Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi bekerjasama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pematangsiantar, menangkap pengedar rokok tanpa cukai atau illegal di Kabupaten Dairi.
Tim Bea Cukai Medan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan, dan Kodim 0201 Medan, bersinergi melakukan penindakan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, Kamis (25/04/2024) malam pukul 19.30 WIB.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait temuan sindikat curanmor yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ).
Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap barang ilegal berupa 606.020 batang rokok, 295.830 ml minuman mengandung etil alkohol dan 375 ml liquid vape yang berasal dari 91 surat bukti penindakan (SBP) selama periode 2 Agustus sampai 25 Agustus 2023. Seluruh barang tersebut, diperoleh total potensi negara ditaksir mencapai Rp426,6 juta.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan PPMSE atau E-Commerce untuk bermitra dengan Bea Cukai. Utamanya bagi marketplace yang melakukan impor barang di atas 1.000 kiriman.
MEDAN, SUMUTPOS.COÂ - Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini, Bea Cukai menemukan enam kasus terkait pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) lebih Rp1 miliar yang...
BELAWAN, SUMUTPOS.CO - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Teluk Nibung kembali mengamankan satu kapal bermuatan puluhan karung bawang merah berasal dari Malaysia, Minggu (15/1)...
BELAWAN, SUMUTPOS.COÂ -Lima orang Anak Buah Kapal (ABK) memilih terjun ke laut, saat kapal mereka disergap petugas Bea Cukai karena menyelundupkan 40 ton bawang...
BELAWAN, SUMUTPOS.CO Â -Aparat patroli laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 300 ball pakaian bekas impor (monza). Barang ilegal itu disita dari kapal KM Tawakal yang...