Status aparatur sipil negara (ASN) yang disandang SS (55), tersangka dalam kasus dugaan pembuangan jasad bayi di Kota Binjai, kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Binjai. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) segera memproses pemberhentian sementara terhadap bidan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.