami ikuti prosesnya, dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH (Aparat Penegak Hukum),” tuturnya.

Politisi senior Partai Golkar itu juga menepis isu yang menyebut dirinya sengaja menghilang saat kasus ini mulai mencuat. ”Emang saya bisa menghilang kayak jin?,” selorohnya.

Dia juga menolak mengomentari detail perkara seperti dugaan suap pengurusan HGB Summarecon maupun dugaan kasus lain yang diselidiki KPK. ”Soal teknis (pemblokiran), tanya ke bagian sengketa,” ujarnya.

Nusron mengaku pihaknya menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk bersih-bersih birokrasi. ”Semoga dengan kejadian ini, ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor. Saya kira itu,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa operasional pelayanan publik di sektor pertanahan dan tata ruang tetap berjalan optimal. Sebagai langkah perbaikan, Kementerian ATR/BPN memastikan sistem pengawasan internal diperketat.

Perkembangan di KPK

Di sisi lain, KPK masih fokus mendalami keterangan awal dan mengonstruksikan alat bukti elektronik (BBE) yang telah disita.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa penyidik harus berpacu dengan waktu untuk mendalami peran orang-orang yang terjaring operasi.

”Seperti yang sudah pernah kami sampaikan, pada kegiatan tertangkap tangan ini kami hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” tegasnya.

Terkait pengembangan dan pendalaman perkara itu, Taufik menyatakan langkah tersebut bergantung pada dinamika dan temuan penyidikan. ”Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru saja diterbitkan, sehingga proses pengembangan perkara masih terbuka lebar,” katanya.

Saat ditanya soal rencana KPK untuk memanggil Nusron, Taufik belum memberi jawaban pasti. ”Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Saya pastikan sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selain itu, KPK menegaskan pengusutan ini murni berfokus pada tindak pidana korupsi dan tidak akan ditarik ke ranah politik praktis. “Betul tadi ada background partai politik. Tapi kami tidak fokus ke arah politiknya,” bebernya.

Yang jelas, kata Taufik, kasus ini bisa menyeret banyak pihak. Tak hanya individu, tapi juga korporasi. Salah satunya Summarecon, yang rekam jejaknya juga pernah ditangani KPK di wilayah Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga membidik dugaan adanya lobi-lobi dengan pejabat di tingkat daerah. Seperti bupati, dinas setempat, hingga anggota DPRD Jawa Barat sebelum OTT terjadi. ”Informasi tersebut memang sebuah keniscayaan karena sesuatu yang diurus di kantor pertanahan tentunya tidak terlepas dari pemerintah setempat,” ucapnya.

KPK meyakini perkara ini bukan insiden tunggal terkait mafia pertanahan. Penyidik juga mengembangkan indikasi suap dan gratifikasi lain yang melibatkan tersangka ERW dan MF yang disebut-sebut orang dekat Nusron.

Kasus itu mulai dari urusan pertanahan di Lido, Tol Laut, Pagar Laut, hingga praktik transaksional dalam jual beli jabatan dan mutasi.

Isu Terkait Muktamar NU

Di bagian lain, Ketua Panitia Muktamar PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menampik isu adanya aliran dana dari dugaan kasus gratifikasi di Kementerian ATR/BPN untuk penyelenggaraan Muktamar NU Ke-35 di Jombang.

”Saya pastikan tidak ada ya. Dan saya berharap jangan membangun opini-opini yang seakan-akan terkait dengan muktamar. Itu semua harus didasarkan dengan bukti,” tegasnya ditemui di Kantor Kemensos di Jakarta pada Kamis (17/9).

Saifullah menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan mempercayakan penanganannya kepada KPK. ”Terkait hal-hal yang lain kita tunggu, kita tunggu penjelasan resmi,” pungkasnya.

Pasca-OTT KPK terkait dugaan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan kasus lain, isu adanya aliran dana yang mengalir ke Muktamar NU mencuat.

Dalam perkara ini, ada empat nama yang disinyalir orang dekat Nusron yang tertangkap KPK. Di sisi lain, Nusron juga aktif terlibat dalam Muktamar NU lalu. Bahkan, namanya masuk lima besar perolehan suara dalam penjaringan bakal calon ketua umum PBNU. Dia meraih 207 suara usulan dari pemegang hak suara. (jpg/ila)

JAKARTA – Setelah sempat tidak muncul ke publik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons proses penyidikan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dugaan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan kasus lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemarin (18/9), Nusron menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. ”Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” tegasnya seusai salat Jumat di kompleks kantor Kementerian ATR/BPN.

Namun, saat disinggung mengenai namanya yang mulai santer ikut-ikut disebut, Nusron merespons santai. ”Kami ikuti prosesnya, dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH (Aparat Penegak Hukum),” tuturnya.

Politisi senior Partai Golkar itu juga menepis isu yang menyebut dirinya sengaja menghilang saat kasus ini mulai mencuat. ”Emang saya bisa menghilang kayak jin?,” selorohnya.

Dia juga menolak mengomentari detail perkara seperti dugaan suap pengurusan HGB Summarecon maupun dugaan kasus lain yang diselidiki KPK. ”Soal teknis (pemblokiran), tanya ke bagian sengketa,” ujarnya.

Nusron mengaku pihaknya menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk bersih-bersih birokrasi. ”Semoga dengan kejadian ini, ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor. Saya kira itu,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa operasional pelayanan publik di sektor pertanahan dan tata ruang tetap berjalan optimal. Sebagai langkah perbaikan, Kementerian ATR/BPN memastikan sistem pengawasan internal diperketat.

Perkembangan di KPK

Di sisi lain, KPK masih fokus mendalami keterangan awal dan mengonstruksikan alat bukti elektronik (BBE) yang telah disita.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa penyidik harus berpacu dengan waktu untuk mendalami peran orang-orang yang terjaring operasi.

”Seperti yang sudah pernah kami sampaikan, pada kegiatan tertangkap tangan ini kami hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” tegasnya.

Terkait pengembangan dan pendalaman perkara itu, Taufik menyatakan langkah tersebut bergantung pada dinamika dan temuan penyidikan. ”Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru saja diterbitkan, sehingga proses pengembangan perkara masih terbuka lebar,” katanya.

Saat ditanya soal rencana KPK untuk memanggil Nusron, Taufik belum memberi jawaban pasti. ”Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Saya pastikan sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selain itu, KPK menegaskan pengusutan ini murni berfokus pada tindak pidana korupsi dan tidak akan ditarik ke ranah politik praktis. “Betul tadi ada background partai politik. Tapi kami tidak fokus ke arah politiknya,” bebernya.

Yang jelas, kata Taufik, kasus ini bisa menyeret banyak pihak. Tak hanya individu, tapi juga korporasi. Salah satunya Summarecon, yang rekam jejaknya juga pernah ditangani KPK di wilayah Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga membidik dugaan adanya lobi-lobi dengan pejabat di tingkat daerah. Seperti bupati, dinas setempat, hingga anggota DPRD Jawa Barat sebelum OTT terjadi. ”Informasi tersebut memang sebuah keniscayaan karena sesuatu yang diurus di kantor pertanahan tentunya tidak terlepas dari pemerintah setempat,” ucapnya.

KPK meyakini perkara ini bukan insiden tunggal terkait mafia pertanahan. Penyidik juga mengembangkan indikasi suap dan gratifikasi lain yang melibatkan tersangka ERW dan MF yang disebut-sebut orang dekat Nusron.

Kasus itu mulai dari urusan pertanahan di Lido, Tol Laut, Pagar Laut, hingga praktik transaksional dalam jual beli jabatan dan mutasi.

Isu Terkait Muktamar NU

Di bagian lain, Ketua Panitia Muktamar PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menampik isu adanya aliran dana dari dugaan kasus gratifikasi di Kementerian ATR/BPN untuk penyelenggaraan Muktamar NU Ke-35 di Jombang.

”Saya pastikan tidak ada ya. Dan saya berharap jangan membangun opini-opini yang seakan-akan terkait dengan muktamar. Itu semua harus didasarkan dengan bukti,” tegasnya ditemui di Kantor Kemensos di Jakarta pada Kamis (17/9).

Saifullah menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan mempercayakan penanganannya kepada KPK. ”Terkait hal-hal yang lain kita tunggu, kita tunggu penjelasan resmi,” pungkasnya.

Pasca-OTT KPK terkait dugaan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan kasus lain, isu adanya aliran dana yang mengalir ke Muktamar NU mencuat.

Dalam perkara ini, ada empat nama yang disinyalir orang dekat Nusron yang tertangkap KPK. Di sisi lain, Nusron juga aktif terlibat dalam Muktamar NU lalu. Bahkan, namanya masuk lima besar perolehan suara dalam penjaringan bakal calon ketua umum PBNU. Dia meraih 207 suara usulan dari pemegang hak suara. (jpg/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru